<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Lantas Info &#8211; Lantas Info</title>
	<atom:link href="https://www.lantas.info/author/admin001/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.lantas.info</link>
	<description>Info Lantas Terkini</description>
	<lastBuildDate>Fri, 19 May 2023 04:52:02 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://www.lantas.info/wp-content/uploads/2022/02/cropped-cropped-logo-buletin-lantas-32x32.png</url>
	<title>Lantas Info &#8211; Lantas Info</title>
	<link>https://www.lantas.info</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kapolres Sidrap Bersama Sekda dan IOF Lepas Ratusan Peserta Nemal Offroad Xpedition</title>
		<link>https://www.lantas.info/kapolres-sidrap-bersama-sekda-dan-iof-lepas-ratusan-peserta-nemal-offroad-xpedition/</link>
					<comments>https://www.lantas.info/kapolres-sidrap-bersama-sekda-dan-iof-lepas-ratusan-peserta-nemal-offroad-xpedition/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Lantas Info]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 19 May 2023 04:52:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mitra]]></category>
		<category><![CDATA[Ditlantas Polda Sulsel]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.lantas.info/?p=8349</guid>

					<description><![CDATA[Peringati Hari Bhayangkara ke-77, Kapolres Sidrap Bersama Sekda dan IOF Lepas Ratusan Peserta Nemal Offroad Xpedition SIDRAP &#8211; Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah,SIK bersama Bupati dan Indonesia Offroad Federation (IOF) Pengda Sulsel dan Pengcab Sidrap resmi melepas ratusan peserta (Nox 3) Nemal Offroad Xpedition ke- 3 di Pelataran Ganggawa, Kel. Pangkajene, Kec. Maritengngae, Kab. Sidrap. ... <a title="Kapolres Sidrap Bersama Sekda dan IOF Lepas Ratusan Peserta Nemal Offroad Xpedition" class="read-more" href="https://www.lantas.info/kapolres-sidrap-bersama-sekda-dan-iof-lepas-ratusan-peserta-nemal-offroad-xpedition/" aria-label="Baca selengkapnya tentang Kapolres Sidrap Bersama Sekda dan IOF Lepas Ratusan Peserta Nemal Offroad Xpedition">Baca Selengkapnya</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><strong><em>Peringati Hari Bhayangkara ke-77, Kapolres Sidrap Bersama Sekda dan IOF Lepas Ratusan Peserta Nemal Offroad Xpedition</em></strong></p>
<p>SIDRAP &#8211; Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah,SIK bersama Bupati dan Indonesia Offroad Federation (IOF) Pengda Sulsel dan Pengcab Sidrap resmi melepas ratusan peserta (Nox 3) Nemal Offroad Xpedition ke- 3 di Pelataran Ganggawa, Kel. Pangkajene, Kec. Maritengngae, Kab. Sidrap. Jumat pagi (19/05/2023).</p>
<p>Pada kesempatan tersebut, Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah,SIK menyampaikan bahwa, Kegiatan Offroad ini Dalam Rangka untuk memperingati Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-77 Tahun 2023 dengan bekerjasama IOF Pengcab Sidrap.</p>
<p>&#8220;Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat lebih meningkatkan Sinergitas antara Polri dengan semua masyarakat khususnya para Offruder guna mensukseskan kegiatan ini dari mulai kegiatan hingga selesainya kegiatan&#8221;, Ujar Kapolres Sidrap.</p>
<p>Kapolres Sidrap juga mengingatkan kepada peserta Offroad untuk mempersiapkan 3 hal. Yaitu harus siap Kendaraan, siap Kondisi Tubuh dan siap administrasi kendaraan.</p>
<p>&#8220;Hal itu harus di persiapkan untuk menjaga Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalulintas (Kamseltibcar Lantas) saat berkendara&#8221;, Jelas Kapolres Sidrap.</p>
<p>Sementara, Bupati Sidrap Ir. H. Dollah Mando yang di wakili oleh Sekda Drs. Ns. H. Basrah, S.Kep.,M.Kes menyampaikan selamat Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-77 dan memberikan apresiasi kepada IOF Pengcab Sidrap yang telah bekerjasama dengan Polres Sidrap untuk kegiatan Offroad ini.</p>
<p>&#8220;Terima kasih kepada ketua Panitia Nemal Offroad Expedition #3 M. Yusuf,DM SH.,M.Kn sehingga kegiatan yang bekerjasama dengan Polres Sidrap dapat terlaksana pada 19 -21 Mei 2023&#8221;, Ucapnya.</p>
<p>Kegiatan ini di hadiri oleh Ketua Pengda IOF Sulsel Adi Rasyid Ali,SE.,MM, Waka Polres Sidrap Kompol M.Akib, Ketua Bhayangkari Cabang Sidrap Ny. Siska Erwin Syah, Ketua Pengcab Sidrap Ir. H. Andi Faisal Ranggong,MT dan Para Pejabat Utama Polres Sidrap.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.lantas.info/kapolres-sidrap-bersama-sekda-dan-iof-lepas-ratusan-peserta-nemal-offroad-xpedition/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Korlantas Polri Jalin Kerja Sama Sosialisasi Kepatuhan Lalin</title>
		<link>https://www.lantas.info/korlantas-polri-jalin-kerja-sama-sosialisasi-kepatuhan-lalin/</link>
					<comments>https://www.lantas.info/korlantas-polri-jalin-kerja-sama-sosialisasi-kepatuhan-lalin/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Lantas Info]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 03 Feb 2022 00:17:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://lantas.info/?p=371</guid>

