Validasi Data, Ditlantas Polda Sulbar Sosialisasikan Rencana Penghapusan Data Kendaraan tak Teregistrasi

MAMUJU– Saat ini, Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sulbar, tengah melakukan tahap sosialisasi ke masyarakat penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74.

Penerapan pasal tersebut, tentunya untuk mengajak seluruh masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk melakukan registrasi ke daraan dan melakukan proses pembayaran pajak, khususnya yang menunggak 5 tahun (masa berlaku STNK) ditambah 2 Tahun, agar data kendaraan tidak dihapus dalam sistem.

- Advertisement -

“Saat ini Ditlantas Polda Sulbar Masih tahap sosialisasi Dan koordinasi intensif dengan BPKPD serta Jasa Raharja, terkait keakuratan data kendaraan, khususnya yang tak teregistrasi selama 5 tahun (masa pergantian STNK) ditambah dua tahun,” ucap Ps. Kasi STNK Ditlantas Polda Sulbar, AKP Restu Indra Pamungkas, S.T MSi, Jumat (16/9/22).

Saat ditanya terkait kebijakan pemerintah daerah sesuai dengan program Tim Pembina Samsat Nasional yang dapat membebaskan pajak progresif dan Bea Balik Nama (BBN) ke dua, Restu mengaku, tengah koordinasi intensif dengan Pemprov Sulbar melalui BPKPD serta Jasa Raharja terkait keakuratan data kendaraan Yang telat bayar pajak.

“Untuk sementara di wilayah Sulbar belum ada pembebasan pajak BBN 2 dan kebetulan di wilayah ini belu ada pemberlakuan pajak progresif,” terang Kasi STNK Ditlantas Polda Sulbar.

Yang jelas papar AKP Restu Indra Pamungkas, S.T MSi, Ditlantas Polda Sulbar akan koordinasi terkait kebutuhan penghapusan BBN 2 utk mendorong pemilik ranmor agar mau balik nama kendaraan demi keakuratan data ranmor wilayah Sulbar.

Diketahui, Pelaksanaan Pasal 74 ayat (2) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Terkait Penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dengan berbagai prosedur. Pelaksanaan tersebut dilakukan oleh Kantor Samsat yang berwenang melaksanakan, sebagai validasi data. (*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.