LANTASINFO– Trotoar merupakan bagian dari ruang lalu lintas jalan yang secara normatif diperuntukkan bagi pejalan kaki. Dalam konteks hukum, fungsi trotoar tidak dapat dialihkan untuk kepentingan kendaraan bermotor, termasuk sebagai tempat parkir, karena hal itu bertentangan dengan hak pejalan kaki atas ruang yang aman dan tertib.

Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan bahwa pejalan kaki berhak atas fasilitas pendukung seperti trotoar.

Larangan parkir di trotoar juga berkaitan dengan kewajiban pengemudi untuk mematuhi ketentuan berhenti dan parkir sebagaimana diatur dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e UU LLAJ.

Di samping itu, Pasal 28 ayat (1) UU LLAJ melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan, sehingga penggunaan trotoar sebagai tempat parkir dapat dipandang sebagai tindakan yang mengganggu fungsi fasilitas publik.

Dari sisi sanksi, pelanggaran yang mengakibatkan gangguan pada fasilitas pejalan kaki dapat dikenai ketentuan Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Selain itu, apabila perbuatan tersebut menimbulkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan, Pasal 274 ayat (2) UU LLAJ membuka ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000.

Dalam praktik penegakan hukum, pemerintah daerah juga memiliki dasar kewenangan untuk menertibkan parkir liar melalui peraturan daerah.

Di Kota Makassar, misalnya, terdapat Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Parkir Tepi Jalan Umum, yang menjadi salah satu instrumen hukum daerah dalam pengaturan perparkiran.

Dengan demikian, penertiban tidak hanya bertumpu pada UU LLAJ, tetapi juga dapat diperkuat oleh kebijakan daerah setempat.

Secara yuridis normatif, trotoar adalah ruang publik yang harus dilindungi dari alih fungsi yang tidak sah. Parkir kendaraan di atas trotoar tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga mencederai asas ketertiban umum, keselamatan, dan perlindungan terhadap pejalan kaki.

Oleh karena itu, kepatuhan terhadap larangan ini merupakan bagian dari kewajiban hukum warga negara dalam menghormati ruang publik yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, larangan parkir di trotoar memiliki dasar hukum yang jelas, baik dalam UU LLAJ maupun peraturan daerah. Penegakan aturan ini penting agar fungsi trotoar tetap terjaga sebagai sarana keselamatan pejalan kaki dan sebagai wujud tertib berlalu lintas. (*)

Berita Terkait