Menelaah Konteks penegakan hukum korupsi batu bara, tampak adanya penguatan peran Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam mengusut dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara.

Oleh: Zulkifli Malik

Pengusutan ini tentunya menandai fase baru penegakan hukum di sektor energi yang strategis bagi pelayanan publik yang pastinya mendapat dukungan dari berbagai pihak dan tengah menjadi konsumsi publik melalui pemberitaan media pemberitaan.

Demikian dukungan terbuka dari Anggota Komisi III DPR Fraksi PAN, Endang Agustina, serta Anggota Komisi III Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, terhadap langkah-langkah penyidikan yang dilakukan Polri menunjukkan adanya keselarasan antara fungsi pengawasan legislatif dan fungsi penegakan hukum dalam merespons dugaan penyimpangan tata kelola pasokan batu bara untuk kebutuhan pembangkit listrik nasional.

Dari kedudukan Kortas Tipikor dalam struktur Polri, Kortas Tipikor Polri merupakan unsur pelaksana tugas pokok di tingkat Markas Besar Polri yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi Polri, menggantikan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim.

Diketahui, korps ini diberi mandat untuk melaksanakan fungsi pencegahan, penyelidikan, penyidikan, serta penelusuran dan pengamanan aset terkait tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana korupsi, sehingga secara operasional kedudukannya bersifat komplementer terhadap lembaga lainnya (Penegakan hukum).

Melihat spektrum perkara dan kerangka normatif, perkara yang sedang ditangani dalam skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mencakup dugaan korupsi pengadaan batu bara yang berimplikasi pada blackout di wilayah Sumatera, penanganan perkara yang berkaitan dengan PT ASABRI dan Jiwasraya, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang antara entitas BUMN dan anak perusahaannya pada kurun waktu 2020–2025.

Dalam kerangka normatif, penyidikan dilakukan dengan mendalilkan ketentuan Pasal 12 huruf b dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait suap dan pemerasan, serta Pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dan ketentuan relevan dalam KUHP, yang mengharuskan pembuktian terpenuhi secara sah dan meyakinkan di hadapan peradilan.

Di sisi  Joint investigation dan standar profesionalitas, pernyataan Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto bahwa penanganan perkara korupsi dan TPPU dilakukan dengan skema joint investigation bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menegaskan pentingnya koordinasi antarunit dalam perkara kompleks yang melibatkan badan usaha milik negara, lembaga keuangan, dan penyelenggara negara.

Dari sudut pandang hukum acara pidana, joint investigation menuntut penerapan standar profesionalitas yang tinggi, baik dalam perencanaan penggeledahan, penyitaan, pemanggilan saksi, maupun dalam menjaga integritas alat bukti, sehingga setiap tindakan penyidikan dapat dipertanggungjawabkan secara formil dan materiil.

Untuk prinsip negara hukum dan asas praduga tak bersalah, Endang Agustina secara tegas menyatakan bahwa tindakan Kortas Tipikor adalah murni masalah hukum dalam rangka upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, serta menegaskan bahwa sebagai negara hukum, setiap pihak yang terbukti terlibat wajib diproses sesuai hukum yang berlaku.

Sementara itu, Rudianto Lallo mengingatkan bahwa penyidikan harus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.

Karena itu, transparansi, akuntabilitas, dan komunikasi publik diharap proses berjala dan dapat dipertanggung jawabkan, guna  mencerminkan tuntutan agar aparat penegak hukum menjaga keseimbangan antara kebutuhan informasi publik dan kerahasiaan proses penyidikan.

Dalam praktiknya, transparansi yang dimaksud adalah transparansi prosedural, semisalnya penjelasan mengenai dasar hukum penggeledahan, ruang lingkup sita, dan garis besar tahapan penyidikan bukan pembukaan materi perkara secara rinci.

Karena hal tersebut dapat berpotensi mengganggu kelancaran penyidikan maupun melanggar hak-hak pihak yang diperiksa.

