Muat penumpang Berlebihan, Sopir Omprengan Diedukasi Satlantas Polres Palopo di Hari ke 12 Operasi Keselamatan Pallawa-2023

PALOPO– Membahayakan Penumpang, Sopir Mobil omprengan (angkutan tak resmi), dijaring personil Satlantas Polres Palopo, dalam Operasi Keselamatan Pallawa-2023, Hari ke 13, Minggu (19/2/23).

Hal tersebut dibenarkan Kasat Lantas Polres Palopo, Iptu Siswaji dengan pernyataan bahwa mobil omprengan tengah memuat barang atau orang secara berlebihan.

“Hal tersebut sangatlah membahayakan bagi pengemudi maupun penumpang serta pengguna jalan lainnya. Artinya sifatnya fatalitas,” ucap Siswaji.

Terkait dengan sanksi, Kasatlantas memarkan, pihaknya memberi sanksi teguran, lalu diedukasi terkait bahaya serta aturan yang melarang memuat barang berlebihan.

Diketahui dari segi aturan pasal yang dilanggar mobil memuat angkutan orang/barang ada di pasal 308 ayat b juncto pasal 173 ayat b UU 22 tahun 2009 tentang penyelenggaraan angkutan umum dan trayek. (*)

Ditlantas Polda Sulsel
Comments (0)
Add Comment