Temukan Plat Nopol Ranmor Modifikasi, Kanit Regident Samsat Sidrap Edukasi Pemilik Kendaraan
MAKASSAR– Pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), merupakan tanda registrasi dan identifikasi kendaraan yang diterbitkan Polri sebagai bukti sah pengoperasiannya.
Tak dipungkiri, di Sulsel, masih banyak pemilik kendaraan menggunakan pelat nomor modifikasi yang tidak standar digunakan dalam kendaraan harian.
Karena itu, Kanit Regident Satlantas Polres Sidrap, Iptu Syarifuddin, Senin (21/2/22), turun jalan menjaring sejumlah kendaraan bermotor roda empat (mobil), yang menggunakan pelat nomor polisi modifikasi.
Mereka yang terjaring tersebut diberikan pengertian dan edukasi terkait dampak hukum yang dilanggar penggunaan TNKB modifikasi.
“Kan jelas dalam UU LLAJ pasal 68 ayat 4, dijelaskan bahwa TNKB harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan, yaitu ditempatkan pada sisi depan dan belakang kendaraan bermotor,” ucap Kanit Regident Satlantas Polres Sidrap ini.
Terkait dengan aturan yang tidak memperbolehkan menggunakan pelat nomor modifikasi, Syarif menambahkan, tertuang di Undang -undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 280.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu,” tambahnya.
Karena itu Satlantas Polres Sidrap mengimbau agar pengendara tidak menggunakan pelat nomor polisi modifikasi. Biasanya, pemilik kendaraan memodifikasi pelat nomor sehingga bisa menjadi sebuah kata dan bisa dibaca. Bila pelat nomor polisi Anda rusak atau angka-angkanya sudah tidak tampak, bisa meminta pengganti di Kantor Samsat terdekat.
“Mengenai plat nomor unik yang modifikasi sudah diatur dan dibuatkan undang-undangnya. Aturan tidak dibolehkan menggunakan pelat nomor modifikasi jelas tertuang di Undang -undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 280,” ucapnya.
Menurutnya, biaya penerbitan ‘nomor cantik’ pada penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) sudah diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016. PP tersebut digunakan di lingkungan polri sebagai pengganti PP Nomor 50 Tahun 2010.
Besaran biaya untuk nomor cantik satu angka tidak ada huruf di belakang adalah Rp20.000.000. Satu angka dengan huruf di belakang Rp15.000.000. Dua angka tidak ada huruf di belakang Rp15.000.000. Dua angka ada huruf di belakang Rp10.000.000.
Tiga angka tidak ada huruf di belakang Rp10.000.000. Tiga angka dengan huruf di belakang Rp7.500.000 juta.Empat angka tidak ada huruf di belakang Rp7.500.000. Empat angka dengan huruf di belakang Rp5.000.000. Pembayaran PNBP nopol melalui loket bank sudah disediakan.
“Dalam aturan tersebut juga dijelaskan jika masa berlaku NRKB hanya lima tahun. Setelah lima tahun berlalu, pemilik harus membayar ulang sesuai aturan jika ingin tetap menggunakan NRKB tersebut,” pungkas Kanit Regident Satlantas Polres Sidrap. (Zul)