Oleh: Zulkifli Malik
Situasi politik di Kabupaten Gowa, Sulsel dalam beberapa bulan terakhir mengalami periode ketegangan yang signifikan, terpusat pada proses Pansus DPRD yang membahas kasus Bupati Husniah Talenrang.
Proses ini tidak semata-mata berdimensi legalitas institusional, melainkan juga memengaruhi dinamika sosial politik lokal melalui polarisasi aktor-aktor politik, mobilisasi basis pemilih, serta intensifikasi wacana publik di media lokal.
Pansus sebagai mekanisme pengawasan legislatif pada prinsipnya bertujuan menegakkan akuntabilitas, namun di konteks Kabupaten Gowa, mekanisme tersebut berpotensi memperdalam fragmentasi elite jika tidak dikelola secara transparan dan berlandaskan prosedur yang kuat.
Keterlibatan DPRD melalui Pansus menimbulkan konsekuensi legitimasi bagi lembaga-lembaga pemerintahan daerah.
Ketika proses pengawasan dipersepsikan sebagai instrumen politik yang bernuansa kampanye atau pembalasan, maka kredibilitas DPRD dan eksekutif daerah berisiko terkikis.
Hal ini penting karena legitimasi institusional merupakan modal politik yang menentukan efektivitas kebijakan publik dan kapasitas pemerintahan daerah untuk merespons kebutuhan warga.
Oleh karena itu, prinsip-prinsip prosedural seperti keterbukaan informasi, akuntabilitas temuan, dan akses publik terhadap proses sangat krusial untuk mencegah erosi kepercayaan.
Dinamika elite lokal juga perlu dianalisis sebagai cermin hubungan patronase dan kepentingan politik di tingkat kabupaten. Aktor-aktor politik lokal seringkali mengartikulasikan kepentingan melalui jaringan patron klien, yang dapat mengintensifkan konflik ketika posisi-posisi strategis dipertaruhkan.
Dalam kasus Gowa, manuver politik elite selama proses Pansus memperlihatkan persaingan akses terhadap sumber daya administratif dan simbolik, yang berimplikasi pada pembelahan koalisi politik serta potensi retakan dalam koalisi pemerintahan daerah.
Repercussions terhadap tata kelola pemerintahan sehari-hari dan pelayanan publik tidak dapat diabaikan. Ketika perhatian aparatur tertarik pada sengketa politik, kinerja birokrasi cenderung mengalami penurunan produktivitas, penundaan program pembangunan, dan kerentanan terhadap keputusan yang bersifat transaksional.
Efek ini terutama berdampak pada kelompok rentan yang bergantung pada kontinuitas layanan publik.
Dengan demikian, stabilitas politik bukan hanya isu normatif, melainkan prasyarat fungsional bagi efektivitas penyelenggaraan pemerintah daerah.
Dalam konteks tersebut, masuknya sosok pimpinan kepolisian baru, Kombes Pol. DR. Yusuf Usman, S.I.K, SH, M.T, C.I.P.A. yang juga mantan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel diserijabkan oleh Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro, Kamis (30/7), memiliki dimensi simbolik dan operasional yang penting.
Simbolik karena pergantian pimpinan institusi penegak hukum dapat memberi sinyal perubahan orientasi penanganan konflik dengan operasional berpotensi mengubah prioritas penegakan hukum, rekayasa penegakan ketertiban publik, dan pendekatan mediasi antara pihak-pihak yang bersengketa.
Ekspektasi publik agar Kapolresta menjadi “penyejuk” menandakan kebutuhan masyarakat akan stabilitas dan rekonsiliasi.
Namun, efektivitas peran Kapolresta tidak akan tercapai tanpa strategi komprehensif yang melibatkan aktor-aktor kunci, pemerintah daerah, DPRD, civil society, tokoh adat dan agama, serta media lokal, khususnya dengan pola pendekatan dengan kearifan budaya lokal.
Pendekatan keamanan yang hanya mengandalkan represifitas akan kurang memadai. Sebaliknya, strategi yang memadukan penegakan hukum yang adil, fasilitasi dialog inklusif, dan perlindungan hak sipil dapat meredam eskalasi.
Kepemimpinan Kapolresta setidaknya menyeimbangkan tindakan hukum terhadap pelanggaran dengan upaya pencegahan melalui pembangunan kepercayaan publik.
Aspek komunikasi publik menjadi variabel penentu dalam mereduksi ketegangan dengan kembali mengangkat nilai spritual pendekatan keagamaan yang dikolaborasikan dengan kearifan budaya lokal.
Komunikasi yang transparan, terjadwal, dan berorientasi pada fakta oleh aparat keamanan dan pemerintah daerah dapat menurunkan spekulasi serta mengoreksi disinformasi yang kerap memperparah polarisasi.
Media lokal dan jurnalis memiliki tanggung jawab etis untuk memberitakan perkembangan secara akurat dan kontekstual, sementara masyarakat sipil dapat berfungsi sebagai jembatan untuk menyampaikan aspirasi komunitas yang terpinggirkan oleh dinamika politik elit.
Secara struktural, jangka menengah penting untuk menguatkan mekanisme pencegahan konflik politik, termasuk pembaruan regulasi internal DPRD tentang tata kerja Pansus, pelatihan kepemimpinan birokrasi dalam manajemen krisis, serta penguatan institusi mediasi lokal.
Rekomendasi kebijakan ini bertujuan menutup celah-celah institusional yang dapat dimanfaatkan untuk tujuan politis, sekaligus memperkuat tata kelola yang responsif dan akuntabel.
Akhirnya, transisi kepemimpinan di kepolisian menawarkan momentum untuk rekonsiliasi politik dan pemulihan stabilitas sosial di Kabupaten Gowa.
Keberhasilan nyata bergantung pada kemampuan seluruh pemangku kepentingan untuk menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan kelompok, menerapkan prinsip-prinsip hukum yang adil, dan memfasilitasi dialog yang konstruktif.
Jika langkah-langkah ini diimplementasikan konsisten, Gowa memiliki peluang untuk kembali ke kondisi aman dan tentram tanpa perselisihan berkepanjangan akibat pemanasan politik. (*)