					<description><![CDATA[KORLANTAS POLRI – Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi menyambangi Metro TV. Keduanya membahas kerja sama soal sosialisasi kepatuhan lalu lintas. Firman menyebut media massa berperan penting dalam menyebarkan informasi. Dia pun berharap lewat kerja sama ini, pesan-pesan Korlantas Polri bisa sampai dengan baik ke khalayak. “Saya mengucapkan terima kasih kepada Metro TV atas dukungannya yang ... <a title="Korlantas Polri Jalin Kerja Sama Sosialisasi Kepatuhan Lalin" class="read-more" href="https://www.lantas.info/korlantas-polri-jalin-kerja-sama-sosialisasi-kepatuhan-lalin/" aria-label="Baca selengkapnya tentang Korlantas Polri Jalin Kerja Sama Sosialisasi Kepatuhan Lalin">Baca Selengkapnya</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KORLANTAS POLRI</strong> – Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi menyambangi Metro TV. Keduanya membahas kerja sama soal sosialisasi kepatuhan lalu lintas.</p>
<p>Firman menyebut media massa berperan penting dalam menyebarkan informasi. Dia pun berharap lewat kerja sama ini, pesan-pesan Korlantas Polri bisa sampai dengan baik ke khalayak.</p>
<p>“Saya mengucapkan terima kasih kepada Metro TV atas dukungannya yang terus berjalan, karena memang fasilitas yang ada di media Metro TV melampaui media kita,” ujar Firman di Gedung Media Group, Jakarta Barat, Rabu (2/2/2022).</p>
<p>“Saya harap pesan yang nantinya kami sampaikan dapat diterima dengan baik oleh masyarakat melalui media,” sambung dia.</p>
<p>Dalam pertemuan itu, Firman juga memaparkan beberapa program Korlantas Polri. Satu di antaranya ihwal perubahan warna pelat kendaraan.</p>
<p>“Kita menyelenggarakan beberapa program, salah satunya perubahan warna pelat kendaraan,” ucapnya.</p>
<p>Lebih lanjut, Firman menyebut ada tiga pilar pokok dalam berkendara. Pertama, mengupayakan jalan yang berkeselamatan.</p>
<p>“Kedua, mobil berkeselamatan. Ketiga orang yang berkeselamatan,” kata Firman.</p>
<p>Sementara itu, Kepala Media Group Network (MGN) Nunung menyambut baik kerja sama ini. Nunung pun menyebut bakal melakukan sosialasi budaya tertib lalu lintas dari sisi pemberitaan.</p>
<p>“Kami semua berharap kerja sama ini bisa terus berlanjut,” tutur Nunung.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.lantas.info/korlantas-polri-jalin-kerja-sama-sosialisasi-kepatuhan-lalin/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>STNK Anda Hilang, Begini Proses Pengurusannya!</title>
		<link>https://www.lantas.info/stnk-anda-hilang-begini-proses-pengurusannya/</link>
					<comments>https://www.lantas.info/stnk-anda-hilang-begini-proses-pengurusannya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Lantas Info]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 03 Feb 2022 00:15:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pelayanan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengurusan STNK]]></category>
		<category><![CDATA[STNK Hilang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://lantas.info/?p=368</guid>

					<description><![CDATA[MAKASSAR&#8211; Cara mengurus STNK hilang sebenarnya tak begitu sulit. Asal memiliki persyaratan dalam pengurusan STNK hilang. Pengurusannya pun cukup cepat, namun tetap harus mengunjungi kantor polisi dan kantor samsat. Ada dua langkah utama dalam mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan hilang ini, yang pertama yaitu mengurus surat tanda kehilangan di kantor polisi. Setelah itu baru bisa ... <a title="STNK Anda Hilang, Begini Proses Pengurusannya!" class="read-more" href="https://www.lantas.info/stnk-anda-hilang-begini-proses-pengurusannya/" aria-label="Baca selengkapnya tentang STNK Anda Hilang, Begini Proses Pengurusannya!">Baca Selengkapnya</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>MAKASSAR&#8211; Cara mengurus STNK hilang sebenarnya tak begitu sulit. Asal memiliki persyaratan dalam pengurusan STNK hilang. Pengurusannya pun cukup cepat, namun tetap harus mengunjungi kantor polisi dan kantor samsat.</p>
<p>Ada dua langkah utama dalam mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan hilang ini, yang pertama yaitu mengurus surat tanda kehilangan di kantor polisi. Setelah itu baru bisa mengurus kehilangan STNK ke kantor samsat.</p>
<p>Cara mengurus STNK hilang perlu memperhatikan persyaratan dan juga biayanya. Setelah sampai di kantor polisi ataupun kantor samsat, Otolovers akan dipandu dalam pengurusannya oleh petugas. Jadi, kamu tinggal menyiapkan persyaratannya saja terlebih dahulu.</p>
<h3>Persayaratan dan Biaya Mengurus STNK Hilang:</h3>
<p>Perlu dicatat, cara mengurus STNK hilang harus diurus di Samsat masing-masing wilayah dengan melengkapi beberapa berkas. Namun sebelumnya Otolovers wajib melaporkan ke kantor polisi terdekat untuk membuat surat keterangan kehilangan yang akan dibawa ke Samsat.</p>
