MAKASSAR– Para remaja yang gemar terlibat dalam aksi balap liar, di jalan raya, khususnya di wilayah hukum Polda Sulsel, bisa dijerat dengan sanksi pidana dengan pasal berlapis, serta pemberian efek jera dengan menyita kendaraan pelaku selama tiga bulan.

Ditlantas Polda Sulsel mengancam para pelaku balap liar dengan pasal berlapis Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, guna memberikan efek jera.

Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol Faizal beberapa waktu lalu, sudah menyerukan, termasuk melalui sosial media sejumlah akun resmi milik Ditlantas Polda Sulsel, “Stop Balapan Liar” dan kendaraan pelaku balap liar bakal disita selama 3 bulan sebagai efek jera.

Sementara dalam menelisik aturan perundang-undangan jelas tertuang pada , Pasal 115 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 jelas mengatur, aksi balap liar sebagai sebuah pelanggaran.

Efek kejahatan lalulintas ini, berpotensi menimbulkan kegaduhan dan rentan menyebabkan kecelakaan yang bias merugikan pelaku sendiri, penonton maupun pengguna jalan lainnya.
Di luar ketentuan tersebut, aksi balap liar yang mayoritas menggunakan kendaraan tidak sesuai standar juga menyalahi aturan lain, belum lagi dengan kelengkapan surat-surat maupun kelengkapan berkendara di jalan raya.

Untuk ancaman pidana Pasal 115 Undang Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tertuang aturan maksimal satu tahun penjara atau juga sanksi denda maksimal Rp 3 juta.

Diketahui pula seluruh Satlantas jajaran Polda Sulsel sudah mendengungkan himbauan dan edukasi, termasuk pada pelaksanaan Operasi Keselamatan 2022 yang dilaksanakan selama 14 hari beberapa waktu lalu, kepada para orang tua untuk betul- betul mengawasi anaknya agar tidak sampai terlibat dalam aksi balap liar.

Karena para pelaku balap liar yang kerap terjaring polisi, umumnya masih berusia remaja dan acap kali terlihat pelaku masih di bawah umur serta masih perlu pengawasan dari orang tua. (*)

Berita Terkait