Close Menu
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, Oktober 14
  • Redaksi
  • Home
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
LANTAS INFOLANTAS INFO
Banner
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Home»Hukum»Selain Lampirkan Sertifikat Pendidikan dan pelatihan Mengemudi, Urus SIM Bakal Diwajibkan Kepesertaan BPJS. Ditlantas Polda Sulsel: Akan Disosialisasikan terlebih Dahulu
Hukum

Selain Lampirkan Sertifikat Pendidikan dan pelatihan Mengemudi, Urus SIM Bakal Diwajibkan Kepesertaan BPJS. Ditlantas Polda Sulsel: Akan Disosialisasikan terlebih Dahulu

Lantas InfoBy Lantas InfoJuni 20, 2023Updated:Juni 20, 2023Tidak ada komentar1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

MAKASSAR– Sesuai  Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, bakal diwajibkan melampirkan Sertifikat Pendidikan dan pelatihan Mengemudi dan BPJS aktif.

Namun di Sulsel sendiri, kata Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Restu Wijayanto SIK saat dikonfirmasi, Selasa (20/6/23), akan terlebih dahulu melakukan tahap sosialisasi ke masyarakat.

“Semberlakuan aturan baru tersebut di wilayah hukum Polda Sulsel, tentunya harus melalui tahap sosialisasi dan membutuhkan waktu dalam pemberlakuannya,” ucap Restu Wijayanto.

Untuk, sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang dimaksud dijelaskan diterbitkan oleh sekolah mengemudi terakreditasi, paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Lalu sertifikat dan surat hasil verifikasi kompetensi direkam dalam pangkalan data sebaai bagian dari basis data SIM Korlantas.

Sementara aturan yang akan melampirkan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), juga akan dilakukan penyampaian ke masyarakat, agar sebelum melakukan proses permohonan SIM, terlebih dahulu melengkapi persyaratan tersebut.

“Hal ini berkaitan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional,” tegasnya. (*)

Ditlantas Polda Sulsel
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Previous ArticleBersama PJU, Kapolda dan Wakapolda Sulsel Donorkan Darah
Next Article Revitalisasi Situs Religi, Kapolda Sulsel Siara ke Makam Pangeran Diponegoro

Berita Lainnya

Diduga Sabu Terselip di Saku Jaket, Pria di Keera Diamankan Satlantas Polres Wajo

Oktober 12, 2026

Polrestabes Makassar Sita 340 Motor, 245 Knalpot Brong, Ringkus 19 Remaja Tawuran

Oktober 8, 2026

Ditlantas Polda Sulsel Matangkan Persiapan Penerapan Zero ODOL 2027

September 23, 2026
Berita Terbaru

TAJUK: Dibalik Rekam Jejak Irjen Pol. Aries Syahbudin Hingga ke Kursi Kakorlantas

Oktober 13, 2026

Diduga Sabu Terselip di Saku Jaket, Pria di Keera Diamankan Satlantas Polres Wajo

Oktober 12, 2026

Dirlantas Polda Sulsel:  “Segera Manfaatkan Promo Oktober Bebas Denda &  Discount Pajak, Segera Registrasi Kendaraan Anda!”

Oktober 12, 2026

KOLOM: Program “EWAKO”  Polda Sulsel,  Retorika Diuji Realitas

Oktober 11, 2026
  • HUKUM

Diduga Sabu Terselip di Saku Jaket, Pria di Keera Diamankan Satlantas Polres Wajo

Oktober 12, 2026

Polrestabes Makassar Sita 340 Motor, 245 Knalpot Brong, Ringkus 19 Remaja Tawuran

Oktober 8, 2026

Ditlantas Polda Sulsel Matangkan Persiapan Penerapan Zero ODOL 2027

September 23, 2026

Operasi Dua Pekan, Satlantas Polrestabes Makassar Amankan 355 Motor; Busur dan Ketapelpun Disita

September 7, 2026
Copyright © 2017. LANTAS INFO RhynaldKing.
  • Redaksi
  • Home

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.