“Personel polisi lalulintas yang terbukti melakukan pungutan liar (Pungli), harus ditindak tegas dan dicopot dari jabatannya”
LANTASINFO– Pernyataan Kakorlantas Polri Brigjen Pol. Dr. Aries Syahbudin, S.I.K., S.H., M.Hum., bahwa personel yang terbukti melakukan pungutan liar harus dicopot dari tugas atau jabatan pada hari yang sama layak disambut dan tidak hanya berputar pada arahan internal, tetapi sebagai ujian integritas institusi.
Dalam arahan Commander’s Wish kepada para Direktur Lalu Lintas Polda dan Kepala Satuan Lalu Lintas di seluruh Indonesia, Kakorlantas menegaskan tidak ada ruang toleransi terhadap penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan tugas maupun pelayanan kepolisian.
Pungli di sektor lalu lintas bukan persoalan kecil. Praktik ini merusak kepercayaan publik, membebani warga yang hendak mengurus dokumen, dan menciptakan ketimpangan antara mereka yang mampu “membayar jalan pintas” dengan mereka yang memilih mematuhi prosedur.
Oleh karena itu, ancaman pencopotan jabatan pada hari yang sama harus dibaca sebagai tuntutan keberanian institusional, bukan sekadar retorika disiplin.
Arahan Kakorlantas sejalan dengan semangat Commander’s Wish Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto, “Polisi Bersama Masyarakat”.
Doktrin ini menempatkan masyarakat sebagai pusat orientasi tugas kepolisian: hadir untuk melindungi, dekat untuk mengayomi, cepat untuk melayani, adil dalam menegakkan hukum, serta terbuka terhadap pengawasan publik.
Namun, sebuah slogan hanya akan bermakna apabila ia berubah menjadi praktik nyata di loket pelayanan, di jalan, dan pada setiap interaksi antara anggota dengan warga.
Masyarakat tidak menilai kepolisian semata-mata dari dokumen kebijakan, melainkan dari pengalaman ketika mengurus SIM, SKCK, atau menghadapi penindakan pelanggaran lalu lintas.
Dalam konteks ini, Kakorlantas menuntut transparansi penuh. Seluruh persyaratan, prosedur, dan biaya resmi harus disampaikan secara terbuka dengan pengawasan di loket pelayanan diperkuat, percaloan dicegah dan pembayaran hanya boleh dilakukan melalui mekanisme resmi dengan bukti yang sah.
Ketentuan tersebut penting karena ruang gelap dalam administrasi pelayanan sering menjadi pintu masuk praktik pungli.
Penanganan pengaduan masyarakat juga tidak boleh berhenti pada formalitas. Kakorlantas menegaskan setiap dumas wajib diproses sesuai standar operasional prosedur secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Artinya, warga yang melapor harus memperoleh kepastian proses, bukan sekadar diarahkan berpindah-pindah meja atau dibiarkan tanpa tindak lanjut.
Di sisi lain, instruksi untuk mengoptimalkan pengaturan lalu lintas pagi di titik rawan kemacetan, persimpangan, kawasan sekolah, dan jalur utama menunjukkan bahwa kehadiran polantas harus bersifat fungsional.
Polisi tidak cukup hadir secara fisik namun kehadiran itu harus mampu mengurai kepadatan, mencegah potensi kecelakaan, dan memberikan rasa aman bagi pengguna jalan.
Di sinilah letak ketajaman pernyataan Kakorlantas, di mana polantas dituntut memberi arti bagi masyarakat, bukan sekadar hadir di lapangan.
Seorang anggota yang berdiri di persimpangan tetapi membiarkan kemacetan memanjang, apalagi memanfaatkan posisinya untuk mencari keuntungan pribadi, sesungguhnya telah mengkhianati makna kehadiran itu sendiri.
Kakorlantas juga menekankan pentingnya pengawasan dan evaluasi berkala. Para pimpinan lalu lintas daerah diminta memastikan pelaksanaan tugas sesuai SOP, memantau kehadiran dan kualitas pelayanan personel, serta mendokumentasikan setiap kegiatan, kendala, dan tindak lanjut sebagai bahan evaluasi.
Tanpa dokumentasi dan evaluasi yang jujur, komitmen antipungli berisiko berhenti sebagai perintah rapat.
Nah, dengan konsep “Polisi Bersama Masyarakat” akan diuji oleh satu pertanyaan sederhana, apakah warga merasakan pelayanan yang lebih jujur, cepat, dan bermartabat?
Jika personel yang terbukti melakukan pungli benar-benar dicopot pada hari yang sama dan setiap pengaduan ditindaklanjuti secara terukur, arahan Kakorlantas akan menjadi bukti bahwa kepolisian lalu lintas berpihak pada publik.
Sebaliknya, bila janji itu berhenti di ruang rapat, kepercayaan masyarakat akan semakin sulit dipulihkan. (*)


