Kejahatan Jalanan dan Perang Kelompok, seakan menjadi cermin buruk, di mana warga seolah kehilangan rasa aman.
Oleh: Zulkifli Malik
Fenomena kejahatan jalanan dan perang kelompok di Kota Makassar belakangan ini bukan lagi sekadar catatan kriminal yang bisa dilupakan begitu berita menghilang dari layar.
Hal itu menjelma menjadi ancaman nyata yang menggerogoti rasa aman warga, menghancurkan ketenangan ruang publik, dan memperlihatkan betapa rapuhnya jaring pengaman sosial di tengah masyarakat urban.
Dalam kurun sebulan terakhir, tulisan ini merangkum sejumlah peristiwa besar tercatat, seperti perang geng motor Warmen 27 dan Tabe 22 di Jalan Perintis Kemerdekaan KM 19, Sudiang, pada 4 Oktober yang menewaskan Muh Akmal Makmur (24).
Demikian tawuran Kokolojia–Rajawali Rusun di Jalan Rajawali pada 15 Oktober yang juga menewaskan satu pemuda, perang kelompok berulang di Jalan Abubakar Lambogo pada 14–16 Oktober; serta penyerangan susulan di Pasar Lelong pada 18 Oktober.
Rangkaian peristiwa ini menegaskan bahwa kekerasan kolektif telah menjadi persoalan struktural, tak sebatas insiden sporadis.
Dari sisi data penindakan, Polrestabes Makassar menyatakan telah memproses hukum 47 pelaku kejahatan jalanan yang terjaring dalam razia selama satu bulan terakhir.
Pada kasus Sudiang, polisi menangkap 20 terduga pelaku dan menetapkan 18 orang sebagai tersangka, seluruhnya dilaporkan sebagai anak di bawah umur. Pada kasus Rappocini, 14 pemuda diamankan dengan barang bukti anak panah, ketapel, badik, parang, dan petasan.
Angka ini patut diapresiasi sebagai bentuk keberanian aparat, tetapi juga menimbulkan pertanyaan kritis, mengapa begitu banyak anak di bawah umur terlibat, dan mengapa senjata tajam serta alat serangan begitu mudah diakses?
Volume pelaku yang terus bertambah menandakan bahwa razia saja tidak cukup namun yang dibutuhkan adalah pemutusan rantai rekrutmen dan pemberantasan sumber senjata ilegal.
Wah, keberulangan perang kelompok di Makassar dapat dibaca melalui konsep subculture of violence atau subkultur kekerasan. Dalam subkultur tersebut, kekerasan bukan lagi dipandang sebagai perilaku menyimpang yang memalukan, melainkan menjadi cara yang diterima untuk menegaskan harga diri, membalas dendam, dan mempertahankan kehormatan kelompok.
Sosiolog Universitas Negeri Makassar, Idham Irwansyah Idrus, dosen/akademisi Program Studi Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Makassar (UNM) menyebut gejala ini sebagai krisis integrasi sosial di lapisan bawah, ketika sebagian pemuda tidak lagi menemukan saluran legitimasi sosial melalui keluarga, sekolah, pekerjaan, atau lembaga kemasyarakatan.
Hal inipun menjadi warning, ketika masyarakat gagal memberi tempat yang layak bagi generasi mudanya, jalanan akan mengisi kekosongan itu dengan cara yang paling brutal.
Faktor pemicu langsung dalam sejumlah kasus adalah dendam lama dan mekanisme “COD” atau call of duty, yaitu janjian tawuran antarkelompok.
Kasus 4 Oktober dipicu perseteruan dua geng motor yang disepakati melalui janjian tempat dan waktu; kasus 15 Oktober juga berakar pada dendam lama antara Kokolojia dan Rajawali Rusun yang sebelumnya sudah bersengketa pada 15 September.
Pola ini memperlihatkan kegagalan sistem, di mana konflik tidak diselesaikan secara institusional, tetapi dibiarkan mengendap dan meledak kembali dalam siklus balas dendam.
