Close Menu
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, Oktober 21
  • Redaksi
  • Home
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
LANTAS INFOLANTAS INFO
Banner
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Home»Edukasi»Temukan Plat Nopol Ranmor Modifikasi, Kanit Regident Samsat Sidrap Edukasi Pemilik Kendaraan
Edukasi

Temukan Plat Nopol Ranmor Modifikasi, Kanit Regident Samsat Sidrap Edukasi Pemilik Kendaraan

Lantas InfoBy Lantas InfoFebruari 21, 2022Updated:Februari 21, 2022Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Kanit Regident Satlantas Polres Sidrap Edukasi pelarangan penggunaan TNKB modifikasi
Share
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

MAKASSAR– Pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), merupakan tanda registrasi dan identifikasi kendaraan yang diterbitkan Polri sebagai bukti sah pengoperasiannya.

Tak dipungkiri, di Sulsel, masih banyak pemilik kendaraan menggunakan pelat nomor modifikasi yang tidak standar digunakan dalam kendaraan harian.

Karena itu, Kanit Regident Satlantas Polres Sidrap, Iptu Syarifuddin, Senin (21/2/22), turun jalan menjaring sejumlah kendaraan bermotor roda empat (mobil), yang menggunakan pelat nomor polisi modifikasi.

Mereka yang terjaring tersebut diberikan pengertian dan edukasi terkait dampak hukum yang dilanggar penggunaan TNKB modifikasi.

“Kan jelas dalam UU LLAJ pasal 68 ayat 4, dijelaskan bahwa TNKB harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan, yaitu ditempatkan pada sisi depan dan belakang kendaraan bermotor,” ucap Kanit Regident Satlantas Polres Sidrap ini.

Terkait dengan aturan yang tidak memperbolehkan menggunakan pelat nomor modifikasi, Syarif menambahkan, tertuang di Undang -undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 280.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu,” tambahnya.

Karena itu Satlantas Polres Sidrap mengimbau agar pengendara tidak menggunakan pelat nomor polisi modifikasi. Biasanya, pemilik kendaraan memodifikasi pelat nomor sehingga bisa menjadi sebuah kata dan bisa dibaca. Bila pelat nomor polisi Anda rusak atau angka-angkanya sudah tidak tampak, bisa meminta pengganti di Kantor Samsat terdekat.

“Mengenai plat nomor unik yang modifikasi sudah diatur dan dibuatkan undang-undangnya. Aturan tidak dibolehkan menggunakan pelat nomor modifikasi jelas tertuang di Undang -undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 280,” ucapnya.

Menurutnya, biaya penerbitan ‘nomor cantik’ pada penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) sudah diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016. PP tersebut digunakan di lingkungan polri sebagai pengganti PP Nomor 50 Tahun 2010.

Besaran biaya untuk nomor cantik satu angka tidak ada huruf di belakang adalah Rp20.000.000. Satu angka dengan huruf di belakang Rp15.000.000. Dua angka tidak ada huruf di belakang Rp15.000.000. Dua angka ada huruf di belakang Rp10.000.000.

Tiga angka tidak ada huruf di belakang Rp10.000.000. Tiga angka dengan huruf di belakang Rp7.500.000 juta.Empat angka tidak ada huruf di belakang Rp7.500.000. Empat angka dengan huruf di belakang Rp5.000.000. Pembayaran PNBP nopol melalui loket bank sudah disediakan.

“Dalam aturan tersebut juga dijelaskan jika masa berlaku NRKB hanya lima tahun. Setelah lima tahun berlalu, pemilik harus membayar ulang sesuai aturan jika ingin tetap menggunakan NRKB tersebut,” pungkas Kanit Regident Satlantas Polres Sidrap. (Zul)

Ditlantas Polda Sulsel
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Previous ArticlePohon Tumbang di Labbakang, Satlantas Polres Pangkep Normalisasi Arus Lalulintas
Next Article Alhamdulillah! Pos Polantas Pasar Sentral Sinjai Kembali Melayani, Pasca Penyerangan

Berita Lainnya

Kapolda Sulsel dan PJU Serta Kapolres jajaran Turun ke Jalan, Uji Nyata “Polisi Bersama Masyarakat”

Oktober 19, 2026

STNK Digital Resmi Diluncurkan, Ini Cara Aktivasinya!

September 28, 2026

Mengapa Kendaraan yang berpindah Kepemilikan Sebaiknya di Balik Nama? Simak Ulasannya!

September 27, 2026
Berita Terbaru

Kapolda Sulsel Monitoring Unjuk Rasa Dua Tahun Prabowo-Gibran

Oktober 20, 2026

Tingkatkan Sinergi dengan Media, Kapolda Sulsel: Siap Tampung Kritik!

Oktober 19, 2026

Kakorlantas Polri: Polantas Kawal Distribusi BBM

Oktober 19, 2026

Kapolda Sulsel dan PJU Serta Kapolres jajaran Turun ke Jalan, Uji Nyata “Polisi Bersama Masyarakat”

Oktober 19, 2026
  • HUKUM

ANALISIS: Ketika “EWAKO” Diuji Aksi Perang Kelompok

Oktober 18, 2026

Kapolda Sulsel Kunjungi Brimob: Pahami Perkembangan Strategis, Regional Maupun Global

Oktober 15, 2026

Diduga Sabu Terselip di Saku Jaket, Pria di Keera Diamankan Satlantas Polres Wajo

Oktober 12, 2026

Polrestabes Makassar Sita 340 Motor, 245 Knalpot Brong, Ringkus 19 Remaja Tawuran

Oktober 8, 2026
Copyright © 2017. LANTAS INFO RhynaldKing.
  • Redaksi
  • Home

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.