<p>Beberapa berkas sebagai kelengkapannya juga harus dibawa mulai KTP asli serta fotokopi, dan lainnya. Dilansir Liputan6.com dari akun Instagram @divisihumaspolri, persyararatan yang harus dilengkapi sebagai cara mengurus STNK hilang adalah sebagai berikut:</p>
<p>1. Formulir permohonan</p>
<p>2. Laporan Polisi kehilangan STNK</p>
<p>3. Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir</p>
<p>4. Foto copy BPKB dan legalisir dari Leasing</p>
<p>5. Surat keterangan leasing</p>
<p>6. Identitas pemilik</p>
<h3>Biaya</h3>
<p>Tentu saja untuk proses pembuatan STNK yang hilang Anda akan dikenakan tarif, karena masuk dalam aturan PP Nomor 55 tahun 2010, sebagai berikut:</p>
<p>&#8211; Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum Rp 100 ribu</p>
<p>&#8211; Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Rp 200 ribu</p>
<p>&#8211; Pengesahan STNK Rp 0</p>
<p>Cara Mengurus STNK Hilang:</p>
<h3>1. Membuat Laporan Kehilangan di Kantor Polisi</h3>
<p>Cara mengurus STNK hilang yang pertama adalah membuat laporan kehilangan di kantor polisi terdekat. Pemilik bisa melaporkan kehilangan tersebut baik ke Polsek ataupun Polres. Setelah melapor ke kantor polisi, pemilik akan mendapatkan surat kehilangan.</p>
<p>Surat inilah yang nanti harus dibawa kemana-mana selama mengurus kehilangan STNK. Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) merupakan surat pengantar resmi dari pihak berwajib yang menyatakan bahwa seseorang telah kehilangan barang atau dokumen penting dan sedang dalam proses pengurusan kembali.</p>
<p>Dalam surat kehilangan, pihak berwenang juga akan menerbitkan surat pemblokiran terhadap semua hal yang berkaitan dengan laporan yang dibuat. Bila disalahgunakan, pihak berwajib dapat melakukan tindakan hukum sesuai UU yang berlaku.</p>
<h3>2. Menyiapkan Berkas</h3>
<p>Sebagai cara mengurus STNK hilang, pemilik perlu mempersiapkan beberapa dokumen. Berkas-berkas yang dimaksud antara lain, KTP asli pemilik kendaraan, Fotokopi STNK hilang, Surat keterangan kehilangan STNK dari kantor polisi,BPKB asli maupun fotokopi. Hal ini sesuai dengan persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya.</p>
<h3>3. Datang ke Kantor Samsat</h3>
<p>Cara mengurus STNK hilang selanjutnya adalah dengan datang langsung ke kantor Samsat. Di sini nantinya Otolovers akan mengurus segala hal yang perlu dilakukan.</p>
<h3>4. Mengisi Formulir Pendaftaran</h3>
<p>Cara mengurus STNK hilang di Samsat ini diawali dengan pengisian formulir pendaftaran. Saat mengisi formulir, pastikan data yang ditulis sudah benar dan lengkap. Jangan lupa serahkan kelengkapan administrasi sebelum memberikan formulir ke loket pengurusan STNK hilang.</p>
<h3>5. Menyerahkan Semua Berkas &amp; Persyaratan</h3>
<p>Untuk menyerahkan semua dokumen yang diperlukan, tersedia loket khusus. Bila Otolovers tidak mengetahui nomor/loket khusus, Otolovers bisa menanyakan kepada petugas. Setelah semua kelengkapan dan syarat terpenuhi, letakkan semua dokumen yang diperlukan dan menunggu cek fisik kendaraan.</p>
<h3>6. Cek Fisik Kendaraan</h3>
<p>Setelah semua prosedur administrasi selesai, pemeriksaan kondisi fisik kendaraan harus dilakukan sebagai cara mengurus STNK hilang. Tidak hanya cek fisik, pada tahap ini pemiliki juga menggesek nomor rangka dan mesin. Seusai cek fisik kendaraan, sebaiknya pemilik kendaraan segera menggandakan hasil cek fisik kendaraan.</p>
<h3>7. Melakukan Pembayaran</h3>
<p>Setelah cek fisik kendaraan, cara mengurus STNK hilang berikutnya adalah dengan melakukan pembayaran. Otolovers perlu membayar biaya pembuatan STNK di loket pembayaran. Sebelum melakukan hal tersebut, pastikan kendaraan terbebas pajak agar tak terkena denda.</p>
<h3>8. STNK Jadi</h3>
<p>Selanjutnya, serahkan bukti pembayaran dan tunggu proses validasi untuk mendapatkan STNK baru.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.lantas.info/stnk-anda-hilang-begini-proses-pengurusannya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pelayanan BPKB Regident Ditlantas Polda Sulsel</title>
		<link>https://www.lantas.info/pelayanan-bpkb-regident-ditlantas-polda-sulsel/</link>
					<comments>https://www.lantas.info/pelayanan-bpkb-regident-ditlantas-polda-sulsel/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Lantas Info]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 03 Feb 2022 00:13:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pelayanan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://lantas.info/?p=365</guid>

