Jika Terealisasi Zero Overdimensi Overload 2027, Merupakan Target Tegas, Tantangan Berat, dan Ujian Nyata Keselamatan Jalan. Akankah?
(Catatan Redaksi)
LANTASINFO– Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan dan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia menargetkan implementasi penuh kebijakan Zero Overdimension Overload, rencananya efektif mulai 1 Januari 2027
Hal ini sebagai komitmen konstitusional untuk menjamin hak atas keselamatan bagi setiap pengguna jalan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Target ini merupakan respons terhadap tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan angkutan barang, yang menurut data Korlantas Polri mencatat 27.337 kejadian pada 2024 dengan korban jiwa mencapai 26.839 orang secara nasional.
Melihat kerangka hukum dan diferensiasi substansi pelanggarannya, mantan Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., pernah menegaskan, distingsi hukum antara overdimension dan overload sebagai landasan penegakan yang proporsional dan berkeadilan.
Overdimension dikualifikasikan sebagai kejahatan lalu lintas yang dapat dijerat Pasal 277 UU No. 22/2009, mengingat potensi kerusakan infrastruktur dan risiko keselamatan yang sistemik.
Sementara overload dikategorikan sebagai pelanggaran lalu lintas sesuai Pasal 307 UU yang sama, dengan implikasi sanksi administratif dan pidana terbatas.
Tentunya, fiferensiasi ini penting untuk memastikan penegakan hukum yang tepat sasaran, tidak diskriminatif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.
Sementara dari Lakalantas Akibat kendaraan Over Dimensi Overload berdasar data Korlantas Polri periode 2023–2025 menunjukkan pola yang mengkhawatirkan terkait kecelakaan akibat overdimension.
Pada 2023, tercatat 58 kasus kecelakaan dengan 18 korban meninggal dunia. Tahun 2024, jumlah kasus menurun menjadi 33, namun korban meninggal tetap 18 orang, mengindikasikan tingkat fatalitas per insiden yang meningkat.
Pada Januari–Februari 2025, tercatat 3 kasus dengan 10 korban meninggal dunia, menegaskan bahwa meskipun frekuensi kasus berkurang, dampak mortalitas per kejadian semakin tinggi.
Data ini menjadi basis empiris yang kuat bagi urgensi percepatan implementasi Zero ODOL tanpa kompromi.
Belajar dari realisasi dan kegagalan implementasi tiga tahun terakhir, program Zero Overdimension Overload selama tiga tahun terakhir (2023–2025) menunjukkan pola kegagalan sistemik dan penundaan berulang yang mengindikasikan kelemahan struktural dalam implementasi kebijakan.
Roadmap penanganan ODOL yang telah disepakati sejak 2017 dengan target implementasi penuh pada 2023 akhirnya tertunda akibat tekanan dari kalangan industri angkutan barang, tanpa disertai mekanisme transisi yang memadai.
Data Korlantas Polri juga menyebut per Juni 2025 menunjukkan sebanyak 32.000 kendaraan terindikasi overdimension dan overload masih beroperasi setiap hari di jalan raya, mengindikasikan bahwa penegakan hukum belum efektif menekan jumlah pelanggar.
Pada periode 2024–2025, total pelanggaran yang ditindak mencapai 40.435 kasus (28.789 kasus pada 2024 dan 11.646 kasus hingga pertengahan 2025), namun angka ini masih jauh dari jumlah kendaraan pelanggar yang sebenarnya beroperasi.
Kegagalan ini diperparah oleh ketidakkonsistenan tahapan implementasi, di mana program “Indonesia Menuju Zero ODOL” baru diluncurkan kembali pada Juni 2025 dengan skema bertahap (sosialisasi, peringatan, penegakan hukum), padahal target awal Zero ODOL seharusnya sudah berlaku efektif pada 2023.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa selama tiga tahun terakhir, implementasi Zero Overdimensi Overload gagal mencapai target akibat kombinasi faktor resistensi industri, lemahnya koordinasi lintas lembaga, ketidaksiapan ekosistem logistik, dan absennya mekanisme penegakan hukum yang konsisten dan berkelanjutan.
Demikian terdapat lima tantangan struktural Menuju Zero Overdimensi Overload Tahun 2027, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengidentifikasi secara struktural yang berpotensi menghambat pencapaian target Zero ODOL 2027.
Pertama, tingginya biaya distribusi barang yang mendorong pelaku usaha melanggar ketentuan dimensi dan muatan demi efisiensi ekonomi. Kedua, lemahnya sistem pengawasan dan inkonsistensi penegakan hukum yang menyebabkan pelanggaran berulang tanpa konsekuensi memadai.
