PANGKEP– Komitmen Sat Lantas Polres Pangkep memberi pelayanan kepolisian kepada masyarakat Dengan pengawalan mobil ambulance atau mobil jenazah yang melintas di kabupaten Pangkep, terus menjadi perhatian.

Seperti halnya, Hari Selasa 08 Februari 2022 siang, anggota patroli Satlantas Polres Pangkep melihat mobil ambulans yang membawa jenazah tanpa pengawalan di perjalanan area Pangkep, dari rumah duka di Daya, Kota Makassar dan akan menuju ke TPU Camba Towa Jalan Poros Tonasa II Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep, dengan sigap melakukan pengawalan.

Hal tersebut diakui Kasat Lantas Polres Pangkep AKP Haryanto,S.Sos, M.Si, saat dimintai komentar.

“Sesuai peraturan perundang-undangan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 1993 memberikan peluang bagi orang tertentu atau kendaraan yang digunakan bagi keperluan tertentu mendapatkan prioritas menggunakan jalan untuk berlalu lintas,” papar Kasatlantas Polres Pangkep.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 65 ayat 1 disebutkan, pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
4. Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara
5. Iring-iringan pengantar jenazah
Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat
6. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.

“Semua kendaraan tersebut di atas wajib didahulukan dalam berlalu lintas dan harus disertai dengan peng-awalan petugas yang berwenang atau dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda lain,” kata Kasat Lantas Polres Pangkep AKP Haryanto,S.Sos, M.Si.

Kasat Lantas menambahkan, bahwa hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya tindakan arogan yang dilakukan masyarakat yang akhir akhir ini mengawal mobil ambulance atau mobil jenazah tanpa prosedur.

“Jadi demi keamanan dan ketertiban lalu lintas, mobil ambulans tidak boleh dikawal oleh kalangan sipil. Yang boleh mengawal dan mempunyai wewenang untuk mengawal (mobil ambulance) adalah Polri. Karena itu menyangkut Kamseltibcar Lantas,” tutup Kasat Lantas. (*)

Berita Terkait