Close Menu
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, Oktober 22
  • Redaksi
  • Home
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
LANTAS INFOLANTAS INFO
Banner
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Home»Hukum»Validasi Data, Ditlantas Polda Sulbar Sosialisasikan Rencana Penghapusan Data Kendaraan tak Teregistrasi
Hukum

Validasi Data, Ditlantas Polda Sulbar Sosialisasikan Rencana Penghapusan Data Kendaraan tak Teregistrasi

Lantas InfoBy Lantas InfoSeptember 16, 2022Updated:September 16, 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Ilustrasi
Share
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

MAMUJU– Saat ini, Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sulbar, tengah melakukan tahap sosialisasi ke masyarakat penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74.

Penerapan pasal tersebut, tentunya untuk mengajak seluruh masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk melakukan registrasi ke daraan dan melakukan proses pembayaran pajak, khususnya yang menunggak 5 tahun (masa berlaku STNK) ditambah 2 Tahun, agar data kendaraan tidak dihapus dalam sistem.

“Saat ini Ditlantas Polda Sulbar Masih tahap sosialisasi Dan koordinasi intensif dengan BPKPD serta Jasa Raharja, terkait keakuratan data kendaraan, khususnya yang tak teregistrasi selama 5 tahun (masa pergantian STNK) ditambah dua tahun,” ucap Ps. Kasi STNK Ditlantas Polda Sulbar, AKP Restu Indra Pamungkas, S.T MSi, Jumat (16/9/22).

Saat ditanya terkait kebijakan pemerintah daerah sesuai dengan program Tim Pembina Samsat Nasional yang dapat membebaskan pajak progresif dan Bea Balik Nama (BBN) ke dua, Restu mengaku, tengah koordinasi intensif dengan Pemprov Sulbar melalui BPKPD serta Jasa Raharja terkait keakuratan data kendaraan Yang telat bayar pajak.

“Untuk sementara di wilayah Sulbar belum ada pembebasan pajak BBN 2 dan kebetulan di wilayah ini belu ada pemberlakuan pajak progresif,” terang Kasi STNK Ditlantas Polda Sulbar.

Yang jelas papar AKP Restu Indra Pamungkas, S.T MSi, Ditlantas Polda Sulbar akan koordinasi terkait kebutuhan penghapusan BBN 2 utk mendorong pemilik ranmor agar mau balik nama kendaraan demi keakuratan data ranmor wilayah Sulbar.

Diketahui, Pelaksanaan Pasal 74 ayat (2) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Terkait Penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dengan berbagai prosedur. Pelaksanaan tersebut dilakukan oleh Kantor Samsat yang berwenang melaksanakan, sebagai validasi data. (*)

Ditlantas Polda Sulsel
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Previous ArticleDi Balik Layanan, Regident Satlantas Polres Barru Sempatkan Diri Berbagi
Next Article Kasatlantas Polrestabes Makassar: Gunakan Sepeda Motor Listrik Bertenaga Aki yang Teregistrasi, Tidak untuk Sepeda Listrik

Berita Lainnya

ANALISIS: Ketika “EWAKO” Diuji Aksi Perang Kelompok

Oktober 18, 2026

Kapolda Sulsel Kunjungi Brimob: Pahami Perkembangan Strategis, Regional Maupun Global

Oktober 15, 2026

Diduga Sabu Terselip di Saku Jaket, Pria di Keera Diamankan Satlantas Polres Wajo

Oktober 12, 2026
Berita Terbaru

Satlantas Pangkep Survei Jalan Rawan Lakalantas

Oktober 22, 2026

EDITORIAL: Kapolri dan Menhub, Dari Rapat ke Kesiapan Nataru

Oktober 21, 2026

Komunikasi Dua Arah, Kapolda Sulsel Ajak Warga Tamalanrea Kolaborasi

Oktober 21, 2026

Kapolda Sulsel Monitoring Unjuk Rasa Dua Tahun Prabowo-Gibran

Oktober 20, 2026
  • HUKUM

ANALISIS: Ketika “EWAKO” Diuji Aksi Perang Kelompok

Oktober 18, 2026

Kapolda Sulsel Kunjungi Brimob: Pahami Perkembangan Strategis, Regional Maupun Global

Oktober 15, 2026

Diduga Sabu Terselip di Saku Jaket, Pria di Keera Diamankan Satlantas Polres Wajo

Oktober 12, 2026

Polrestabes Makassar Sita 340 Motor, 245 Knalpot Brong, Ringkus 19 Remaja Tawuran

Oktober 8, 2026
Copyright © 2017. LANTAS INFO RhynaldKing.
  • Redaksi
  • Home

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.