BONE — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah meluncurkan program pemutihan denda dan diskon pajak kendaraan yang berlaku khusus di bulan Juni 2026.

Program ini membuka kesempatan bagi masyarakat Kabupaten Bone untuk melunasi tunggakan tanpa dibebani denda dan mendapatkan potongan pokok pajak.

Kanit Regident (KRI) Satlantas Polres Bone, IPDA Dimas Aji Saputra, menjelaskan program berlangsung satu bulan, mulai 1 hingga 30 Juni 2026.

Ia menekankan bahwa kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah untuk meringankan beban pemilik kendaraan.

“Program ini memberikan pembebasan denda tunggakan serta diskon hingga 50 persen untuk pokok pajak yang jatuh tempo tahun 2025 ke belakang,” kata IPDA Dimas, Senin (1/6).

Ia berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebagai kontribusi bersama dalam mendorong kemajuan Sulsel, khususnya Kabupaten Bone.

IPDA Dimas juga mengimbau warga untuk mengurus administrasi kendaraan dan pembayaran pajak secara langsung di loket resmi. Ia mengingatkan agar tidak menggunakan perantara atau calo demi menghindari potensi penyalahgunaan dan biaya tambahan.

Seorang wajib pajak, Amir, menyambut baik program tersebut. “Program ini sangat membantu; pembayaran jadi lebih mudah karena ada pembebasan denda dan diskon,” ujarnya.

blank

Pelayanan pembayaran dan pengurusan pajak dapat dilakukan di kantor Samsat terdekat atau secara daring melalui aplikasi Bapenda Sulsel Mobile.
Rincian program:

– Pembebasan 100 persen denda pajak (tidak berlaku untuk kendaraan baru).

– Diskon 50 persen pengurangan pokok pajak untuk masa jatuh tempo tahun 2025 ke belakang. (*)

Berita Terkait