					<description><![CDATA[Standar Pelayanan Penerbitan BPKB Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Sistem, Mekanisme dan Prosedur ... <a title="Pelayanan BPKB Regident Ditlantas Polda Sulsel" class="read-more" href="https://www.lantas.info/pelayanan-bpkb-regident-ditlantas-polda-sulsel/" aria-label="Baca selengkapnya tentang Pelayanan BPKB Regident Ditlantas Polda Sulsel">Baca Selengkapnya</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Standar Pelayanan Penerbitan BPKB</strong><br />
<strong>Dasar Hukum</strong><br />
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;<br />
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;dan<br />
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor<br />
Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pemohon mengisi Formulir dan menyerahkan ke petugas pendaftaran penelitian persyaratan dan pemberian tanda terima pendaftaran.</p>
<p>Pembayaran biaya penerbitan BPKB (sesuai PP Nomor 50 Tahun 2010 tentang tarif PNBP Polri), melalui sistem perbankan yang ditentukan;<br />
registrasi/penulisan identitas ranmor dan pemilik ke buku register secara manual dan pemberian Nopol/Noreg sesuai ketentuan;<br />
entry data ke komputer, printout kartu induk, verifikasi dan printout BPKB;<br />
penyerahan BPKB<br />
Waktu Penyelesaian<br />
BPKB Baru : 120 menit<br />
BPKB Hilang/Rusak/Perubahan : 180 menit<br />
Biaya<br />
BPKB Baru/Ganti Kepemilikan Untuk Roda 2 atau 3 : Rp. 225.000,-<br />
BPKB Baru/Ganti Kepemilikan Untuk Roda 4 atau lebih : Rp. 375.000,-</p>
<p><strong>Persyaratan Layanan</strong><br />
Mengisi formulir permohonan<br />
Melampirkan tanda bukti identitas:<br />
Untuk Perorangan: terdiri atas Kartu Tanda Penduduk dan melampirkan fotokopi, dan surat kuasa bermeterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain.<br />
Untuk Badan Hukum : Surat Kuasa bermeterai cukup yang menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh Pimpinan serta stempel cap Badan Hukum yang bersangkutan dan melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa, surat keterangan domisili serta SIUP, NPWP yang dilegalisasi.<br />
Untuk Instansi pemerintah : Surat Kuasa bermeterai cukup yang menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh Pimpinan serta stempel cap Instansi yang bersangkutan dan yang diberi kuasa melampirkan fotokopi KTP.<br />
Faktur untuk BPKB;<br />
Sertifikat uji tipe dan sertifikat registrasi uji tipe kendaraan bermotor;<br />
Sertifikat NIK dari APM;<br />
Rekomendasi dari instansi yang berwenang di bidang penggunaan Ranmor untuk angkutan umum<br />
Hasil pemeriksaan fisik Kendaraan Bermotor;<br />
surat keterangan rubah bentuk dari perusahaan karoseri yang telah bentuk; memiliki izin, apabila Kendaraan Bermotor mengalami perubahan<br />
Formulir A/B dari Ditjen Bea Cukai khusus Ranmor CBU;<br />
Dokumen pemberitahuan pabean dalam rangka impor barang (PIB);<br />
Tanda Pendaftaran Tipe untuk keperluan impor;<br />
Pemohon mengisi Formulir dan menyerahkan ke petugas pendaftaran dengan melampirkan persyaratan sesuai ketentuan<br />
Tanda Pendaftaran Tipe untuk keperluan impor;<br />
Dokumen pemberitahuan pabean dalam rangka impor barang (PIB); dengan melampirkan persyaratan sesuai ketentuan.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.lantas.info/pelayanan-bpkb-regident-ditlantas-polda-sulsel/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Stop Menggunakan Gadget Saat Berkendara, Ini Sangsinya</title>
		<link>https://www.lantas.info/stop-menggunakan-gadget-saat-berkendara-ini-sangsinya/</link>
					<comments>https://www.lantas.info/stop-menggunakan-gadget-saat-berkendara-ini-sangsinya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Lantas Info]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 03 Feb 2022 00:10:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Edukasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://lantas.info/?p=362</guid>

					<description><![CDATA[MAKASSAR&#8211; Sering terjadinya kecelakaan, salah satu penyebabnya penggunaan handpohone saat berkendara. Betapa bahayanya penggunaan handphone saat berkendara. Penggunaan handphone ternyata dapat barakibat buruk, terutama saat mengemudi kendaraan. Para pengemudi membutuhkan konsentrasi setiap saat ketika melaju walaupun sedang sepi atau tidak dalam kecepatan tinggi. Berdasarkan postingan instagram @ccicpolri menyebutkan larangan beberapa bahayanya. Sebagai berikut: 1. Terancam ... <a title="Stop Menggunakan Gadget Saat Berkendara, Ini Sangsinya" class="read-more" href="https://www.lantas.info/stop-menggunakan-gadget-saat-berkendara-ini-sangsinya/" aria-label="Baca selengkapnya tentang Stop Menggunakan Gadget Saat Berkendara, Ini Sangsinya">Baca Selengkapnya</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>MAKASSAR&#8211; Sering terjadinya kecelakaan, salah satu penyebabnya penggunaan handpohone saat berkendara. Betapa bahayanya penggunaan handphone saat berkendara. Penggunaan handphone ternyata dapat barakibat buruk, terutama saat mengemudi kendaraan.</p>
