64 Unit Ranmor Terjaring Operasi Penertiban Pajak Samsat Wilayah I Makassar. Ini Rinciannya!
MAKASSAR– Bersama dengan kepolisian lalulintas, pihak Samsat Wilayah I Makassar, menggelar operasi penertiban pajak kendaraan bermotor (ranmor), Rabu pagi (22/6/22) hingga sore.
Pelaksanaan Operasi penertiban pajak ranmor tersebut dilaksanakan di area Jalan Hertasning Makassar, dipimpin langsung Kepala UPT Samsat Wilayah I Makassar, Yarham Y, S.STP, M.Si.
Menurut Kepala UPT Samsat Wilayah I Makassar, operasi penertiban pajak tersebut rutin digelar untuk operasi mengedukasi masyarakat, agar tertib dalam membayar pajak kendaraan bermotor, yang akan berdampak pada kelancaran pelaksanaan program pembangunan.
Sementara dari hasil operasi penertiban pajak ranmor tercatat Kendaraan yang terjaring sebanyak 64 unit, terdiri dari 16 unit sepeda motor, Mobil 48 unit dan tidak dilakukan penindakan tilang di tempat.
Yarham menambahkan, Pembayaran dari hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ditempat sebanyak 64 unit, terdiri dari sepeda motor 16 unit (14 unit tunggakan pajak, 2 unit taat pajak). Sedang mobil 48 unit (47 unit tunggakan pajak, 1 unit taat pajak).
Operasi Penertiban Pajak ranmor ini menghasilkan nilai nominal untuk sepeda motor Rp. 4.203.330,- (Rp. 3.850.830 tunggakan terbayar, Rp. 352.500 taat pajak)
Pada jenis kendaraan mobil nominalnya Rp. 219.750.060,- (Rp. 215.481.810 tunggakan terbayar, Rp. 4.268.250 taat pajak). Total keseluruhan Rp. 223.953.390.
Kepala UPT Samsat Wilayah I Makassar menambahkan, dasar pelaksanaan kegiatan penertiban Pajak Kendaraan Bermotor ini adalah Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 438/II/Tahun 2022 tentang Penbentukan Tim Pelaksana Kegiatan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022 yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak khususnya pajak kendaraan bermotor dan sebagai salah satu upaya dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah yg bersumber dari Pajak Kendaraan bermotor.
“Pada kegiatan penertiban PKB juga menjadi ajang sosialisasi kepada masyarakat dengan memberikan informasi terkait layanan pembayaran PKB, SWDKLLJ dan pengesahan STNK melalui aplikasi Signal, Tokopedia, go tagihan, Qris dan lainnya.(*)