Selain Lampirkan Sertifikat Pendidikan dan pelatihan Mengemudi, Urus SIM Bakal Diwajibkan Kepesertaan BPJS. Ditlantas Polda Sulsel: Akan Disosialisasikan terlebih Dahulu
MAKASSAR– Sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, bakal diwajibkan melampirkan Sertifikat Pendidikan dan pelatihan Mengemudi dan BPJS aktif.
Namun di Sulsel sendiri, kata Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Restu Wijayanto SIK saat dikonfirmasi, Selasa (20/6/23), akan terlebih dahulu melakukan tahap sosialisasi ke masyarakat.
“Semberlakuan aturan baru tersebut di wilayah hukum Polda Sulsel, tentunya harus melalui tahap sosialisasi dan membutuhkan waktu dalam pemberlakuannya,” ucap Restu Wijayanto.
Untuk, sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang dimaksud dijelaskan diterbitkan oleh sekolah mengemudi terakreditasi, paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.
Lalu sertifikat dan surat hasil verifikasi kompetensi direkam dalam pangkalan data sebaai bagian dari basis data SIM Korlantas.
Sementara aturan yang akan melampirkan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), juga akan dilakukan penyampaian ke masyarakat, agar sebelum melakukan proses permohonan SIM, terlebih dahulu melengkapi persyaratan tersebut.
“Hal ini berkaitan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional,” tegasnya. (*)