Close Menu
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, September 21
  • Redaksi
  • Home
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
LANTAS INFOLANTAS INFO
Banner
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Home»Nasional»Direktur Operasional Jasa Raharja: Program Pemutihan Pajak, Solusi Murah Pembayaran Tunggakan Pajak Kendaraan
Nasional

Direktur Operasional Jasa Raharja: Program Pemutihan Pajak, Solusi Murah Pembayaran Tunggakan Pajak Kendaraan

Lantas InfoBy Lantas InfoNovember 14, 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

JAKARTA – Jasa Raharja mengajak masyarakat yang belum membayar pajak
kendaraan bermotor (PKB), untuk segera menunaikan kewajibannya. Para pemilik
kendaraan diimbau untuk dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan gratis bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang hingga saat ini masih dilakukan oleh sejumlah pemerintah daerah.

Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, menyampaikan, relaksasi
pajak kendaraan bermotor jadi momentum bagi para pemilik kendaraan untuk mulai
tertib membayar pajak.

“Karena pajak dari masyarakat akan kembali lagi kemasyarakat. Kalau masyarakat tertib pajak, tentu program-program pembangunan, pelayanan masyarakat, dan program keselamatan juga akan berjalan lancar,” ujar
Dewi di Jakarta, Senin (14/11/2022).

Dewi mengatakan, pemutihan pajak dan penghapusan biaya BBNKB merupakan
program pemerintah untuk membantu pemilik kendaraan bermotor menuntaskan
kewajibannya tanpa dikenakan denda keterlambatan.

“Tentu agar denda PKB tidak
menumpuk. Selain itu, jika pajak secara terus menerus tidak dibayar maka kendaraan berpotensi bodong dan tidak bisa dipergunakan di jalan raya,” terangnya.

Saat ini, beberapa provinsi di Indonesia, seperti DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa
Timur, Banten, Sumatera Selatan, NTB, dan sejumlah daerah lainnya, masih
memberikan relaksasi keringanan pajak dan gratis biaya BBNKB hingga
Desember 2022 mendatang.

Adanya program tersebut tentu menjadi kesempatan bagi masyarakat, khususnya
para pemilik kendaraan bermotor yang belum melaksanakan kewajibannya, untuk
segera membayar tanpa harus menanggung denda administrasi keterlambatan.

“Harapannya, selain meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak, juga akan meningkatkan keakurasian data kendaraan bermotor,” ungkap Dewi. (*)

Ditlantas Polda Sulsel
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Previous ArticleTangani Kejahatan Lalulintas, Kasubdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri: Penegakan hukum Secara Persuasif
Next Article Di Hadapan Ratusan Siswa SMAN 13 Takalar, Ditlantas Polda Sulsel Ajak Tertib Berlalulintas

Berita Lainnya

Jelang HUT ke-71, Pataka Korlantas Dicuci

September 16, 2026

ETLE dan PNBP: Korlantas Perkuat Transparansi Tilang Elektronik

September 16, 2026

Polantas KARIB Jadi Sarana Edukasi Keselamatan Lalu Lintas bagi Pelajar

September 10, 2026
Berita Terbaru

Ditlantas Polda Sulsel Sasar Anak Panti & Warga Kurang Mampu Sambut Hari Jadi Lalulintas Bhayangkara ke-71

September 18, 2026

TAJUK: Menakar Makna “Polantas Presisi Mengabdi untuk Negeri”

September 17, 2026

Jelang HUT ke-71, Pataka Korlantas Dicuci

September 16, 2026

ETLE dan PNBP: Korlantas Perkuat Transparansi Tilang Elektronik

September 16, 2026
  • HUKUM

Operasi Dua Pekan, Satlantas Polrestabes Makassar Amankan 355 Motor; Busur dan Ketapelpun Disita

September 7, 2026

Jaga Kamtibmas, Polres Gowa Bakal Berantas Perjudian

September 4, 2026

Update Data Laka Lantas Kini Tampil di Papan Informasi Digital Ditlantas Sulsel, Keluar dari Zona Merah!

September 1, 2026

Kapolresta Gowa Bakal Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan

Agustus 26, 2026
Copyright © 2017. LANTAS INFO RhynaldKing.
  • Redaksi
  • Home

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.