Ketiga, benturan kepentingan antara pengemudi, pemilik kendaraan, dan pemilik barang yang masing-masing berupaya memaksimalkan keuntungan dengan mengorbankan kepatuhan. Keempat, rendahnya kesejahteraan pengemudi yang membuat mereka rentan terhadap tekanan ekonomi untuk melanggar aturan.
Dan kelima, maraknya praktik pungutan liar (pungli) di sektor angkutan barang yang menambah beban operasional dan mengurangi efektivitas penegakan regulasi.
Refleksi atas kegagalan implementasi Sebelumnya akibat resistensi sistemik dari pelaku industri angkutan barang. Secara yuridis, menunjukkan bahwa hambatan utama berasal dari tiga dimensi: (1) faktor ekonomi berupa ketidaksiapan struktur biaya logistik nasional; (2) ketidakefektifan produk hukum yang tidak disertai dengan mekanisme transisi dan insentif, serta (3) kekhawatiran terhadap dampak ekonomi makro yang ditimbulkan.
Aksi protes sopir dan pemilik truk menjadi manifestasi nyata dari ketidaksiapan ekosistem logistik untuk beralih ke kepatuhan penuh, terutama ketika tidak disertai dengan mitigasi dampak biaya operasional dan perlindungan sosial bagi pengemudi.
Nah, untuk mengatasi kelemahan implementasi sebelumnya, pemerintah dan Korlantas Polri memperkuat koordinasi melalui pembentukan satuan tugas bersama antara Ditjen Perhubungan Darat dan Korlantas.
Strategi utama mencakup integrasi data Weigh in Motion (WIM) dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk pengawasan real-time, serta pengembangan teknologi pengukuran 3D dan drone untuk deteksi akurat pelanggaran dimensi.
Integrasi data lintas instansi dari tingkat kabupaten/kota hingga pusat diharapkan mempercepat penegakan hukum yang terintegrasi, transparan, dan mengurangi celah praktik pungli atau manipulasi data di lapangan.
Demikian, dari harapan publik pasca kepemimpinan baru Kakorlantas Polri Irjen Pol. Wibowo, publik dan pengguna jalan menantikan percepatan implementasi tanpa penundaan lebih lanjut, mengingat ancaman korban jiwa dan luka-luka akibat kecelakaan lalu lintas terus terjadi.
Setiap penundaan implementasi berpotensi menambah jumlah korban kecelakaan yang secara moral dan konstitusional dapat dihindari, mengingat negara memiliki kewajiban untuk melindungi nyawa warga negaranya.
Komitmen untuk tidak lagi menunda menjadi krusial, terutama ketika data menunjukkan bahwa kendaraan Overdimensi Overload menduduki peringkat kedua penyebab kecelakaan dengan 6.390 korban meninggal yang mendapat santunan pada 2024.
Keberhasilan program Zero ODOL tidak hanya bergantung pada aspek penegakan hukum represif, tetapi juga pada kemampuan pemerintah mengelola implikasi sosial-ekonomis secara holistik.
Tingginya biaya logistik dan rendahnya kesejahteraan sopir menuntut adanya intervensi kebijakan yang lebih komprehensif, seperti subsidi operasional bersyarat, insentif fiskal bagi kepatuhan, perbaikan skema bisnis logistik nasional, dan penguatan perlindungan sosial bagi pengemudi.
Tanpa pendekatan multi dimensi ini, risiko kegagalan implementasi akibat resistensi pelaku usaha tetap tinggi, sebagaimana tercermin dari pengalaman implementasi sebelumnya.
Mungkin saja, pemerintah perlu mengadopsi pendekatan berbasis bukti yang mencakup:
(1) penguatan regulasi dengan sanksi yang tegas, konsisten, dan proporsional sesuai diferensiasi hukum overdimension dan overload.
(2) insentif ekonomi bersyarat bagi pelaku usaha yang patuh, termasuk skema pendanaan transisi.
(3) perbaikan kesejahteraan pengemudi melalui standar pendapatan minimum, perlindungan sosial, dan mekanisme pengaduan yang efektif.
(4) pemberantasan pungli melalui digitalisasi penuh proses penegakan hukum dan transparansi data.
(5) kampanye publik yang intensif untuk membangun kesadaran kolektif tentang keselamatan lalu lintas sebagai hak konstitusional.
Hanya dengan pendekatan holistik, transparan, dan berbasis bukti ini, target Zero ODOL 2027 dapat tercapai tanpa mengulang kegagalan implementasi di masa lalu, sekaligus menjamin akuntabilitas hukum dan kredibilitas publik. Semoga Sukses!
