MAKASSAR– Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali menggelar program insentif pajak kendaraan bermotor pada periode Oktober 2026, berupa penghapusan denda 100 persen dan diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 50 persen bagi kendaraan dengan jatuh tempo tahun 2025 dan sebelumnya.
Program ini merupakan lanjutan dari kebijakan serupa yang sebelumnya dilaksanakan pada Juni 2026 untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Merespons program tersebut, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulsel mengajak seluruh pemilik kendaraan bermotor di Sulsel yang belum membayar pajak atau belum melakukan registrasi dan identifikasi (Regident) kendaraan untuk segera memanfaatkan momentum ini.
Proses pembayaran pajak dan pengurusan dokumen kendaraan kini dapat dilakukan dengan lebih mudah, cepat, dan transparan melalui kantor Samsat maupun layanan online yang tersedia.
Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol. Dr. Pria Budi, SIK, MH menegaskan bahwa seluruh pelayanan Regident harus dilaksanakan secara profesional, akuntabel.
“Kami mengawasi ketat seluruh proses administrasi kendaraan agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang transparan dan sesuai ketentuan,” ujar Dirlantas Polda Sulsel, Senin (12/10)
Dengan adanya program penghapusan denda dan diskon pajak ini, Ditlantas Polda Sulsel berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib administrasi kendaraan bermotor.
“Kami mengimbau untuk tidak menunda-nunda lagi dalam membayar pajak dan melengkapi dokumen kendaraan, mengingat program insentif ini hanya berlangsung dalam periode terbatas pada Oktober 2026,” pungkasnya. (*)


