Dir Gakkum Korlantas Polri; Inovasi ETLE Polda Sulsel Sebagai Role Model Polda Jajaran se Indonesia
MAKASSAR– Direktur Penegakan Hukum (Dir Gakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, Kamis (21/2/24), melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) di lingkup Ditlantas Polda Sulsel.
Usai melakukan peninjauan peralatan di RTMC Ditlantas terkait penegakan hukum ETLE, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso mengatakan, kegiatan Monev ini melihat kinerja penegakan hukum lalulintas yang ada di Sulsel.
“Dari hasil pendataan kita di jajaran Ditlantas Polda Sulsel, untuk pelaksanaan penindakan dan penyelenggaraan ETLE, paling bagus,” ucap Dirgakkum Korlantas Polri, ke lada sejumlah wartawan.
Dijelaskan, dari seluruh kabupaten/kota di Sulsel, sudah melakukan penerapan hukum dengan menggunakan ETLE. Baik Statis maupun mobile, dan penindakan pelanggarannya luar biasa.
“ETLE di Sulsel akan kami jadikan proyek percontohan bagi Polda seluruh Indonesia, sehingga dapat diharapkan dalat menurunkan angka lakalantas dan meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan masyarakat dalam berlalulintas,” terang Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso.
Pengembangan Kamera ETLE lanjut Dirgakkum, sesuai arahan Kapolri, Kamera ETLE ini akan dilengkapi Future Face Recognition (FR) atau pendeteksi wajah yang sengaja melakukan pelanggaran lalulintas.
“Dengan dilengkapi FR, selain mendeteksi pelanggar, juga akan merekam pelaku kejahatan yang tersingkronisasi dengan aplikasi Elektronik Registration Identification (ERI),” terangnya.
Sementara itu, Ditlantas Polda Sulsel, Kombes Pol. Dr. I. Made Agus Prasatya SIK, M. Hum Mengatakan, Inovasi penegakan hukum Lalulintas ini juga mewujudkan sinergitas dengan melakukan kolaborasi dengan pemerintah daerah dalam mewujudkan tertib berlalulintas dan kepatuhan bayar pajak.
Dijelaskan, gambaran potret keselamatan lalu lintas terkait jumlah lakalantas yang terjadi di wilayah hukum Polda Sulsel periode 2022-2023 secara kuantitas jumlah lakalantas mengalami peningkatan 824 kasus atau sekitar 12 persen. Sedangkan untuk fatalitas korban meninggal dunia dapat ditekan 30 jiwa, yakni dari 1.059 korban menjadi 1.029 korban jiwa atau turun 3 persen di tahun 2023.
Untuk itu, tandas Made Agus, guna mengantisipasi permasalahan lakalantas ini pihaknya telah melaksanakan beberapa langkah melalui upaya pendekatan penegakan hukum, baik secara preventif maupun represif sejalan dengan commander wish Kakorlantas Polri. Selain itu, melakukan optimalisasi kehadiran polantas di lapangan melalui kegiatan polantas hadir yang terukur dan teratasi.
Diungkapkan, untuk penanganan pelanggaran lalu lintas, saat ini Ditlantas Polda Sulsel menerapkan pola penegakan hukum hybrid, yakni mengoptimalkan ETLE statis dan mobile sebagai wujud transformasi penegakan hukum serta mendukung smart city. Ditlantas Polda Sulsel telah berhasil menciptakan sebuah ekosistem ETLE yang lengkap terdiri dari 24 ETLE statis, 1 ETLE Mobile on Board dan 60 ETLE Mobile Handheld yang tersebar di 25 Polres kabupaten/kota se Sulsel.
Dalam pada itu, Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, S.Sos., M.Si., mengatakan, sebagai mitra strategis mengapresiasi dan mendukung penuh program monev Ditgakkum Korlantas Polri.
Diungkapkan, sepanjang tahun 2024 Jasa Raharja telah menyalurkan dana santunan sebesar Rp 482,98 miliar terbagi dalam santunan korban meninggal dunia sebesar Rp 223,57 miliar dan korban luka-luka Rp 259,41 miliar. (*)