Close Menu
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, September 21
  • Redaksi
  • Home
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
LANTAS INFOLANTAS INFO
Banner
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Home»Mitra»Anak dalam Cengkraman Lakalantas. Tegakah Kita?
Mitra

Anak dalam Cengkraman Lakalantas. Tegakah Kita?

Lantas InfoBy Lantas InfoJuni 5, 2022Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

Oleh: Zulkifli Malik

Sayangi anak anda, cintai anak anda, jangan buat dia berakhir dalam cengkraman kecelakaan lalulintas (lakalantas), tanpa memberi ruang kebebasan mengemudikan kendaraan bermotor (ranmor) yang bisa berakibat fatal dengan berbagai pengaruh lingkungan sehingga dengan mudah terlibat dalam aksi-aksi jalanan yang dapat berakhir dengan maut.

Banyak orang tua yang keliru, dengan mudah serta menganggap diri sayang terhadap anak, sehingga memberi kebebasan anak mengemudikan kendaraan, meski usia belum cukup. Baik roda dua (sepeda motor) maupun roda empat (mobil).

Dari fakta yang terlihat di jalanan, tak sedikit anak-anak SMP dan SMA yang belum sepantasnya mengemudikan kendaraan, lalulalang. Bahkan tak sedikit pula yang tak menggunakan helem pengaman, bahkan kerap pula terlihat berboncengan tiga tanpa memikirkan akibat fatal dari apa yang tengah dilakukan.

Artinya, peran orang tua dalam membimbing dan membesarkan anak yang dengan leluasa memberi kebebasan mengemudikan kendaraan kepada anak yang belum layak berkendara, merupakan hal yang miris dan menghantarkan anak ke liang cengkraman lakalantas yang setiap saat siap menerkam.

Seharusnya para orang tua, bisa memberi pengertian pada anak-anak mereka untuk tidak mengemudikan kendaraan agar tak menjadi korban lakalantas. Selain membahayakan keselamatan orang tua wajib pula mengedukasi anak bahwa ketika mengemudikan kendaraan belum cukup umur serta tak mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan pelanggaran hukum.

Peraturan tersebut tertuang dalam Pasal 281 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Lalu selain tidak diizinkan membuat SIM, hal apalagi yang melarang anak di bawah usia 17 tahun tidak diperbolehkan berkendara kendaraan bermotor seperti sepeda motor dan mobil

Lalu selain tidak diizinkan membuat SIM, hal apalagi yang melarang anak di bawah usia 17 tahun tidak diperbolehkan berkendara kendaraan bermotor seperti sepeda motor dan mobil? Berikut penjelasan sederhananya.

1. Kesiapan mental yang belum matang

Pihak Kepolisian pasti memiliki pertimbangan khusus kenapa tidak memperbolehkan anak di bawah 17 tahun memiliki SIM. Diyakini, anak di usia tersebut belum memiliki kestabilan mental yang baik. Selain itu, kinerja otaknya pun belum seimbang dan sempurna. Sehingga memungkinkan emosional dan fokusnya belum mumpuni untuk berkendara di jalan raya. Apalagi diketahui, tiap orang yang menyetir kendaraan harus memiliki keahlian dan mental yang baik sehingga mampu berkendara dengan aman dan nyaman.

2. Fisik belum mencukupi

Hal lain yang menjadi pertimbangan kenapa anak usia di bawah 17 tahun tidak boleh menyetir kendaraan bermotor sendiri adalah postur tubuh. Rata-rata postur tubuh dari anak-anak SD, SMP maupun anak-anak yang baru menginjakan kaki di bangku SMA terbilang belum mencukupi. Untuk menahan keseimbangan saat mengendarai motor belum sepenuhnya baik. Apalagi jika menyetir mobil, menginjak pedal gas dan rem pun mungkin saja tidak bisa sempurna pijakannya. Walaupun memang, tidak semua anak-anak di bawah usia 17 tahun berpostur mini. Banyak juga dari mereka yang memiliki badan bongsor. Namun tetap saja, anak seusia mereka tidak akan pernah diizinkan untuk memiliki SIM.