Di sinilah letak kegagalan tata kelola keamanan yang lebih luas, bukan semata-mata kegagalan aparat, melainkan kegagalan seluruh ekosistem sosial yang membiarkan dendam tumbuh tanpa mekanisme mediasi yang efektif.
Kasus penyerangan di Pasar/TPI Lelong, Jalan Rajawali, memperlihatkan betapa mudahnya satu peristiwa memicu rangkaian kekerasan susulan. Tawuran pada 15 Oktober dini hari menewaskan Aril alias Gimpe (22) akibat sabetan senjata tajam.
Kematian tersebut kemudian memicu penyerangan balas dendam pada siang harinya di kawasan TPI Lelong saat rombongan mengantar jenazah dari rumah sakit, yang diwarnai pelemparan batu dan kerusakan kaca bangunan. Tiga hari kemudian, pada 18 Oktober pagi, penyerangan kembali terjadi di Pasar Lelong meski pemicu pastinya belum diumumkan secara resmi.
Fakta ini memperlihatkan betapa rapuhnya kendali atas konflik:, satu nyawa melayang, lalu kekerasan menjalar seperti domino tanpa henti.
Perang kelompok di Jalan Abubakar Lambogo (Ablam) menunjukkan pola yang sedikit berbeda namun sama-sama mengkhawatirkan. Pada 14 Oktober malam, dua kelompok warga bernama Jor-joran dan Loner terlibat tawuran dengan menggunakan busur panah, batu, dan petasan, petasan bahkan membakar lahan kosong di lokasi kejadian. Aparat melepaskan tembakan peringatan untuk membubarkan massa.
Tawuran kemudian pecah kembali pada 15 Oktober malam dan melibatkan para ibu rumah tangga yang ikut membela kelompoknya, lalu berulang lagi pada 16 Oktober pagi dan menewaskan Mansyur yang diduga terjatuh ke got saat kejadian.
Polisi mengungkap pemicu awalnya hanya saling mengejek, tetapi konflik bereskalasi menjadi kekerasan kolektif dan berulang dalam waktu singkat, seakan menjadi bukti nyata bahwa konflik kecil yang dibiarkan tanpa penanganan cepat dapat berubah menjadi tragedi yang merenggut nyawa.
Keterlibatan ibu-ibu dalam tawuran Ablam merupakan sinyal paling mengkhawatirkan, kekerasan telah menembus batas kelompok pemuda dan merembes ke ranah domestik komunitas.
Ketika anggota keluarga ikut terjun, konflik tidak lagi mudah diredakan karena keterlibatan emosional menjadi lebih kuat dan identitas keluarga ikut dipertaruhkan.
Pola ini memperlihatkan melemahnya peran keluarga sebagai agen kontrol sosial; keluarga justru dapat berubah menjadi pendorong eskalasi ketika merasa anak atau kerabatnya diserang.
Dalam kerangka teori kontrol sosial, melemahnya ikatan terhadap keluarga, sekolah, dan institusi formal membuat individu lebih rentan mencari pengakuan pada kelompok jalanan, meskipun kelompok tersebut menormalisasi kekerasan. Ini adalah kegagalan kolektif yang tidak bisa lagi ditutupi dengan retorika.
Aspek spasial turut memperjelas pola kejadian. Lokasi seperti Sudiang, Mariso, Rappocini, Tamalanrea, dan Ablam menunjukkan bahwa konflik tidak terbatas pada satu kawasan, tetapi tersebar di beberapa wilayah Kota Makassar. Ruang publik seperti jalan raya, pasar, dan titik kumpul pemuda berfungsi sebagai arena pertarungan sekaligus panggung pembuktian diri.
Ketiadaan pengawasan sosial yang efektif pada jam-jam rawan, terutama malam dan dini hari, memperbesar peluang terjadinya aksi kolektif yang berujung kekerasan.
Dari perspektif routine activity theory, bertemunya pelaku termotivasi, target atau lawan yang tersedia, dan lemahnya pengawasan pada waktu-waktu tertentu menciptakan kesempatan kejahatan.
