MAKASSAR– Tampaknya pihak Korlantas Polri dan Polda Jajaran, tak lagi memberi ruang bagi pengguna Plat Nomor Polisi khusus palsu untuk melenggang di jalan raya.
Bahkan, kepolisian bisa mentersangkakan pengguna kendaraan bermotor yang memakai plat nomor pilihan (Nopol) palsu.
Hal tersebut dipaparkan Dir Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Yusri Yunus saat menggelar konferensi pers belum lama ini, di Jakarta.
Ia menjelaskan, pihak Korlantas Polri banyak menemukan kendaraan menggunakan plat nopol palsu yang lengkap dengan STNK asli tapi palsu alias Aspal.
“Penggunaan nopol palsu tersebut dilengkapi dengan STNK asli yang dirubah datanya dengan menggunakan material STNK asli yang dirubah,” ucap Yusri Yunus.
Karena itu, ia meminta pada masyarakat pengguna plat polisi nopil palsu untuk segera mencopot dari kendaraannya karena bisa Ditersangkakan.
“Kami sudah mewarning sejak Bulan November 2023 lalu. Jika kami temukan penggunaan plat nopil palsu pada kendaraan, kami akan tersangkakan dengan UU KUHP,” tegasnya.
Sementara jajaran Ditlantas Polda Sulsel beberapa bulan terakhir melakukan patroli dan gencar melakukan aksi copot Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau TNKB di jalan raya.
Seperti hasil Patroli, Jumat (22/12/23), bertepatan hari pertama pelaksanaan Operasi Lilin 2023, Sat PJR Ditlantas Polda Sulsel kembali membuka paksa atau mencopot plat nopol palsu sejumlah pengendara roda empat yang terjaring.
“Hari ini sejumlah kendaraan terjaring menggunakan plat nopol palsu dan kami melakukan tindakan pencopotan dan memasang yang asli. Namun masih sebatas teguran dan edukasi,” ucap Kasat PJR Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Astu Sos. (*)