Langkah Positif atau Sekadar Simbolisme Penegakan?
Satuan Lalu Lintas Polres Bone baru-baru ini meluncurkan sosialisasi Traffic Attitude Record (TAR), sebuah sistem yang diklaim dapat mencatat sikap dan kepatuhan pengendara sehari-hari.
Menurut AKP Riyanda Putra Utama, dalam siaran persnya, Jumat (13/8), TAR bukan sekadar daftar pelanggaran, melainkan penilaian perilaku berkendara yang diharapkan mendorong disiplin, menekan angka pelanggaran, dan menurunkan kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Bone.
Namun, klaim tersebut perlu diuji dengan kerangka evaluasi yang berbasis data, transparansi, dan keberlanjutan program.
Pertama, apa yang dikandung TAR dengan sistem penilaian perilaku atau mekanisme rekam pelanggaran.
Pernyataan resmi menyebut TAR sebagai “mencatat sikap dan kepatuhan” deskripsi yang luas dan berpotensi menutupi variabilitas metoda pengukuran.
Untuk menilai efektivitasnya diperlukan keterangan rinci dengan indikator perilaku apa yang diukur (kecepatan, helm, lampu sein, jarak aman, penggunaan ponsel), frekuensi pengamatan, siapa yang melakukan penilaian (petugas patroli, kamera, atau pengaduan masyarakat), serta bobot dan skala penilaian.
Tanpa spesifikasi ini, TAR berisiko menjadi label administratif yang sulit diverifikasi.
Kedua, data dasar dan tolok ukur evaluasi program tampak dari setiap intervensi keselamatan lalu lintas harus dimulai dari baseline data.
Pemerintah daerah dan Polres perlu mempublikasikan angka-angka sebelum implementasi dengan jumlah kecelakaan lalu lintas per tahun, tingkat fatalitas, jenis pelanggaran dominan, titik rawan kecelakaan, dan distribusi umur/jenis kendaraan pelaku pelanggaran.
Tajuk edisi ini menyorot pentingnya menetapkan target terukur misalnya menurunkan kecelakaan fatal 10% dalam 12 bulan disertai indikator kinerja (KPI) seperti penurunan pelanggaran helm, tingkat kepatuhan lampu sein, atau peningkatan penggunaan sabuk pengaman.
Ketiga, desain pengumpulan dan kualitas data dengan efektivitas TAR bergantung pada kualitas data. Pengumpulan data yang bergantung sepenuhnya pada laporan petugas dapat menderita bias seleksi (hanya yang terpantau).
Integrasi data sekunder rekaman CCTV, catatan RS/UPTD tentang korban kecelakaan, serta data asuransi akan memperkaya analisis.
Penting juga adanya mekanisme verifikasi dan audit independen untuk memastikan validitas catatan perilaku dan mencegah manipulasi statistik demi pencitraan.
Keempat, dari aspek hukum, privasi, dan akuntabilitas, perekaman perilaku pengendara menimbulkan pertanyaan hukum, apakah rekaman TAR akan disimpan, untuk tujuan apa, siapa aksesnya, dan bagaimana perlindungan data pribadi?
Nah, tentunya regulasi lokal harus mengatur retensi data, akses oleh kepolisian maupun pihak ketiga, serta prosedur pengaduan bagi warga yang merasa dirugikan. Tanpa kerangka hukum yang jelas, program berisiko memicu pelanggaran hak privasi dan menurunkan kepercayaan publik.
Kelima, untuk strategi komunikasi dan partisipasi publik, perlunya sosialisasi yang hanya berisi pernyataan tujuan tanpa rincian teknis cenderung kurang meyakinkan. Komunikasi publik sebaiknya menjelaskan cara kerja TAR, manfaat langsung bagi pengguna jalan, dan cara warga berpartisipasi (misalnya pelaporan pelanggaran, verifikasi data).
Dengan melibatkan pemangku kepentingan, LSM keselamatan jalan, akademisi transportasi, pengemudi angkutan umum, dan komunitas ojek online dapat membantu merancang indikator yang relevan dan meningkatkan akseptabilitas.
Keenam, integrasi kebijakan dan tindak lanjut berbasis bukti, TAR harus menjadi bagian dari paket kebijakan: penegakan hukum konsisten, perbaikan infrastruktur (penerangan, marka jalan), kampanye edukasi berulang, serta intervensi pada titik rawan.
Data TAR dapat menjadi input untuk prioritisasi lokasi patroli dan program engineering jika diolah secara spasial (mapping hotspot). Evaluasi berkala (triwulanan) dengan laporan publik akan menunjukkan apakah intervensi menghasilkan perubahan perilaku dan penurunan kecelakaan.
Tukisna ini mendorong rekomendasi singkat dengan publikasikan baseline dan target KPI sebelum implementasi.
Rinci indikator TAR, metode pengumpulan, dan frekuensi pelaporan.
Integrasikan data TAR dengan sumber lain (RS, CCTV, data kecelakaan) untuk validasi, buat kebijakan retensi dan perlindungan data untuk menjaga privasi DNA ibatkan pemangku kepentingan dalam rancangan indikator serta sosialisasi. Dan tak kalah penting lakukan evaluasi independen setelah 6–12 bulan, dan publikasikan hasilnya.
Toh, inisiatif TAR di Bone bisa menjadi terobosan jika dijalankan transparan dan berbasis bukti. Tanpa data baseline, indikator yang jelas, dan mekanisme akuntabilitas, program berisiko menjadi simbolisme penegakan daripada alat nyata untuk menyelamatkan nyawa. Pemerintah dan kepolisian perlu mengubah niat baik ini menjadi kebijakan operasional yang terukur, agar klaim penurunan pelanggaran dan kecelakaan dapat dibuktikan secara fakta. (*)
