Dirlantas Polda Sulsel: Tertib Berlalulintas, Stop Gunakan Lampu Strobo dan Sarine

MAKASSAR—- Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Sulsel, Kombes Pol. Faizal SIK, MM berharap pada pemilik kendaraan umum, baik roda empat maupun roda dua yang masih menggunakan lampu Strobo dan sarine, dengan kesadaran sendiri melepas lampu yang hanya bisa dipakai oleh kendaraan khusus.

“Lampu strobo dan sirine hanya boleh digunakan oleh 7 kendaraan sesuai UU nomor 22 tahun 2009, yakni Ambulance, iring-iringan jenazah, Pemadam Kebakaran, kendaraan yang menolong korban Laka, kendaraan pimpinan lembaga negara RI, kendaraan pimpinan pejabat negara/pejabat asing serta lembaga internasional atau tamu negara dan konvoi kendaraan tertentu menurut pertimbangan Kepolisian Republik Indonesia,” ucap Dirlantas Polda Sulsel, Senin (24/10)22).

Himbauan dan edukasi ini dicontohkannya pada kegiatan aksi lepas lampu strobo dan sarine yang dilakukan oleh Komunitas Komisioner Kompolnas sekaligus Ketua Umum Volkswagen Fun Club (VCC) dan juga Mantan Kapolda Sulsel. Irjen. Pol. (Purn) Pudji Hartanto Iskandar, bersama rekan-rekan komunitas otomotif lainnya di Bogor, Jawa Barat.

“Selain petugas yang berwenang yang telah diatur dalam Undang-Undang, masyarakat dilarang menggunakan sirine dan strobo. Bahkan untuk warna sirine pun juga tidak sembarang. Kami berharap agar pemilik kendaraan memahami dan menaati aturan ini,” terangnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan lampu isyarat atau sirene sesuai pasal 134 dan 135, boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama. (*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.