<p>Para pengemudi membutuhkan konsentrasi setiap saat ketika melaju walaupun sedang sepi atau tidak dalam kecepatan tinggi.</p>
<p>Berdasarkan postingan instagram @ccicpolri menyebutkan larangan beberapa bahayanya. Sebagai berikut:</p>
<h3>1. Terancam hukuman pidana</h3>
<p>Sering terjadinya kecelakaan, salah satu penyebabnya penggunaan handpohone saat berkendara. Betapa bahayanya penggunaan handphone saat berkendara. Penggunaan handphone ternyata dapat barakibat buruk, terutama saat mengemudi kendaraan.</p>
<p>Para pengemudi membutuhkan konsentrasi setiap saat ketika melaju walaupun sedang sepi atau tidak dalam kecepatan tinggi.</p>
<p>Berdasarkan postingan instagram @ccicpolri menyebutkan larangan beberapa bahayanya. Sebagai berikut:</p>
<p>Mengoperasikan telepon genggam saat memegang kendali kendaraan dapat dipidana karena melanggar Pasal 283 jo Pasal 106 ayat (1) UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000</p>
<h3>2 Memecah Konsentrasi</h3>
<p>Menurut study GHSA, ketika pengemudi membaca atau mengirim pesan ketika berkendara maka pandangannya akan teralihkan sekitar 5 detik dari jalanan. Bilamana melaju dengan kecepatan 80 km/jam, maka ia diibaratkan sedang melintas sepanjang lapangan sepak bola dengan mata tertutup. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.lantas.info/stop-menggunakan-gadget-saat-berkendara-ini-sangsinya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dukung Polri Presisi, Ini program Unggulan Korlantas</title>
		<link>https://www.lantas.info/ini-program-unggulan-korlantas-dukung-program-unggulan-dukung-polri-presisi/</link>
					<comments>https://www.lantas.info/ini-program-unggulan-korlantas-dukung-program-unggulan-dukung-polri-presisi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Lantas Info]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 03 Feb 2022 00:05:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Korlantas]]></category>
		<category><![CDATA[Polri Presisi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://lantas.info/?p=358</guid>

					<description><![CDATA[KORLANTAS POLRI – Mendukung Program Presisi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit, Korlantas Polri membuat empat program unggulan yang disampaikan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Istiono dalam Rakernis Fungsi Lalu Lintas T.A 2021 yang dilaksanakan di Gedung Graha Bhara Daksa Pusdiklantas, Serpong Banten. Kakorlantas mengatakan empat program unggulan yang ini nantinya akan segera diwujud ... <a title="Dukung Polri Presisi, Ini program Unggulan Korlantas" class="read-more" href="https://www.lantas.info/ini-program-unggulan-korlantas-dukung-program-unggulan-dukung-polri-presisi/" aria-label="Baca selengkapnya tentang Dukung Polri Presisi, Ini program Unggulan Korlantas">Baca Selengkapnya</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KORLANTAS POLRI – Mendukung Program Presisi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit, Korlantas Polri membuat empat program unggulan yang disampaikan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Istiono dalam Rakernis Fungsi Lalu Lintas T.A 2021 yang dilaksanakan di Gedung Graha Bhara Daksa Pusdiklantas, Serpong Banten.</p>
<p>Kakorlantas mengatakan empat program unggulan yang ini nantinya akan segera diwujud konkretkan untuk memberikan pelayanan publik terbaik kepada masyarakat. Pertama adalah masalah pelayanan publik di bidang penegakan hukum dikenal dengan ETLE (elektronic traffic law enforcement).</p>
<p>“Ke depan penindakan hukum semua dengan menggunakan mesin. Untuk ETLE kemungkinan berkembang terus, hingga akhir tahun program ini akan terus dijalankan,” ujar Kakorlantas, beberapa waktu lalu.</p>
<p>Kakorlantas menambahkan program seratus hari berikutnya adalah SIM perpanjangan SIM A dan C. Nantinya masyarakat cukup mengakses dengan aplikasi dari rumah saja dan SIM akan diantar sampai di rumah. Begitu pula program ujian tulis untuk SIM baru secara daring.</p>
<p>“Rencananya ini kita akan launching pada bulan April. Kita akan terus bekerja keras untuk mewujudkan ini secara cepat,” ujar Kakorlantas.</p>
<p>Yang keempat adalah Samsat Digital Nasional, yang akan dilaunching pada akhir April.</p>
<p>“Sebelum lebaran harapan kita sudah bisa diselesaikan, itu program-program unggulan yang kita sampaikan. Mudah-mudahan di program seratus hari ini ke depan bisa tercapai seratus persen. Dan masyarakat bisa menikmati pelayanan polri yang lebih baik ke depan,” ucap Kakorlantas.</p>
<p>Acara Rakernis Fungsi Lalu Lintas T.A 2021 dibuka oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit, dan dihadiri oleh Kalemdiklat Polri Komjen Ryco Amelza, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andriyanto, Kadivhumas Polri Irjen Argo Yuwono, Dirjen Hubdat Budi Setyadi, Dirut PT. Jasa Raharja Budi Rahardjo, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany dan para Dirlantas Polda seluruh Indonesia. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.lantas.info/ini-program-unggulan-korlantas-dukung-program-unggulan-dukung-polri-presisi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Antisipasi Kecelakaan Beruntung Seperti di Balik Papan, Ditlantas Polda Sulsel Ingatkan Pengemudi Truk di Makassar</title>