Pengetahuan terhadap peraturan lalu lintas yang rendah dan belum memiliki teknik yang cukup saat berkendara

Pemahaman anak di bawah usia 17 tahun untuk berkendara dengan aman dan nyaman di jalan apalagi di jalan raya pasti belum cukup baik. Terlebih kita ketahui bersama, ada bermacam-macam peraturan lalu lintas yang harus dipatuhi saat berkendara di jalan dan sebagian besar dari anak anak tersebut banyak yang belum mengetahuinya. Tidak hanya itu, teknik dan kepiawaian berkendara anak-anak usia tersebut juga belum mumpuni. Lihat saja, sebagian besar dari mereka sering berkendara asal-asalan seperti tidak menggunakan helm, melanggar lalu lintas bahkan banyak yang ugal-ugalan. Jadi kekhawatiran akan terjadi kecelakaan pun tinggi.

3. Tidak bisa klaim asuransi kecelakaan

Memiliki asuransi kecelakaan dan kesehatan memang sudah seperti hal yang wajib digunakan. Kebanyakan dari mereka yang menggunakan asuransi yakni agar biaya yang dikeluarkan saat terjadi kecelakaan atau tengah sakit dapat sepenuhnya ditanggung oleh asuransi, atau sama halnya seperti mengurangi beban biaya pengeluaran. Tapi tahukah jika terjadi kecelakaan pada anak di bawah 17 tahun dikarena anak tersebut menyetir kendaraan bermotor sendiri maka asuransi tidak dapat dicairkan? Hal itu dikarenakan anak tersebut telah melanggar aturan hukum yang berlaku, dimana si anak memang belum memiliki SIM dan dilarang berkendara sendiri. Dengan demikian, biaya yang ditanggung untuk pengobatan dan kerusakan kendaraan akan dibebankan kepada pribadi. Jika begitu maka orang tua yang akan direpotkan.

Kesimpulannya, alangkah sangat disarankan kepada seluruh orang tua untuk lebih memperhatikan anak-anak mereka yang masih di bawah umur. Selain itu, jangan manjakan anak jika hal tersebut memang tidak patut untuk diberikan. Utamakan keselamatan diri karena nyawa tidak bisa dibeli.

Akhir tulisan singkat ini, penulis berharap orang tua jangan mengaku sayang pada anak anda yang belum cukup usia dengan memberi kebebasan mengemudikan kendaraan. Hal itu sama artinya anda sendiri yang menggiring anak ke liang cengkraman lakalantas yang dapat berujung maut.

Penulis adalah Kru Bulletin E-Paper www.lantas.info

Ditlantas Polda Sulsel
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Previous ArticleSoal Pengunaan TNKB Spesifikasi Baru ,AKBP Erwin Syah SIK: Tinggal Menunggu Distribusi Material
Next Article Kejuaraan Bola Voly Kapolda Cup 2022; Tim Putri Maros Juara 1 Kalahkan Tim Polrestabes Makassar

Berita Lainnya

Hari Jadi Lalulintas Bhayangkara ke-71: Setetes Darah untuk Negeri, Personel Ditlantas Polda Sulsel Donor Darah Bareng

September 21, 2026

Ditlantas Polda Sulsel Sasar Anak Panti & Warga Kurang Mampu Sambut Hari Jadi Lalulintas Bhayangkara ke-71

September 18, 2026

Jaga Kondusifitas, 1.425 Personel Dikerahkan Amankan Sulsel

Agustus 26, 2026
Berita Terbaru

Hari Jadi Lalulintas Bhayangkara ke-71: Setetes Darah untuk Negeri, Personel Ditlantas Polda Sulsel Donor Darah Bareng

September 21, 2026

Ditlantas Polda Sulsel Sasar Anak Panti & Warga Kurang Mampu Sambut Hari Jadi Lalulintas Bhayangkara ke-71

September 18, 2026

TAJUK: Menakar Makna “Polantas Presisi Mengabdi untuk Negeri”

September 17, 2026

Jelang HUT ke-71, Pataka Korlantas Dicuci

September 16, 2026
  • HUKUM

Operasi Dua Pekan, Satlantas Polrestabes Makassar Amankan 355 Motor; Busur dan Ketapelpun Disita

September 7, 2026

Jaga Kamtibmas, Polres Gowa Bakal Berantas Perjudian

September 4, 2026

Update Data Laka Lantas Kini Tampil di Papan Informasi Digital Ditlantas Sulsel, Keluar dari Zona Merah!

September 1, 2026

Kapolresta Gowa Bakal Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan

Agustus 26, 2026
Copyright © 2017. LANTAS INFO RhynaldKing.
  • Redaksi
  • Home

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.