Close Menu
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, September 28
  • Redaksi
  • Home
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
LANTAS INFOLANTAS INFO
Banner
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Home»Edukasi»STNK Digital Resmi Diluncurkan, Ini Cara Aktivasinya!
Edukasi

STNK Digital Resmi Diluncurkan, Ini Cara Aktivasinya!

Lantas InfoBy Lantas InfoSeptember 28, 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

JAKARTA — Pemilik kendaraan kini dapat mengakses dokumen kendaraannya melalui telepon seluler. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meluncurkan STNK Digital dalam rangka Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 Tahun 2026, Jumat, 25 September 2026.

Peluncuran STNK Digital menjadi bagian dari transformasi pelayanan Korlantas Polri agar akses dokumen kendaraan lebih mudah, praktis, dan mendukung proses verifikasi secara digital.

Syarat Membuat STNK Digital
Untuk melakukan digitalisasi STNK, pemilik kendaraan harus terlebih dahulu memiliki STNK fisik. Data pemilik kendaraan yang digunakan dalam aplikasi juga harus sesuai dengan data yang tercantum dalam STNK.

Syarat utama yang perlu diperhatikan adalah kesesuaian NIK pemilik kendaraan. Jika NIK pada akun Digital Korlantas berbeda dengan NIK yang tercatat pada STNK, proses registrasi STNK Digital dapat gagal.

Pemilik kendaraan juga perlu menyiapkan:
Nomor ponsel aktif.
NIK sesuai E-KTP.
Akun pada aplikasi Digital Korlantas POLRI.
Nomor registrasi kendaraan bermotor atau nomor pelat.

Lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.
STNK fisik sebagai rujukan data.
Proses Aktivasi STNK Digital
Proses pembuatan STNK Digital dilakukan melalui tahapan berikut:

– Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI melalui Google Play Store atau App Store.

– Buka aplikasi dan lakukan registrasi menggunakan nomor ponsel.
– Masukkan kode OTP yang dikirim ke nomor ponsel.

– Lengkapi data pribadi dan lakukan verifikasi identitas sesuai petunjuk aplikasi.
Pastikan NIK pada akun aplikasi sama dengan NIK pemilik kendaraan yang tercantum pada STNK.

Setelah berhasil login, pilih menu STNK.
Masukkan NRKB atau nomor pelat kendaraan.
Masukkan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.

Kirim data untuk diproses oleh sistem.
Sistem akan melakukan verifikasi dan mencocokkan data kendaraan dengan pangkalan data Korlantas Polri.

Jika seluruh data sesuai, lembar STNK Digital akan muncul di aplikasi.

Tampilan STNK Digital dibuat menyerupai STNK fisik. Namun, dokumen tersebut harus ditampilkan langsung melalui aplikasi Digital Korlantas, bukan melalui foto atau tangkapan layar yang tersimpan di galeri ponsel.

Ingat, STNK Digital merupakan representasi elektronik dari STNK fisik. Data di dalamnya terhubung dan divalidasi dengan pangkalan data kendaraan bermotor Korlantas Polri.

Dalam pemeriksaan di jalan, petugas dapat melakukan verifikasi melalui kode QR dinamis yang tersertifikasi secara digital.

Mekanisme tersebut membantu memastikan keaslian data sekaligus mengurangi risiko penggunaan dokumen kendaraan palsu.

Layanan ini juga dilengkapi perlindungan untuk mencegah halaman dokumen direkam atau diambil tangkapan layarnya.

Karena itu, masyarakat tidak dapat menggantikan STNK Digital dengan gambar yang disimpan secara manual di telepon seluler.

Diketahui, Korlantas Polri menempatkan STNK Digital sebagai pelengkap dokumen fisik kendaraan. Pemilik kendaraan tetap disarankan menyimpan STNK fisik dengan baik, sementara STNK Digital dapat digunakan untuk memudahkan akses ketika dokumen fisik tidak sedang dibawa.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo menyampaikan bahwa masyarakat dapat menunjukkan STNK Digital kepada petugas apabila karena alasan tertentu tidak membawa STNK fisik.

Dengan layanan ini, pemeriksaan tidak lagi semata-mata bergantung pada keberadaan lembar dokumen fisik. Petugas dapat mengecek data kendaraan melalui sistem digital yang terhubung dengan Korlantas Polri.
Jika Aktivasi Gagal

Apabila STNK Digital tidak muncul, pemilik kendaraan perlu memeriksa kembali seperti
Kesesuaian NIK pada akun dengan NIK yang tercantum dalam STNK.

Ketepatan penulisan nomor pelat kendaraan.
Lima digit terakhir nomor rangka.

Status kepemilikan kendaraan dalam database.
Koneksi internet dan pembaruan aplikasi Digital Korlantas.

Jika data tetap tidak dapat diverifikasi, masyarakat sebaiknya menghubungi kanal layanan resmi Digital Korlantas atau mendatangi kantor pelayanan yang ditunjuk untuk memastikan adanya perbedaan data kendaraan.

Akses Dokumen dalam Genggaman
Kehadiran STNK Digital menandai perubahan layanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor menuju sistem yang lebih terintegrasi.

Masyarakat tidak hanya memperoleh kemudahan dalam mengakses dokumen, tetapi juga mendapatkan proses verifikasi yang lebih cepat dan aman.

Meski demikian, pengguna harus memastikan bahwa STNK Digital diakses melalui aplikasi resmi Digital Korlantas POLRI. Foto STNK, hasil pindai, atau tangkapan layar tidak dapat dianggap sebagai pengganti STNK Digital resmi karena tidak terhubung dengan sistem verifikasi Korlantas. (*)

Ditlantas Polda Sulsel
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Previous ArticleSTNK Digital Diluncurkan, Solusi Cerdas Pengendara Modern

Berita Lainnya

Mengapa Kendaraan yang berpindah Kepemilikan Sebaiknya di Balik Nama? Simak Ulasannya!

September 27, 2026

Ditlantas Polda Sulsel PamerTeknologi Penanganan Kecelakaan di Hari jadi Lalulintas Bhayangkara ke-71

September 22, 2026

ANALISIS: Program AMANJIE dan Tantangan Mengubah Mindset Pengendara di Kabupaten Bone

Agustus 31, 2026
Berita Terbaru

STNK Digital Resmi Diluncurkan, Ini Cara Aktivasinya!

September 28, 2026

STNK Digital Diluncurkan, Solusi Cerdas Pengendara Modern

September 27, 2026

Mengapa Kendaraan yang berpindah Kepemilikan Sebaiknya di Balik Nama? Simak Ulasannya!

September 27, 2026

EDITORIAL: Dari Notifikasi hingga Bayar Denda, Semua dalam Genggaman, Inovasi Tilang Digital Korlantas

September 25, 2026
  • HUKUM

Ditlantas Polda Sulsel Matangkan Persiapan Penerapan Zero ODOL 2027

September 23, 2026

Operasi Dua Pekan, Satlantas Polrestabes Makassar Amankan 355 Motor; Busur dan Ketapelpun Disita

September 7, 2026

Jaga Kamtibmas, Polres Gowa Bakal Berantas Perjudian

September 4, 2026

Update Data Laka Lantas Kini Tampil di Papan Informasi Digital Ditlantas Sulsel, Keluar dari Zona Merah!

September 1, 2026
Copyright © 2017. LANTAS INFO RhynaldKing.
  • Redaksi
  • Home

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.