Gunakan Pelat Nomor Polisi Palsu, Bakal Kena Denda Rp.500 Ribu Lho!
#Catatan Bulletin Lantas.Info#
Penggunaan pelat palsu atau modifikasi yang bukan produksi resmi kepolisian lalulintas, seolah diremehkan oleh banyak pemilik kendaraan bermotor (ranmor). Merekapun seolah tanpa rasa bersalah, menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu atau plat nopol dan berkarakter huruf modifikasi di kendaraan mereka.
Pada hal, pihak kepolisian lalulintas yang bertugas di Kepolisian Lalulintas (Polantas) Sie Registrasi Identifikasi (Regident) Direktoral Lalulintas (Ditlantas) setempat, seperti di kantor Samsat sudah menyiapkan TNKB sesuai dengan standar yang dikeluarkan Korlantas Polri sepaket dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) disaat penggantian lima tahun dan kendaraan baru.
Penggunaan pelat TNKB palsu serta modifikasi inipun marak terlihat di berbagai kawasan di Sulawesi Selatan (Sulsel), Kota Makassar khususnya.
Entah, para pengguna ranmor dengan pelat nopol palsu itu, mengetahui atau tidak bahwa penggunaan TNKB sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol), yang jelas mereka main pasang di kendaraannya.
Diketahui, para pengguna Pelat TNKB palsu di Makassar, memesan ataupun membeli ke pembuat pelat nopol yang banyak dijual di emperan jalan. Seperti yang di area Jalan Pelita,Jalan Veteran, Jalan Toddopuli, Jalan Cendrawasih dan beberapa area jalan lainnya.
Seperti yang pernah dipaparkan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Erwin Syah, saat diajak bincang-bincang soal penggunaan plat palsu, ia mengingatkan bahwa yang wajib diketahui pengguna ranmor, meskipun tidak mengubah nomor yang tertera, namun pelat nomor selain yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian akan dianggap palsu.
“Sebab, jika ada ketidaksesuaian dengan spesifikasi yang ditetapkan, pengendara akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena itu disarankan untuk tidak menggunakan pelat nomor palsu,” ucap mantan Kasi STNK Jawa Barat ini beberapa waktu lalu di ruang kerjanya
Menelisik dari aspek hukum yang dilanggar, pemilik kendaraan itu akan dikenakan hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku. Seperti dalam peraturan Kepolisian 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Peraturan ini mencabut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penomoran Kendaraan Bermotor; dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 209),
Peraturan Kepolisian ini menegaskan bahwa setiap Ranmor wajib diregistrasikan. Meliputi: Registrasi Ranmor baru; Registrasi perubahan identitas Ranmor dan pemilik; Registrasi perpanjangan Ranmor; dan/atau Registrasi pengesahan Ranmor.
Attinya, bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
Dan apabila masih membandel dan berani melakukan hal ini, pemalsuan pelat nomor, dapat dikenakan pasal penipuan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut berbunyi, “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun,”
Demikian pula l, pemalsuan pelat nomor kendaraan ini bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam konteks hukum saat petugas Polantas menemukan indikasi pemalsuan (STNK dan/atau pelat nomor kendaraan), akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi pidana itu sebagaimana diatur dalam UU sebagai berikut:
1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
2. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. (*)
Mari Taat Aturan dan Tertib Berlalulintas Untuk Keselamatan