Transformasi Digital Regident, Korlantas Polri Percepat Layanan Lebih Mudah, Transparan, dan Responsif.
JAKARTA– Korlantas Polri menegaskan komitmennya mempercepat transformasi digital di bidang registrasi dan identifikasi (Regident) kendaraan bermotor serta pengemudi, dengan fokus pada kemudahan, transparansi, dan penyederhanaan birokrasi.
Langkah ini dibahas dalam rapat analisis dan evaluasi (anev) bidang Regident yang digelar di Gedung Djayusman, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Komarudin menyatakan bahwa pengembangan layanan akan terus diarahkan untuk memangkas birokrasi, meningkatkan transparansi, dan mengedepankan digitalisasi agar lebih mudah diakses masyarakat.
“Memangkas birokrasi, kemudian transparansi, dan tentunya digitalisasi, kemudahan untuk masyarakat. Ini terus kita kembangkan sehingga apa yang diharapkan masyarakat tentang peningkatan layanan kita bisa lebih maksimal lagi,” kata Brigjen Pol. Komarudin, seperti yang dikutip di laman korlantas.polri.go.id.
Diketahui, berbagai inovasi yang telah diluncurkan Korlantas Polri, seperti STNK Digital, Kios SIM, pembayaran tilang terintegrasi, dan aplikasi Siap Jalan, menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan yang semakin responsif.
Evaluasi pun dilakukan terhadap sejumlah layanan Regident, mencakup registrasi kendaraan bermotor, BPKB, SIM, hingga fasilitas dan sarana pelayanan di lapangan.
Brigjen Pol. Komarudin meminta seluruh jajaran terus melakukan evaluasi untuk menemukan peluang peningkatan kualitas pelayanan di setiap wilayah. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi bahan menyusun langkah perbaikan yang terukur, termasuk percepatan penanganan kendala yang dilaporkan masyarakat.
Keterbukaan terhadap masukan masyarakat juga ditekankan. Setiap koreksi, pengaduan, maupun keluhan terkait pelayanan diminta segera ditindaklanjuti agar masyarakat merasa didengar dan dilayani dengan baik.
“Masyarakat yang menyampaikan koreksi, masyarakat yang menyampaikan pengaduan keluhan tentang layanan ini harus segera kita respons,” ujarnya.
Korlantas Polri membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kendala pelayanan yang membutuhkan penanganan lebih lanjut, termasuk melalui kanal pengaduan yang tersebar di jaringan Samsat.
Jika diperlukan, jajaran Korlantas akan melakukan percepatan maupun intervensi guna memastikan persoalan dapat segera ditangani.
Brigjen Pol. Komarudin menegaskan bahwa peningkatan kualitas pelayanan akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
Transformasi digital, penyederhanaan birokrasi, dan keterbukaan terhadap masukan masyarakat diharapkan membuat pelayanan Regident semakin mudah, transparan, dan responsif.
“Ini terus kita kembangkan sehingga apa yang diharapkan dari masyarakat tentang peningkatan layanan kita bisa lebih maksimal lagi,” tandasnya. (*)


