Selain Lampirkan Sertifikat Pendidikan dan pelatihan Mengemudi, Urus SIM Bakal Diwajibkan Kepesertaan BPJS. Ditlantas Polda Sulsel: Akan Disosialisasikan terlebih Dahulu
MAKASSAR– Sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, bakal diwajibkan melampirkan Sertifikat Pendidikan dan pelatihan Mengemudi dan BPJS aktif. Namun di Sulsel sendiri, kata Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Restu Wijayanto SIK saat dikonfirmasi, … Baca Selengkapnya