PINRANG– Saat ini pihak Satlantas Polres Pinrang memberlakukan tilang Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE mobile Handheld.
Kamis (26/1/24), Kasatlantas Polres Pinrang, AKP Lukman menjelaskan, Implementasi informasi untuk menangkap pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.
“Saat ini ETLE Mobile Handheld telah diberlakukan di wilayah hukum polres Pinrang. Karena itu kami melakukan sosialisasi dan berharap pengendara tertib berlalulintas,” ucap Kasatlantas.
Diketahui, dasar hukum tilang Elektronik dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan Dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
“Dalam Pasal 272 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 menyebutkan bahwa untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dapat digunakan peralatan elektronik,” tegas AKP Lukman.
Ditambahkan, personel Satlantas Polres Pinrang saat ini juga tingkatkan tensi patroli dalam pelaksanaan metode tilang elektronik dengan menggunakan kamera telepon selular.
“Pelanggar yang tercapture secara otomatis data terverifikasi oleh operator di Kantor Satlantas Polres Pinrang. selanjutnya, dibuatkan surat konfirmasi pelanggaran ke alamat pelanggar,” pungkas Kasatlantas Polres Pinrang. (*)