Tilang Manual Diberlakukan, Angkutan ODOL Nasibmu Kini!
MAKASSAR– Dari pemberlakuan tilang manual non stasioner dan razia dengan fokus pada 12 pelanggaran tentunya kepolisian akan menertibkan pelanggar llaulintas, salahsatunya operasional angkutan barang/orang Over Load dan Dimensi (ODOL).
Hal itu didasari perintah Kakorlantas Polri Irjen Pol. Fiman Shantyabudi yang mengeluarkan surat telegram yang memerintahkan para jajaran polisi lalu lintas (Polantas) untuk mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan pemanfaatan Electronic Traffic Low Enforcement atau ETLE.
Penegasannya, aturan dalam surat telegram tersebut jajaran polisi lalu lintas dilarang untuk melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.
Hal ini diamini oleh jajaran Ditlantas Polda Sulsel yang akan melakukan penegakan aturan, termasuk memperketat operasional angkutan ODOL.
Dirlantas Polda Sulsel, Komisaris Besar Polisi (KBP) Faizal SIK menjelaskan, penyebab utama Lakalantas adalah karena adanya pelanggaran dan tentunya dengan kembalinya tilang manual secara signifikan dapat menekan terjadinya hal yang tidak diinginkan.
“Kedisiplinan sebelum dan selama berkendara adalah kunci keselamatan dan bukti bahwa kita pengendara taat aturan berlalulintas,” ucapnya.