Pimpin Apel Gelar Operasi Kepolisian Patuh 2022, Wakapolda Sulsel: “Tertib Lalulintas, Selamatkan Anak Bangsa”

MAKASSAR–  Wakapolda Sulsel Brigjen Pol CH Patopoi S.St., M.K., SH. Pimpin Apel Gelar Operasi Kepolisian PATUH-2022,Senin (13/06/2022) di Lapangan Upacara Mapolda Sulsel.

Dalam apel ini di hadiri oleh TNI, Jasa Raharja dan Dishub pada pelaksanan operasi kepolisian patuh mengangkat tema “Tertib Berlalu Lintas Menyelamatkan Anak Bangsa”

Pelaksanaan Operasi Kepolisian Patuh Jaya 2022 dimulai tanggal 13 sampai dengan 26 Juni 2022. Selama operasi ini berlangsung, akan ada 7 Prioritas Pelanggaran Lalu Lintas yang menjadi sasaran prioritas polisi dalam Operasi Patuh 2022. Berikut sasaran operasi dan besaran denda tilangnya yaitu Melebihi Batas Kecepatan Maksimal berdasarkan pasal 287 ayat 5 dengan hukuman kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp.500.000,-

Mengemudikan Kendaraan Dalam Pengaruh Alkohol berdasarkan pasal 311 No. 22 Tahun 2009 dengan hukuman kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.3.000.000,-

Melawan Arus berdasarkan pasal 287 UU No. 22 tahun 2009 di ancam dengan hukuman kurungan paling lama 2 (dua) bulan dan denda paling banyak Rp.500.000,-

Menggunakan HP Saat Mengemudi berdasarkan pasal 283 UU Lalu Lintas dengan hukuman kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda maksimal Rp.750.000,-

Tidak Menggunakan Helm SNI berdasarkan pasal 291 dengan hukuman kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp.250.000,-

Mengemudikan Kendaraan Tidak Mengguanakan Sabuk Pengaman berdasarkan pasal 289 1 (satu) atau denda paling banyak Rp.250.000,-

Sepeda Motor Berboncengan Lebih Dari 1 Orang berdasarkan pasal 292 dengan hukuman kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp.250.000,-

Leave A Reply

Your email address will not be published.