WAJO– Seorang pria diamankan personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Wajo setelah diduga membawa narkotika jenis sabu saat operasi lalu lintas berlangsung di Desa Laliseng, Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo, Senin (12/10/2026), sekitar pukul 10.00 Wita.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Wajo, IPTU Apri Nando, S.Tr.K., S.I.K., bersama Kanit Kamsel IPDA H. Baharuddin, S.Sos., serta didukung personel Satlantas Polres Wajo, Dinas Perhubungan, dan Jasa Raharja.
Operasi yang awalnya berfokus pada ketertiban lalu lintas itu berubah menjadi pengamanan tindak pidana ketika petugas menemukan indikasi barang ilegal pada salah satu pengendara yang diperiksa.
Kronologi pengamanan bermula ketika petugas menghentikan seorang pria yang gerak-geriknya dinilai mencurigakan.
Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan satu sachet besar berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Barang itu terbungkus plastik hitam dan diselipkan di saku jaket yang dikenakan pria tersebut.
Selain barang yang diduga sabu, petugas turut mengamankan satu sachet besar kosong, satu plastik hitam, satu unit telepon genggam merek Vivo, serta satu buah jaket berwarna hitam sebagai barang bukti.
Informasi dihimpun menyebutkan, pria tersebut mengaku mendapatkan barang yang diduga narkotika itu dari seorang laki-laki berinisial B.
Selanjutnya, pria tersebut beserta seluruh barang bukti dibawa ke ruang Satresnarkoba Polres Wajo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Jika terbukti, terduga melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara, pihak kepolisian menyatakan akan terus mendalami perkara tersebut untuk memastikan asal-usul barang bukti serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Hingga berita ini tayang, status pria tersebut masih sebagai terduga dan dugaan tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku. (*)