Soal pemberantasan korupsi, seperti kasus ini, tentunya menjadi atensi Presiden Prabowo dan implikasi kebijakan dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budhi Hermanto kepada wartawan baru-baru ini.

Ia menyampaikan bahwa pengusutan dugaan korupsi di PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel merupakan atensi Presiden Prabowo Subianto, menunjukkan bahwa perkara ini berada dalam prioritas kebijakan penegakan hukum di tingkat eksekutif.

Atensi Presiden dalam konteks negara hukum tidak boleh diartikan sebagai intervensi terhadap independensi proses penyidikan, melainkan sebagai penegasan arah kebijakan penanggulangan korupsi di sektor vital, yang tetap harus dijalankan dengan mematuhi asas due process of law dan non discrimination terhadap pihak mana pun.

Dari penggeledahan, penyitaan, dan forensik keuangan di sejumlah lokasi, termasuk kafe dan money changer di wilayah Cipete serta tindakan penyitaan aset dan uang tunai dalam jumlah signifikan merupakan bagian dari teknik forensik keuangan untuk menelusuri aliran dana yang diduga terkait tindak pidana korupsi dan TPPU.

Sebab itu, dari perspektif hukum acara, setiap penggeledahan dan penyitaan wajib memiliki dasar hukum yang jelas, dituangkan dalam berita acara, dan berada dalam kontrol mekanisme keberatan dan praperadilan, sehingga tindakan yang intrusif terhadap hak atas kepemilikan dan privasi warga negara tetap dapat diuji legalitasnya di hadapan hakim.

Dukungan legislatif terhadap langkah penyidikan juga memuat dimensi kebijakan bahwa penegakan hukum bukan hanya dimaksudkan untuk memberikan efek jera, tetapi juga menjadi sarana perbaikan sistem tata kelola di BUMN, khususnya sektor ketenagalistrikan yang bergantung pada pasokan batu bara.

Dalam perspektif hukum administrasi dan good governance, pembenahan sistem pengadaan, pengawasan internal, manajemen risiko, serta transparansi kontrak jangka panjang menjadi elemen kunci untuk menutup celah terjadinya praktik suap, gratifikasi, dan korupsi yang dapat menimbulkan kerugian negara dan gangguan pelayanan publik.

Nah, perlunya pengawasan legislatif dan reformasi regulasi yang disandingkan pernyataan dukungan dari Komisi III DPR terhadap Kortas Tipikor Polri memerlukan tindak lanjut berupa pengawasan berkelanjutan atas konsistensi dan integritas proses penegakan hukum, termasuk melalui rapat kerja, permintaan penjelasan, dan evaluasi kebijakan sektor terkait di tingkat kementerian dan BUMN.

Lalu, dari sisi regulasi, kasus-kasus yang muncul dapat menjadi dasar evaluasi terhadap norma pengadaan barang/jasa di BUMN, pengaturan konflik kepentingan, serta penguatan kewajiban pelaporan dan audit, sehingga reformasi yang dilakukan tidak berhenti pada aspek represif (penindakan) tetapi juga menyentuh aspek preventif dan sistemik.

Diketahui, penegakan hukum sebagai instrumen kepercayaan publik dengan dukungan politik terhadap upaya Kortas Tipikor Polri harus dipandang sebagai bagian dari upaya lebih luas untuk memulihkan dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara dalam pengelolaan sektor strategis seperti energi dan keuangan.

Penegakan hukum yang tuntas, profesional, transparan, dan sejalan dengan asas negara hukum tidak hanya bertujuan mengungkap pelaku dan modus tindak pidana, tetapi juga mendorong koreksi struktural, memperkuat integritas kelembagaan, dan memberi sinyal kuat bahwa praktik korupsi di sektor-sektor vital tidak akan ditoleransi dalam sistem pemerintahan yang demokratis dan berkeadilan. (*)

Berita Terkait