		<link>https://www.lantas.info/antisipasi-kecelakaan-beruntung-seperti-di-balik-papan-ditlantas-polda-sulsel-ingatkan-pengemudi-truk-di-makassar/</link>
					<comments>https://www.lantas.info/antisipasi-kecelakaan-beruntung-seperti-di-balik-papan-ditlantas-polda-sulsel-ingatkan-pengemudi-truk-di-makassar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Lantas Info]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 03 Feb 2022 00:03:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://lantas.info/?p=355</guid>

					<description><![CDATA[MAKASSAR – Peristiwa kecelakaan beruntun akibat rem truk tronton blong di Balikpapan menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Tidak ingin hal itu terjadi di Sulsel, Ditlantas Polda Sulsel langsung turun melakukan sosialiasi. Sosialisasi dilakukan terhadap sejumlah sopir truk tronton di wilayah pelabuhan Soekarno hatta, Makassar, Jumat (21/1/2022) sore. Sosialisasi diinstruksikan langsung Dirlantas Polda Sulsel Kombes ... <a title="Antisipasi Kecelakaan Beruntung Seperti di Balik Papan, Ditlantas Polda Sulsel Ingatkan Pengemudi Truk di Makassar" class="read-more" href="https://www.lantas.info/antisipasi-kecelakaan-beruntung-seperti-di-balik-papan-ditlantas-polda-sulsel-ingatkan-pengemudi-truk-di-makassar/" aria-label="Baca selengkapnya tentang Antisipasi Kecelakaan Beruntung Seperti di Balik Papan, Ditlantas Polda Sulsel Ingatkan Pengemudi Truk di Makassar">Baca Selengkapnya</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>MAKASSAR – Peristiwa kecelakaan beruntun akibat rem truk tronton blong di Balikpapan menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Tidak ingin hal itu terjadi di Sulsel, Ditlantas Polda Sulsel langsung turun melakukan sosialiasi.</p>
<p>Sosialisasi dilakukan terhadap sejumlah sopir truk tronton di wilayah pelabuhan Soekarno hatta, Makassar, Jumat (21/1/2022) sore. Sosialisasi diinstruksikan langsung Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol Faizal ke petugas untuk melakukan sosialisasi.</p>
<p>Dalam sosialisasi yang dipimpin Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel Kompol Endi Pratama, petugas menghimbau kepada sopir truk tronton di wilayah Pelabuhan Soekarno Hatta untuk selalu mengechek setiap kendaraan yang akan dioperasikan. Yakni meliputi memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, dan penghapus kaca dan lainnya.</p>
<p>Sopir Truk Tronton yang Akibatkan Kecelakaan Beruntun di Balikpapan Jadi Tersangka<br />
Rem Truk Kontainer Blong Sebabkan Kecelakaan Maut di Balikpapan<br />
Sementara itu, Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol Faizal mengatakan, sosialisasi ini merupakan gerak cepat pihaknya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti di Balikpapan. Yakni ada kendaraan truk yang kecelakaan akibat rem blong.</p>
<p>“Kita imbau semua truk untuk memeriksa kendaraannya sebelum jalan. Hal ini untuk mencegah terjadi rem blong dan lainnya. Semoga di Sulsel kita terhindar dari berbagai musibah,” terangnya. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.lantas.info/antisipasi-kecelakaan-beruntung-seperti-di-balik-papan-ditlantas-polda-sulsel-ingatkan-pengemudi-truk-di-makassar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Miliki Mobil Plat Luar Provinsi Sulsel? Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan via Aplikasi Signal</title>
		<link>https://www.lantas.info/miliki-mobil-plat-luar-provinsi-sulsel-begini-cara-bayar-pajak-kendaraan-via-aplikasi-signal/</link>
					<comments>https://www.lantas.info/miliki-mobil-plat-luar-provinsi-sulsel-begini-cara-bayar-pajak-kendaraan-via-aplikasi-signal/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Lantas Info]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 03 Feb 2022 00:01:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pelayanan]]></category>
		<category><![CDATA[Bayar Pajak Kendaraan via Aplikasi Signal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://lantas.info/?p=352</guid>

