Toh, Angkut Penumpang di Mobil Bak Terbuka, Bakal Kena Denda Rp.250 Ribu. Ini Penjelasannya!

MAKASSAR– Terkadang disengaja atau memang tak mengetahui, masih banyak masyarakat yang menggunakan mobil jenis pick up yang seharusnya memuat barang, malah memuat orang. Pengemudi.maupun penumpangnya tak sadar jika bahaya mengancam setiap saat di jalan jika terjadi kecelakaan lalulintas (lakalantas).

Tentunya ini tak sesuai dengan spesifikasi dan jelas melanggar aturan yang sudah ditetapkan
mengacu pada UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tertulis bahwa mobil bak tergolong sebagai mobil barang.

Hal ini tengah menjadi fokus pelarangan Ditlantas Polda Sulsel, yang kini tengah melakukan himbauan maupun edukasi. Baik melalui media sosial maupun dalam operasi yang digelar di jalan.

Ditlantas Polda Sulsel menghimbau masyarakat, fungsi mobil bak terbuka hanya diperuntukan untuk mengangkut barang dan membahayakan jika digunakan sebagai angkutan penumpang.

“Menyalahi aturan undang-undang. Angkutan barang digunakan untuk membawa barang, bukan membawa orang. Jangan menggunakan bak terbuka untuk mengangkut orang,” ujar Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol. Faizal dalam himbauannya di akun Instagram Ditlantas Polda Sulsel.

Dirlantas menegaskan, mobil barang yang digunakan untuk mengangkut orang melanggar UU Lalu lintas nomor 22 Tahun 2009 Pasal 303 jo 137 ayat 4 pidana 1 bulan dan denda Rp.250.000

Sementara dalam catat hukum disebutkan Pelarangan penggunaan mobil bak terbuka untuk dijadikan mobil penumpang tersebut didasari dalam Pasal 47 ayat (2) UU LLAJ, yang menyebutkan bahwa kendaraan bermotor dikelompokkan berdasarkan jenis: (a). sepeda motor; (b). mobil penumpang; (c). mobil bus; (d). mobil barang; dan (e). kendaraan khusus.

Lebih spesifik, yang dimaksud mobil barang dalam PP Kendaraan adalah kendaraan bermotor yang dirancang sebagian, atau seluruhnya untuk mengangkut barang (Pasal 1 angka 7 PP Kendaraan).

Tetapi, mobil barang juga dapat digunakan untuk mengangkut penumpang dalam kondisi atau situasi tertentu.

Hal ini diatur dalam dalam Pasal 137 ayat (4) UU LLAJ, yang berbunyi;

“Mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali:

a. rasio Kendaraan Bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai;

(BACA JUGA: 5 Fakta Kecelakaan Maut Pikap Terguling di Cipondoh, Usia Sopir Hingga Jumlah Korban)

b. untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau

c. kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah”

Lalu, apa yang dimaksud dengan ‘kepentingan lain’ yang disebut dalam Pasal 137 ayat (4) UU LLAJ?

Menurut penjelasan pasal ini, yang dimaksud dengan ‘kepentingan lain’ adalah kepentingan yang dilakukan untuk mengatasi permasalahan keamanan, sosial, dan keadaan darurat yang disebabkan tidak dapat menggunakan mobil penumpang atau mobil bus. (Samsir)

Leave A Reply

Your email address will not be published.