Close Menu
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, September 21
  • Redaksi
  • Home
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
LANTAS INFOLANTAS INFO
Banner
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Home»Edukasi»Sandal Jepit & Petaka Lakalantas
Edukasi

Sandal Jepit & Petaka Lakalantas

Lantas InfoBy Lantas InfoJuni 17, 2022Updated:Juni 17, 2022Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Ilustrasi (Foto: Suara.com)
Share
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

Catatan Lantas.Info

Sandal jepit atau sandal jepang memiliki model tali sandal berbentuk mirip huruf Y menghubungkan bagian depan dan bagian belakang sandal. Bagian bawah sandal umumnya rata (tidak memiliki hak), sedangkan bagian atas sandal tidak memiliki penutup.

Diketahui, Sandal jepit
dipakai dengan meletakkan poros bagian depan tali sandal di antara ibu jari dan telunjuk kaki, sehingga tidak terlepas sewaktu dipakai berjalan. Selain dipakai di dalam ruang atau kamar mandi, sandal jepit digunakan di luar rumah pada kesempatan tidak resmi, dan kegiatan rekreasi seperti di pantai atau kolam renang.

Tapi, rentan penggunaan sandal jepit yang punya model terbuka ketika dipakai dan terjadi benturan dengan benda keras, kaki si pemakai sendal jepit dipastikan kaki akan sakit, karena tak terlindungi, bahkan bisa membuat jari-jari kaki patah.

Berbeda ketika menggunakan sepatu, jika terjadi benturan dengan benda keras, setidaknya sepatu bisa melindungi kaki dari hal-hal yang tak diinginkan.

Lalu, mengapa saat mengemudikan sepeda motor diingatkan sebaiknya tak mengunakan sandal jepit?

Belum lama ini, viral di dunia Maya sorotan nitizen terkait adanya himbauan Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Firman Shantyabudi  yang mengingatkan masyarakat pengguna sepeda motor dalam mengemudi sebaiknya tak mengunakan sandal jepit.

Alasan jenderal polisi bintang dua ini, jika mengemudi tak menggunakan sepatu, tidak ada perlindungan jika pakai sandal jepit . Karena jika sudah pakai motor, kulit bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan, makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas.

Secara logika, himbauan tersebut memang salahsatu cara mengedukasi masyarakat bahwa sandal jepit tidak ada proteksi jika bersentuhan langsung dengan aspal. Lain hal, jika penggunaan sepatu, maka tingkat fatalitas kendaraan akan sangat minim.

Toh, himbauan yang punya berdampak positif bagi pengendara sepeda motor tersebut, digoreng bak sambel para penyebar kabar hoax di dunia maya. Tudingan tilang jika menggunakan sandal jepit, menerabas dan seolah akan menjadi momok di tengah masyarakat.

Di sejumlah media Kakorlantas kembali menegaskan, meskipun terlihat sepele, tetapi menurut dia penggunaan sandal jepit saat berkendara bisa menyebabkan hal fatal jika terjadi kecelakaan.

Pada hal, para pencibir telah mengetahui, gak ada satu aturan di republik ini yang melarang penggunaan sandal jepit ketika mengemudikan dan menjadi penumpang kendaraan sepeda motor.

Makanya, masyarakat pengguna kendaraan bermotor, diajak bisa menelaah himbauan atau anjuran penggunaan sepatu saat mengendarai sepeda motor bersifat edukatif, untuk menghindari hal hal yang tak diinginkan jika terjadi hal yang mengerikan yakni kecelakaan lalulintas (lakalantas)

Apalagi, pernyataan Kakorlantas Polri juga pernah dilontarkan Andry Berlianto, Pakar Defensive Driving dan Defensive Riding Indonesia, pada Tahun 2020, seperti yang dikutip Motor Plus Online

Menurutnya, banyak bagian kaki yang terbuka jika pengendara hanya menggunakan sandal jepit saat berkendara.

Dikhawatirkan akan berbahaya jika pengendara mengalami kecelakaan.

Hingga saat ini tak ada larangan penggunaan Sandal jepit dalam mengendarai maupun menyetir sepeda motor. (*)

Ditlantas Polda Sulsel
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Previous ArticleSatlantas Polres Wajo Gandeng Stakeholder Tekan Angka Lakalantas. Bakal Bentuk Forum Lalulintas!
Next Article Operasi Patuh 2022: Satlantas Polrestabes Makassar ‘Tindak’ 2.381 Pelanggar. Ini Rinciannya!

Berita Lainnya

ANALISIS: Program AMANJIE dan Tantangan Mengubah Mindset Pengendara di Kabupaten Bone

Agustus 31, 2026

Bea Siswa Kapolri: Bedah Buku Internasional di UI Karya Ditetapkan Referensi Akademik Dunia

Agustus 20, 2026

Kapolresta Gowa: Pendekatan Preventif untuk Mereduksi Penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Gowa

Agustus 18, 2026
Berita Terbaru

Ditlantas Polda Sulsel Sasar Anak Panti & Warga Kurang Mampu Sambut Hari Jadi Lalulintas Bhayangkara ke-71

September 18, 2026

TAJUK: Menakar Makna “Polantas Presisi Mengabdi untuk Negeri”

September 17, 2026

Jelang HUT ke-71, Pataka Korlantas Dicuci

September 16, 2026

ETLE dan PNBP: Korlantas Perkuat Transparansi Tilang Elektronik

September 16, 2026
  • HUKUM

Operasi Dua Pekan, Satlantas Polrestabes Makassar Amankan 355 Motor; Busur dan Ketapelpun Disita

September 7, 2026

Jaga Kamtibmas, Polres Gowa Bakal Berantas Perjudian

September 4, 2026

Update Data Laka Lantas Kini Tampil di Papan Informasi Digital Ditlantas Sulsel, Keluar dari Zona Merah!

September 1, 2026

Kapolresta Gowa Bakal Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan

Agustus 26, 2026
Copyright © 2017. LANTAS INFO RhynaldKing.
  • Redaksi
  • Home

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.