					<description><![CDATA[MAKASSAR– Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal), salah satu program inovasi kepolisian lalulintas dalam meningkatkan pelayanan ke masyarakat. Aplikasi tersebut tentunya memudahkan masyarakat dalam mengurus pajak tahunan. Dan saat ini sudah bisa digunakan di 15 provinsi. Kasubdit regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Erwin Syah mengatakan, aplikasi Signal dipergunakan untuk pengesahan STNK, pembayaran pajak, dan SWDKLLJ (Sumbangan ... <a title="Miliki Mobil Plat Luar Provinsi Sulsel? Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan via Aplikasi Signal" class="read-more" href="https://www.lantas.info/miliki-mobil-plat-luar-provinsi-sulsel-begini-cara-bayar-pajak-kendaraan-via-aplikasi-signal/" aria-label="Baca selengkapnya tentang Miliki Mobil Plat Luar Provinsi Sulsel? Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan via Aplikasi Signal">Baca Selengkapnya</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>MAKASSAR– Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal), salah satu program inovasi kepolisian lalulintas dalam meningkatkan pelayanan ke masyarakat.</p>
<p>Aplikasi tersebut tentunya memudahkan masyarakat dalam mengurus pajak tahunan. Dan saat ini sudah bisa digunakan di 15 provinsi.</p>
<p>Kasubdit regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Erwin Syah mengatakan, aplikasi Signal dipergunakan untuk pengesahan STNK, pembayaran pajak, dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) tahunan.</p>
<p>Diketahui, Signal memanfaatkan teknologi artificial intelligence pengenalan wajah (face recognition) pengguna aplikasi yang terhubung dengan pangkalan data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).</p>
<p>“Signal adalah implementasi dari Transformasi Polri di bidang pelayanan dengan menampilkan pelayanan yang modern dan berkualitas,” ucapnya.</p>
<p>Lalu bagaimana cara pelayanan Aplikasi Signal dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor?</p>
<p>Bagi pemilik kendaraan bermotor yang ada di Sulsel khususnya di Kota Makassar, untuk bisa menggunakan aplikasi ini, Anda harus mengunduh aplikasi Samsat Digital Nasional di Google Play Store. Jika sudah, selanjutnya anda harus melakukan registrasi dan melakukan sejumlah tahap verifikasi.</p>
<p>Jika registrasi sudah selesai, selanjutnya adalah menambahkan daftar kendaraan yang memiliki kewajiban bayar tiap tahunnya. Untuk kendaraan milik sendiri wajib memasukan data NRKB (nomor polisi) dan 5 digit terakhir nomor rangka. Sementara kendaraan dalam satu KK wajib memasukan data NIK E-KTP, NRKB, dan 5 digit terakhir nomor rangka.</p>
<p>Berikut adalah cara membayar pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi Signal.</p>
<p>Pilih kendaraan yang sudah ditambahkan sebelumnya<br />
Setelah kendaraan dipilih, sistem akan menampilkan besaran ketetapan Pajak Kendaraan</p>
<p>Kemudian pilih Opsi Pengiriman atau Tidak<br />
Selanjutnya akan mendapatkan Kode Bayar dan lakukan pembayaran melalui mitra penerima yang telah bekerja sama<br />
Jika sudah melakukan pembayaran, anda akan mendapatkan bukti bayar dari Mitra Penerima<br />
Selanjutnya akan mendapatkan Bukti E-Pengesahan, E-TBPKP, dan E-KD di dalam aplikasi<br />
Jika dalam poin nomor 3 anda memilih Opsi Pengiriman, maka TBPKP fisik akan dikirimkan ke alamat anda.</p>
<p>Sebagai informasi, proses pembayaran pajak kendaraan bermotor di aplikasi Signal dapat dilakukan melalui beberapa bank seperti Mandiri, BNI, BRI, dan BTN. Keempat bank tersebut merupakan Mitra Penerima yang sudah bekerja sama dengan aplikasi Signal.(*)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.lantas.info/miliki-mobil-plat-luar-provinsi-sulsel-begini-cara-bayar-pajak-kendaraan-via-aplikasi-signal/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasat PJR Ditlantas Polda Sulsel: Sepeda Motor di Bawa 500 CC Tak Bisa Melintas di Jalan Tol</title>
		<link>https://www.lantas.info/kasat-pjr-ditlantas-polda-sulsel-sepeda-motor-di-bawa-500-cc-tak-bisa-melintas-di-jalan-tol/</link>
					<comments>https://www.lantas.info/kasat-pjr-ditlantas-polda-sulsel-sepeda-motor-di-bawa-500-cc-tak-bisa-melintas-di-jalan-tol/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Lantas Info]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 02 Feb 2022 23:59:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Edukasi]]></category>
		<category><![CDATA[Kasat PJR Ditlantas Polda Sulsel]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://lantas.info/?p=349</guid>

					<description><![CDATA[MAKASSAR– Kasat PJR Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Dr. H. Masaluddin. SIP, SH, MH, menghimbau warga Kota Makassar, pengguna kendaraan bermotor roda dua (R2), agar tidak melintas atau menggunakan jalan tol. “Penggunaan ranmor jalan tol tentunya dikhususkan bagi kendaraan ber CC tinggi, seperti mobil dan sepeda motor dengan kekuatan mesin 500 CC,” papar Kasat PJR Ditlantas ... <a title="Kasat PJR Ditlantas Polda Sulsel: Sepeda Motor di Bawa 500 CC Tak Bisa Melintas di Jalan Tol" class="read-more" href="https://www.lantas.info/kasat-pjr-ditlantas-polda-sulsel-sepeda-motor-di-bawa-500-cc-tak-bisa-melintas-di-jalan-tol/" aria-label="Baca selengkapnya tentang Kasat PJR Ditlantas Polda Sulsel: Sepeda Motor di Bawa 500 CC Tak Bisa Melintas di Jalan Tol">Baca Selengkapnya</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>MAKASSAR– Kasat PJR Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Dr. H. Masaluddin. SIP, SH, MH, menghimbau warga Kota Makassar, pengguna kendaraan bermotor roda dua (R2), agar tidak melintas atau menggunakan jalan tol.</p>