Kota yang seharusnya menjadi ruang bertemu dan berinteraksi kini berubah menjadi medan pertempuran bagi sebagian kelompok.
Ketersediaan senjata tajam, busur panah, ketapel, dan senjata rakitan menjadi faktor eskalasi yang serius. Ketika konflik awalnya berbentuk ejekan, saling dorong, atau kejar-kejaran, kehadiran senjata mengubah potensi kekerasan menjadi ancaman terhadap nyawa.
Sementara, petasan yang membakar lahan kosong di Ablam dan kaca bangunan yang pecah akibat penyerangan di Pasar Lelong menandakan bahwa ancaman tidak hanya tertuju pada lawan tawuran, tetapi juga pada warga netral, fasilitas publik, dan lingkungan sekitar.
Dampaknya bagi warga bersifat ganda, kerugian objektif berupa korban jiwa, luka, dan kerusakan, serta ketakutan subjektif yang membuat warga membatasi aktivitas dan kehilangan rasa aman di ruang publik.
Kota Makassar yang dulu dikenal ramah kini mulai dikenang karena ketakutan.
Dalam konteks inilah, maksimalisasi kinerja kepolisian dalam menindak para pelaku harus dibingkai dalam konsep “Polisi Bersama Masyarakat” yang diusung Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.
Konsep ini menegaskan bahwa Polri tidak berjarak dengan masyarakat, melainkan hadir, mendengar, bekerja bersama, dan memberikan solusi atas kebutuhan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan tidak cukup hanya bersifat represif, tetapi harus disertai kemitraan aktif dengan warga, tokoh agama, RT/RW, karang taruna, dan unsur pemerintah daerah untuk mencegah konflik sebelum meledak.
Namun, konsep ini hanya akan menjadi jargon kosong jika tidak diwujudkan dalam tindakan nyata di lapangan, bukan sekadar slogan di spanduk.
Demikian, Kapolda Sulsel Irjen Pol Dr. M. Awal Chairuddin menerjemahkan semangat tersebut melalui arahan EWAKO, yakni Empati, Waspada, Adil, dan Kolaboratif.
Nilai empati menuntut aparat hadir dan mendengar aspirasi warga; dengan kewaspadaan mendorong patroli preventif di titik rawan seperti Pasar Lelong, Ablam, dan kawasan Sudiang. Keadilan menuntut penegakan hukum yang tegas dan tidak diskriminatif terhadap semua pelaku, sedangkan kolaborasi menekankan sinergi dengan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga kamtibmas.
Melalui semangat EWAKO, penindakan terhadap pelaku geng motor dan perang kelompok diharapkan tidak berhenti pada penangkapan, tetapi meluas menjadi upaya pemulihan konflik, pencegahan ulang, dan pembangunan kepercayaan antara polisi dan warga.
Toh, publik berharap segala bentuk kejahatan baik geng motor, perang kelompok, maupun kekerasan jalanan lainnya dapat ditangani secara tegas, cepat, dan berkeadilan oleh kepolisian dalam semangat EWAKO.
Warga tidak lagi ingin melihat razia yang hanya menjadi headline sesaat, melainkan ingin melihat hasil nyata, seperti pelaku ditindak tanpa pandang bulu, sumber senjata dibongkar, konflik dimediasi sebelum memakan korban, dan rasa aman dikembalikan ke jalan-jalan Kota Makassar.
Yang difahami publik, ukuran keberhasilan kepolisian bukanlah jumlah penangkapan, melainkan sejauh mana warga dapat berjalan di jalanan tanpa rasa takut, dan sejauh mana kepercayaan publik terhadap aparat dapat dipulihkan.
Hanya dengan komitmen nyata dalam semangat EWAKO (empati, waspada, adil, dan kolaboratif), Kota Makassar dapat bangkit dari bayang-bayang kekerasan dan kembali menjadi kota yang aman bagi semua. (*)


