Oleh: Zulkifli Malik
Sayangi anak anda, cintai anak anda, jangan buat dia berakhir dalam cengkraman kecelakaan lalulintas (lakalantas), tanpa memberi ruang kebebasan mengemudikan kendaraan bermotor (ranmor) yang bisa berakibat fatal dengan berbagai pengaruh lingkungan sehingga dengan mudah terlibat dalam aksi-aksi jalanan yang dapat berakhir dengan maut.
Banyak orang tua yang keliru, dengan mudah serta menganggap diri sayang terhadap anak, sehingga memberi kebebasan anak mengemudikan kendaraan, meski usia belum cukup. Baik roda dua (sepeda motor) maupun roda empat (mobil).
Dari fakta yang terlihat di jalanan, tak sedikit anak-anak SMP dan SMA yang belum sepantasnya mengemudikan kendaraan, lalulalang. Bahkan tak sedikit pula yang tak menggunakan helem pengaman, bahkan kerap pula terlihat berboncengan tiga tanpa memikirkan akibat fatal dari apa yang tengah dilakukan.
Artinya, peran orang tua dalam membimbing dan membesarkan anak yang dengan leluasa memberi kebebasan mengemudikan kendaraan kepada anak yang belum layak berkendara, merupakan hal yang miris dan menghantarkan anak ke liang cengkraman lakalantas yang setiap saat siap menerkam.
Seharusnya para orang tua, bisa memberi pengertian pada anak-anak mereka untuk tidak mengemudikan kendaraan agar tak menjadi korban lakalantas. Selain membahayakan keselamatan orang tua wajib pula mengedukasi anak bahwa ketika mengemudikan kendaraan belum cukup umur serta tak mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan pelanggaran hukum.
Peraturan tersebut tertuang dalam Pasal 281 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Lalu selain tidak diizinkan membuat SIM, hal apalagi yang melarang anak di bawah usia 17 tahun tidak diperbolehkan berkendara kendaraan bermotor seperti sepeda motor dan mobil
Lalu selain tidak diizinkan membuat SIM, hal apalagi yang melarang anak di bawah usia 17 tahun tidak diperbolehkan berkendara kendaraan bermotor seperti sepeda motor dan mobil? Berikut penjelasan sederhananya.
1. Kesiapan mental yang belum matang
Pihak Kepolisian pasti memiliki pertimbangan khusus kenapa tidak memperbolehkan anak di bawah 17 tahun memiliki SIM. Diyakini, anak di usia tersebut belum memiliki kestabilan mental yang baik. Selain itu, kinerja otaknya pun belum seimbang dan sempurna. Sehingga memungkinkan emosional dan fokusnya belum mumpuni untuk berkendara di jalan raya. Apalagi diketahui, tiap orang yang menyetir kendaraan harus memiliki keahlian dan mental yang baik sehingga mampu berkendara dengan aman dan nyaman.
2. Fisik belum mencukupi
Hal lain yang menjadi pertimbangan kenapa anak usia di bawah 17 tahun tidak boleh menyetir kendaraan bermotor sendiri adalah postur tubuh. Rata-rata postur tubuh dari anak-anak SD, SMP maupun anak-anak yang baru menginjakan kaki di bangku SMA terbilang belum mencukupi. Untuk menahan keseimbangan saat mengendarai motor belum sepenuhnya baik. Apalagi jika menyetir mobil, menginjak pedal gas dan rem pun mungkin saja tidak bisa sempurna pijakannya. Walaupun memang, tidak semua anak-anak di bawah usia 17 tahun berpostur mini. Banyak juga dari mereka yang memiliki badan bongsor. Namun tetap saja, anak seusia mereka tidak akan pernah diizinkan untuk memiliki SIM.
Pengetahuan terhadap peraturan lalu lintas yang rendah dan belum memiliki teknik yang cukup saat berkendara
Pemahaman anak di bawah usia 17 tahun untuk berkendara dengan aman dan nyaman di jalan apalagi di jalan raya pasti belum cukup baik. Terlebih kita ketahui bersama, ada bermacam-macam peraturan lalu lintas yang harus dipatuhi saat berkendara di jalan dan sebagian besar dari anak anak tersebut banyak yang belum mengetahuinya. Tidak hanya itu, teknik dan kepiawaian berkendara anak-anak usia tersebut juga belum mumpuni. Lihat saja, sebagian besar dari mereka sering berkendara asal-asalan seperti tidak menggunakan helm, melanggar lalu lintas bahkan banyak yang ugal-ugalan. Jadi kekhawatiran akan terjadi kecelakaan pun tinggi.
3. Tidak bisa klaim asuransi kecelakaan
Memiliki asuransi kecelakaan dan kesehatan memang sudah seperti hal yang wajib digunakan. Kebanyakan dari mereka yang menggunakan asuransi yakni agar biaya yang dikeluarkan saat terjadi kecelakaan atau tengah sakit dapat sepenuhnya ditanggung oleh asuransi, atau sama halnya seperti mengurangi beban biaya pengeluaran. Tapi tahukah jika terjadi kecelakaan pada anak di bawah 17 tahun dikarena anak tersebut menyetir kendaraan bermotor sendiri maka asuransi tidak dapat dicairkan? Hal itu dikarenakan anak tersebut telah melanggar aturan hukum yang berlaku, dimana si anak memang belum memiliki SIM dan dilarang berkendara sendiri. Dengan demikian, biaya yang ditanggung untuk pengobatan dan kerusakan kendaraan akan dibebankan kepada pribadi. Jika begitu maka orang tua yang akan direpotkan.
Kesimpulannya, alangkah sangat disarankan kepada seluruh orang tua untuk lebih memperhatikan anak-anak mereka yang masih di bawah umur. Selain itu, jangan manjakan anak jika hal tersebut memang tidak patut untuk diberikan. Utamakan keselamatan diri karena nyawa tidak bisa dibeli.
Akhir tulisan singkat ini, penulis berharap orang tua jangan mengaku sayang pada anak anda yang belum cukup usia dengan memberi kebebasan mengemudikan kendaraan. Hal itu sama artinya anda sendiri yang menggiring anak ke liang cengkraman lakalantas yang dapat berujung maut.
Penulis adalah Kru Bulletin E-Paper www.lantas.info