MAKASSAR– Belakangan ini kendaraan truk pengangkut barang ini banyak dibahas berbagai kalangan. Bahkan truck yang berjuluk ODOL inipun kerap menjadi cacian pengguna jalan raya, karena kehadiran mobil truk tersebut dinilai membahayakan, apalagi sejumlah kasus kecelakaan lalulintas disebabkan truk ODOL.
Truck inipun dinilai kendaraan yang dapat merusak jalan karena bobot berat yang berlebihan, dan kerap memicu lakalantas di jalan yang memakan korban nyawa.
Mengapa dijuluki ODOL? Tentunya, masih banyak masyarakat yang belum mengerti mengenai isitilah atau julukan truk ODOL. ODOL sendiri merupakan kependekan dari over dimension over loading.
Dari pengertian over dimension over loading, tentunya tertuju dan fokus pada kendaraan truk pengangkut barang yang melebihi dimensi atau kapasitas muatan dengan tidak berpatok pada Aturan serta regulasi yang sudah ditetapkan.
Nah, Kendaraan yang over dimension berpotensi over loading. Tapi belum tentu juga bahwa kendaraan yang dimensinya benar tidak over loading, tergantung masyarakatnya.
Tak tertutup kemungkinan, truk memiliki dimensi sesuai spesifikasi tapi sang pengemudi nakal tetap mengangkut barang di luar batas normal dengan trik tak masuk dalam kendaraan over dimension.
Artinya, kendaraan yang speknya betul tapi diisi lebih ya tetap saja jadi over loading, Misalkan mobil losbak (mobil bak atau truk bak), tidak punya tinggi bak tapi kalau dimuatkan baja berat ya over loading juga.
Seperti yang dilansir di kompas.com edisi Maret 2020, mantan Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi, yang juga pernah menjabat Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Sulsel, mengakui, secara umum ada empat tahap strategi yang akan diajukan guna menuntaskan persoalan ODOL.
Keempat strategi tersebut mulai dari edukasi dengan cara preventif, penegakan hukum, membangun terminal barang yang terintegrasi, dan insentif bagi angkutan barang.
Catatan Redaksi Bulletin lantas.info