MAKASSAR– Jajaran Polrestabes Makassar terus menggencarkan penertiban terhadap kelompok pengendara motor yang dinilai mengganggu ketertiban umum. Melalui operasi intensif selama dua pekan, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) berhasil mengamankan 355 unit sepeda motor yang terindikasi melakukan pelanggaran lalu lintas.
Dalam konfersi pers Senin (7/9/2026), Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan, operasi ini merupakan respons atas banyaknya laporan warga mengenai aktivitas “geng motor” yang kerap muncul pada sore hingga malam hari.
“Penindakan ini dilakukan karena banyaknya laporan kepada kami tentang geng motor yang berseliweran di malam hari maupun sore hari,” ujar Arya.
Pelanggaran yang Didominasi Knalpot Brong
Operasi yang dipimpin Kasat Lantas Polrestabes Makassar AKBP Siska Dwimarita Susanti itu menyasar berbagai titik di kota Makassar.
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan pengendara yang terindikasi melanggar aturan.
Dari 355 kendaraan yang diamankan, pelanggaran terbanyak terkait modifikasi knalpot. Polisi mencatat 174 unit menggunakan knalpot tidak standar (knalpot brong).
Selain itu, terdapat 64 kendaraan bermasalah pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), 97 pengendara tidak memakai helm, dan 53 pengendara masih di bawah umur.
Knalpot Brong Dilepas di Lokasi
Untuk knalpot brong, petugas langsung melepasnya di tempat. Pemilik kendaraan diwajibkan mengganti dengan knalpot standar sebelum motor bisa diambil kembali.
“Pemilik motor diwajibkan datang kembali dengan membawa knalpot asli agar suara kendaraan kembali normal,” jelas Arya.
Temuan Mengkhawatirkan: Busur dan Ketapel
Di luar pelanggaran lalu lintas, petugas juga menemukan sejumlah pengendara membawa busur dan ketapel. Barang-barang ini diduga akan digunakan untuk aksi tawuran atau bentrokan antarkelompok.
Polisi menilai temuan ini serius karena berpotensi memicu kekerasan yang membahayakan masyarakat dan pengguna jalan lainnya. Barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut instruksi Kapolda Sulawesi Selatan agar kepolisian daerah meningkatkan penindakan terhadap geng motor dan kelompok pengendara yang berpotensi mengganggu kamtibmas.
Arya menegaskan, Polrestabes Makassar tidak akan membiarkan pelanggaran lalu lintas berkembang menjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kepolisian mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan. Laporan dapat disampaikan melalui call center 110 atau aplikasi resmi kepolisian.
“Masyarakat diimbau untuk terus aktif melaporkan indikasi gangguan kamtibmas melalui layanan call centar 110 maupun aplikasi resmi kepolisian,” pesan Kapolrestabes Makassar. (*)
