Close Menu
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Home»Nasional»Dirlantas Polda Sulsel: Tertib Berlalulintas, Stop Gunakan Lampu Strobo dan Sarine
Nasional

Dirlantas Polda Sulsel: Tertib Berlalulintas, Stop Gunakan Lampu Strobo dan Sarine

By October 24, 2022No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

MAKASSAR—- Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Sulsel, Kombes Pol. Faizal SIK, MM berharap pada pemilik kendaraan umum, baik roda empat maupun roda dua yang masih menggunakan lampu Strobo dan sarine, dengan kesadaran sendiri melepas lampu yang hanya bisa dipakai oleh kendaraan khusus.

“Lampu strobo dan sirine hanya boleh digunakan oleh 7 kendaraan sesuai UU nomor 22 tahun 2009, yakni Ambulance, iring-iringan jenazah, Pemadam Kebakaran, kendaraan yang menolong korban Laka, kendaraan pimpinan lembaga negara RI, kendaraan pimpinan pejabat negara/pejabat asing serta lembaga internasional atau tamu negara dan konvoi kendaraan tertentu menurut pertimbangan Kepolisian Republik Indonesia,” ucap Dirlantas Polda Sulsel, Senin (24/10)22).

Himbauan dan edukasi ini dicontohkannya pada kegiatan aksi lepas lampu strobo dan sarine yang dilakukan oleh Komunitas Komisioner Kompolnas sekaligus Ketua Umum Volkswagen Fun Club (VCC) dan juga Mantan Kapolda Sulsel. Irjen. Pol. (Purn) Pudji Hartanto Iskandar, bersama rekan-rekan komunitas otomotif lainnya di Bogor, Jawa Barat.

“Selain petugas yang berwenang yang telah diatur dalam Undang-Undang, masyarakat dilarang menggunakan sirine dan strobo. Bahkan untuk warna sirine pun juga tidak sembarang. Kami berharap agar pemilik kendaraan memahami dan menaati aturan ini,” terangnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan lampu isyarat atau sirene sesuai pasal 134 dan 135, boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama. (*)

Ditlantas Polda Sulsel
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram

Related Posts

Antrean BBM Mengular, Polresta Gowa Turunkan Sabhara dan Satlantas

September 11, 2026

Polantas KARIB Jadi Sarana Edukasi Keselamatan Lalu Lintas bagi Pelajar

September 10, 2026

KOLOM: Panic Buying atau Panic Trust? Di Balik Narasi Antrian BBM di Sulsel!

September 10, 2026
LANTAS INFO
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Telegram
© 2026 LANTAS INFO RhynaldKing.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.