Close Menu
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, September 21
  • Redaksi
  • Home
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
LANTAS INFOLANTAS INFO
Banner
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Home»Hukum»Selain Lampirkan Sertifikat Pendidikan dan pelatihan Mengemudi, Urus SIM Bakal Diwajibkan Kepesertaan BPJS. Ditlantas Polda Sulsel: Akan Disosialisasikan terlebih Dahulu
Hukum

Selain Lampirkan Sertifikat Pendidikan dan pelatihan Mengemudi, Urus SIM Bakal Diwajibkan Kepesertaan BPJS. Ditlantas Polda Sulsel: Akan Disosialisasikan terlebih Dahulu

Lantas InfoBy Lantas InfoJuni 20, 2023Updated:Juni 20, 2023Tidak ada komentar1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

MAKASSAR– Sesuai  Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, bakal diwajibkan melampirkan Sertifikat Pendidikan dan pelatihan Mengemudi dan BPJS aktif.

Namun di Sulsel sendiri, kata Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Restu Wijayanto SIK saat dikonfirmasi, Selasa (20/6/23), akan terlebih dahulu melakukan tahap sosialisasi ke masyarakat.

“Semberlakuan aturan baru tersebut di wilayah hukum Polda Sulsel, tentunya harus melalui tahap sosialisasi dan membutuhkan waktu dalam pemberlakuannya,” ucap Restu Wijayanto.

Untuk, sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang dimaksud dijelaskan diterbitkan oleh sekolah mengemudi terakreditasi, paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Lalu sertifikat dan surat hasil verifikasi kompetensi direkam dalam pangkalan data sebaai bagian dari basis data SIM Korlantas.

Sementara aturan yang akan melampirkan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), juga akan dilakukan penyampaian ke masyarakat, agar sebelum melakukan proses permohonan SIM, terlebih dahulu melengkapi persyaratan tersebut.

“Hal ini berkaitan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional,” tegasnya. (*)

Ditlantas Polda Sulsel
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Previous ArticleBersama PJU, Kapolda dan Wakapolda Sulsel Donorkan Darah
Next Article Revitalisasi Situs Religi, Kapolda Sulsel Siara ke Makam Pangeran Diponegoro

Berita Lainnya

Operasi Dua Pekan, Satlantas Polrestabes Makassar Amankan 355 Motor; Busur dan Ketapelpun Disita

September 7, 2026

Jaga Kamtibmas, Polres Gowa Bakal Berantas Perjudian

September 4, 2026

Update Data Laka Lantas Kini Tampil di Papan Informasi Digital Ditlantas Sulsel, Keluar dari Zona Merah!

September 1, 2026
Berita Terbaru

Ditlantas Polda Sulsel Sasar Anak Panti & Warga Kurang Mampu Sambut Hari Jadi Lalulintas Bhayangkara ke-71

September 18, 2026

TAJUK: Menakar Makna “Polantas Presisi Mengabdi untuk Negeri”

September 17, 2026

Jelang HUT ke-71, Pataka Korlantas Dicuci

September 16, 2026

ETLE dan PNBP: Korlantas Perkuat Transparansi Tilang Elektronik

September 16, 2026
  • HUKUM

Operasi Dua Pekan, Satlantas Polrestabes Makassar Amankan 355 Motor; Busur dan Ketapelpun Disita

September 7, 2026

Jaga Kamtibmas, Polres Gowa Bakal Berantas Perjudian

September 4, 2026

Update Data Laka Lantas Kini Tampil di Papan Informasi Digital Ditlantas Sulsel, Keluar dari Zona Merah!

September 1, 2026

Kapolresta Gowa Bakal Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan

Agustus 26, 2026
Copyright © 2017. LANTAS INFO RhynaldKing.
  • Redaksi
  • Home

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.