Close Menu
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, Oktober 22
  • Redaksi
  • Home
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
LANTAS INFOLANTAS INFO
Banner
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Home»Hukum»8 Juni Polda Sulsel Gelar Operasi Patuh 2026, Plat Nopol Jadi Target!
Hukum

8 Juni Polda Sulsel Gelar Operasi Patuh 2026, Plat Nopol Jadi Target!

Lantas InfoBy Lantas InfoJuni 3, 2026Updated:Juni 3, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

MAKASSAR– Polda Sulawesi Selatan mematangkan persiapan jelang pelaksanaan Operasi Patuh Pallawa 2026 yang rencananya digelar serentak secara nasional pada 8–21 Juni 2026.

Sebagai tanda kesiapan, Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel menggelar Latihan Pra Operasi (Latpra) Operasi Patuh Pallawa 2026 di Aula Biru Ditlantas Polda Sulsel, Rabu (3/6).

Kegiatan ini dihadiri dan diikuti seluruh Kasat Lantas Polres jajaran untuk menyamakan pola tindakan, metode penegakan, serta prosedur pelaporan selama operasi berlangsung.

Latpra Ops yang dibuka oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel AKBP Dr. Amin Toha, SH, MH fokus pada penguatan kemampuan penindakan pelanggaran lalu lintas prioritas serta koordinasi antar satuan.

Materi meliputi tehnis penindakan di lapangan, penggunaan alat bukti elektronik, standard operating procedure (SOP) penegakan hukum, pengamanan personel, dan tata cara penyusunan laporan operasi harian.

Latihan juga menekankan pendekatan humanis kepada masyarakat serta penerapan etika profesi dalam setiap interaksi penegakan.

Secara tehnis, Operasi Patuh 2026 digelar serentak di seluruh Indonesia pada 8–21 Juni 2026. Fokus utamanya adalah penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik (ETLE), dengan sasaran utama pelanggaran pelat nomor (dicopot, dipalsukan, atau ditutup) dan pengendara yang melawan arus. 

Komposisi penindakan dalam operasi ini meliputi 60% penegakan hukum elektronik (ETLE), 30% tilang manual, dan 10% teguran simpatik.

Sasaran Utama Pelanggaran
Polisi menargetkan beberapa pelanggaran prioritas yang berisiko tinggi memicu kecelakaan, meliputi: 
    • Pelat Nomor: Menggunakan pelat nomor yang dicopot, tidak dipasang, ditutup sebagian, atau dimodifikasi (menghindari ETLE).
    • Melawan Arus: Berkendara tidak sesuai arah.
    • Penggunaan Ponsel: Bermain handphone saat sedang berkendara.
    • Kelengkapan Kendaraan: Pengendara di bawah umur, tidak memakai helm SNI, atau tidak menggunakan sabuk pengaman.
    • Pelanggaran Lainnya: Melebihi batas kecepatan, melanggar marka jalan, dan kendaraan kelebihan muatan (overload atau odol)

Untuk menghindari sanksi, pastikan kelengkapan dokumen seperti SIM dan STNK selalu aktif dan dibawa

Penggunaan teknologi seperti kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dan sistem pelaporan digital akan diintegrasikan untuk mempercepat verifikasi data dan transparansi hasil penindakan.

Selain personel Ditlantas Polda Sulsel, operasi di Sulsel mendapat dukungan pengamanan dan pengawasan internal dari Propam Polda Sulsel untuk memastikan tertibnya prosedur dan profesionalisme pelaksanaan.

Diketahui, dukungan Propam mencakup pemantauan pelaksanaan penindakan, pemeriksaan integritas personel, serta penerimaan dan penanganan pengaduan masyarakat terkait tindakan petugas selama operasi.

Kolaborasi ini dimaksudkan menjaga kepercayaan publik sekaligus menegakkan akuntabilitas dalam operasi penegakan lalu lintas.

“Polda Sulsel mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan masa operasi sebagai momentum meningkatkan kepatuhan berlalu lintas demi keselamatan bersama,” ucap  AKBP Dr. Amin Toha.

Ia menegaskan bahwa tujuan operasi bukan semata penindakan, melainkan pengurangan angka kecelakaan dan pembentukan perilaku tertib lalu lintas melalui penegakan hukum yang tegas namun berkeadilan

“Masyarakat diminta memeriksa kelengkapan kendaraan dan dokumen sebelum berkendara serta mematuhi rambu dan peraturan demi keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya,” pungkas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel. (*)

Ditlantas Polda Sulsel
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Previous ArticleBebas Denda, Diskon Pajak 50% Juni Ini, Regident Samsat Bone Ajak Warga Bayar Pajak!
Next Article Wakapolda Sulsel Buka Tahap II Audit Kinerja Itwasum Polri, Tekankan Evaluasi dan Pengendalian

Berita Lainnya

ANALISIS: Ketika “EWAKO” Diuji Aksi Perang Kelompok

Oktober 18, 2026

Kapolda Sulsel Kunjungi Brimob: Pahami Perkembangan Strategis, Regional Maupun Global

Oktober 15, 2026

Diduga Sabu Terselip di Saku Jaket, Pria di Keera Diamankan Satlantas Polres Wajo

Oktober 12, 2026
Berita Terbaru

Satlantas Pangkep Survei Jalan Rawan Lakalantas

Oktober 22, 2026

EDITORIAL: Kapolri dan Menhub, Dari Rapat ke Kesiapan Nataru

Oktober 21, 2026

Komunikasi Dua Arah, Kapolda Sulsel Ajak Warga Tamalanrea Kolaborasi

Oktober 21, 2026

Kapolda Sulsel Monitoring Unjuk Rasa Dua Tahun Prabowo-Gibran

Oktober 20, 2026
  • HUKUM

ANALISIS: Ketika “EWAKO” Diuji Aksi Perang Kelompok

Oktober 18, 2026

Kapolda Sulsel Kunjungi Brimob: Pahami Perkembangan Strategis, Regional Maupun Global

Oktober 15, 2026

Diduga Sabu Terselip di Saku Jaket, Pria di Keera Diamankan Satlantas Polres Wajo

Oktober 12, 2026

Polrestabes Makassar Sita 340 Motor, 245 Knalpot Brong, Ringkus 19 Remaja Tawuran

Oktober 8, 2026
Copyright © 2017. LANTAS INFO RhynaldKing.
  • Redaksi
  • Home

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.