<p>“Penggunaan ranmor jalan tol tentunya dikhususkan bagi kendaraan ber CC tinggi, seperti mobil dan sepeda motor dengan kekuatan mesin 500 CC,” papar Kasat PJR Ditlantas Polda Sulsel, Senin (10/1).</p>
<p>Ia juga meminta segala kepada seluruh warga Kota Makassar pada khususnya dan masyarakat Sulsel pada umumnya yang berduka dan yang sakit dengan menggunakan jasa angkutan ambulance yang diikuti atau dikawal kendaraan roda dua agar tak melintas di jalan tol.</p>
<h3>Ketersediaan jasa jalan tol diperuntukkan bagi kendaraan berkecepatan tinggi (high Speed)</h3>
<p>“Larangan ini kan diatur dalam Aturan Pemerintah (PP), No.44 Tahun 2009, kendaraan roda dua dilarang masuk tol karena membahayakan dan UU No.22 Tahun 2009. Jadi mari kita taati aturan yang ada demi keselamatan bersama,” pinta Dr. H. Masaluddin. SIP, SH, MH,.</p>
<p>Ia mengingatkan seluruh pengusaha ambulance baik swasta maupun pemerintah, bila sedang mengangkut jenazah maupun pasien yang bersama pengantar dengan kendaraan bermotor roda 2 ( dua ) agar tidak mengarahkan masuk di jalan tol.</p>
<p>“Semua ini bertujuan untuk menghindari terjadinya laka lantas yang melibatkan kendaraan bermotor roda 2 ( dua ) di jalan tol,” jelasnya.</p>
<p>Jika aturan tersebut tak diindahkan, Kasat PJR akan mengambil langkah-langkah yang tegas dengan menindak mobil ambulance yg berombongan dengan sepeda motor roda 2 (dua) maupun yg di kawal oleh Escorting Ambulance masuk melewati jalan tol, karena sangat-sangat berbahaya bagi dirinya sendiri maupun terhadap pengguna jalan tol yg lainnya,” pungkasnya. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.lantas.info/kasat-pjr-ditlantas-polda-sulsel-sepeda-motor-di-bawa-500-cc-tak-bisa-melintas-di-jalan-tol/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Inna Lillah! Ibu RT tewas Dilindas Truk 10 Roda</title>
		<link>https://www.lantas.info/inna-lillah-ibu-rt-tewas-dilindas-truk-10-roda/</link>
					<comments>https://www.lantas.info/inna-lillah-ibu-rt-tewas-dilindas-truk-10-roda/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Lantas Info]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 02 Feb 2022 23:56:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[rembang 10]]></category>
		<category><![CDATA[truk 10 roda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://lantas.info/?p=346</guid>

					<description><![CDATA[MAKASSAR– Jumat (21/1), sekitar Pukul 11.25 Wita, Hj. Syamsiana S (59), Ibu Rumahtangga (RT), warga Jl. Bromo No. 17 Bukit Baruga Antang Makassar, Kecamatan Manggala tewas usai dilindas Truk Tronton 10 roda. Peristiwa nahas ini terjadi di Jalan Inspeksi PAM, Tello, Kecamatan Panakukang, disaksikan sejumlah warga dan pengendara yang melintas di area Tempat Kejadian Perkara ... <a title="Inna Lillah! Ibu RT tewas Dilindas Truk 10 Roda" class="read-more" href="https://www.lantas.info/inna-lillah-ibu-rt-tewas-dilindas-truk-10-roda/" aria-label="Baca selengkapnya tentang Inna Lillah! Ibu RT tewas Dilindas Truk 10 Roda">Baca Selengkapnya</a>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>MAKASSAR– Jumat (21/1), sekitar Pukul 11.25 Wita, Hj. Syamsiana S (59), Ibu Rumahtangga (RT), warga Jl. Bromo No. 17 Bukit Baruga Antang Makassar, Kecamatan Manggala tewas usai dilindas Truk Tronton 10 roda.</p>
<p>Peristiwa nahas ini terjadi di Jalan Inspeksi PAM, Tello, Kecamatan Panakukang, disaksikan sejumlah warga dan pengendara yang melintas di area Tempat Kejadian Perkara (TKP).</p>
<p>Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Andi Kumara menjelaskan, sopir tronton, merek Nissan dengan nomor polisi DD 8123 RV, Adam.Ansar (34), warga Lingkungan Panaikang, Kelurahan Leang lelang, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, searah dengan kendaraan korban.</p>
<p>“Diduga Truk R10 dan sepeda motor korban Honda Blade dengan nomor Polisi DD 2717 IP, bergerak searah dari arah timur ke barat pada Jl. Inspeksi PAM,” ucap Kasat Lantas Polrestabes Makassar.</p>
<p>Dijelaskan, pada saat kecelakaan korban terpental 13 meter bersama kendaraannya. Saat itupula korban dilarikan ke Rumah Sakit Ibnu Sina, Jalan Urip Sumiharjo, namun nyawa ibu rumah tangga ini tak tertolong dengan kondisi betis dan kaki kanan robek.</p>
<p>Trik Tronton 10 Roda diamankan Satlantas Polrestabes Makassar<br />
“Kepastian penyebab kecelakaan masih dalam proses penyelidikan Aatlantas Polrestabes Makassar dan sudah melakukan olah TKP,” pungkas AKBP Andi Kumara. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.lantas.info/inna-lillah-ibu-rt-tewas-dilindas-truk-10-roda/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
