Close Menu
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, September 22
  • Redaksi
  • Home
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
LANTAS INFOLANTAS INFO
Banner
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Home»Pelayanan»Proses Santunan Jasa Raharja Cepat dan Tepat ke Korban Lakalantas di Cibubur
Pelayanan

Proses Santunan Jasa Raharja Cepat dan Tepat ke Korban Lakalantas di Cibubur

Lantas InfoBy Lantas InfoJuli 19, 2022Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

JAKARTA – Kecelakaan lalu lintas, tabrakan beruntun  yang merenggut korban jiwa terjadi di Jalan Raya Alternatif Transyogi Cibubur depan CBD, RT 01 RW 01, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Senin (18/7) sekira pukul 15.55 WIB. Tabrakan melibatkan truk tangki pertamina dan menyebabkan mobil serta sejumlah motor rusak parah.

Data yang dihimpun dari kepolisian, jumlah korban meninggal sebanyak sepuluh orang dan lima orang mengalami luka-luka. Seluruh korban dievakuasi ke RS Permata Cibubur dan RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.Dari informasi yang berhasil dihimpun, kecelakaan berawal dari truk tangki Pertamina yang mengalami rem blong. Karena rem blong, pengemudi truk diduga tidak bisa mengendalikan truknya dan membanting setir ke kiri, sehingga menabrak sejumlah pengendara di turunan Cikeas. Mobil dan motor yang ditabrak mengalami rusak parah. Sejumlah korban berada di kolong truk tangki.

Satu di antara korban meninggal merupakan anggota TNI dari Mabes Angkatan Laut (AL) bernama Pelda Mar Suparno. Sementara korban lain masih dalam proses identifikasi.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam keterangan persnya diJakarta, Senin (18/7), menyampaikan duka cita yang mendalam atas kejadian tragis tersebut.

“Setelah mendapat informasi kecelakaan, petugas Jasa Raharja langsung bergerak cepat bersama Polsek Jatisampurna meninjau TKP dan melakukanpendataan korban meninggal dunia di RS Permata Cibubur dan RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur. Langkah cepat dan proaktif ini dalam rangka pelayanan santunan yang cepat, sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban.

Rivan menegaskan, bahwa santunan meninggal dunia akan diselesaikan dalam kurun waktu kurang dari 1×24 jam.

“Kami berkoordinasi dengan PT Jasa Raharja Perwakilan Bekasi dan Bogor untuk mendapatkan data yang valid dari ahli waris korban meninggal dunia. Santunan untuk seluruh korban meninggal dunia akan kami berikan pada kesempatan pertama setelah semua berkas berhasil diverifikasi,” ujar Rivan.

“Untuk korban luka-luka, Jasa Raharja juga telah menerbitkan surat jaminan ke RS Permata Cibubur,” tambah Rivan.

“Seluruh korban baik yang meninggal dunia maupun luka-luka berada dalam ruanglingkup jaminan Jasa Raharja. Santunan meninggal dunia dapat langsung diproses setelah data diterima mengingat sistem pelayanan digital di Jasa Raharja yang sudah terintegrasi dengan instansi terkait seperti IRSMS Korlantas Polri, Ditjen DukcapilKemendagri dan juga Rumah Sakit serta perbankan,” ujar Rivan.

Menurut Rivan, seluruh warga yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan. Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.

Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahunnya di kantor Bersama SAMSAT.“Korban meninggal dunia berhak atas santunan dan diserahkan kepada ahli warisyang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp 50 juta, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja s.d maksimal Rp 20 juta.

Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017,” jelas Rivan.Jasa Raharja turut berduka cita atas terjadinya kecelakaan tragis tersebut. Semoga dengan adanya santunan Jasa Raharja sebagai wujud negara hadir bagi warganya serta dapat bermanfaat dan meringankan beban ahli waris maupun keluarga yangvditinggalkan.(*)

Ditlantas Polda Sulsel
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Previous ArticleKakorlantas Polri: Guna Tertib Data Ranmor, Registrasi STNK dan Tingkatkan Kesadaran Bayar Pajak Kendaraan
Next Article Truk Kontainer Libas Dua Unit Sepeda Motor di Jalan Ir. Sutami Makassar, 1 Tewas di Tempat

Berita Lainnya

Catatan Redaksi: Cikal Bakal Lahirnya Polisi Lalulintas, Dari Verkeerspolitie ke Polantas KARIB

September 15, 2026

Antrean BBM Mengular, Polresta Gowa Turunkan Sabhara dan Satlantas

September 11, 2026

Dari Mimbar Masjid, Kapolresta Gowa Sasar Knalpot Brong

September 8, 2026
Berita Terbaru

Hari Jadi Lalulintas Bhayangkara ke-71: Setetes Darah untuk Negeri, Personel Ditlantas Polda Sulsel Donor Darah Bareng

September 21, 2026

Ditlantas Polda Sulsel Sasar Anak Panti & Warga Kurang Mampu Sambut Hari Jadi Lalulintas Bhayangkara ke-71

September 18, 2026

TAJUK: Menakar Makna “Polantas Presisi Mengabdi untuk Negeri”

September 17, 2026

Jelang HUT ke-71, Pataka Korlantas Dicuci

September 16, 2026
  • HUKUM

Operasi Dua Pekan, Satlantas Polrestabes Makassar Amankan 355 Motor; Busur dan Ketapelpun Disita

September 7, 2026

Jaga Kamtibmas, Polres Gowa Bakal Berantas Perjudian

September 4, 2026

Update Data Laka Lantas Kini Tampil di Papan Informasi Digital Ditlantas Sulsel, Keluar dari Zona Merah!

September 1, 2026

Kapolresta Gowa Bakal Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan

Agustus 26, 2026
Copyright © 2017. LANTAS INFO RhynaldKing.
  • Redaksi
  • Home

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.