LANTASINFO– Program pelatihan dan sertifikasi yang diselenggarakan Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri tak hanya rutinitas birokratis. Ia adalah investasi strategis dalam kualitas pelayanan publik.
Pernyataan Brigjen Pol. Komarudin saat membuka Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Petugas Penerbit BPKB T.A. 2026 (13 Juli, Jakarta) menegaskan hal ini, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan Korlantas, khususnya pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Fakta bahwa pelatihan sudah dimulai sejak 5 Juli 2026 dan kini memasuki tahap sertifikasi menunjukkan adanya pendekatan berkelanjutan dari transfer pengetahuan sampai verifikasi kompetensi.
Pelaksanaan sertifikasi oleh tim Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Lemdiklat Polri menambah kredibilitas proses, karena pengukuran kompetensi dilakukan berdasarkan materi yang telah diberikan dan diuji secara langsung.
Hal ini penting, karena pelatihan tanpa mekanisme pengukuran hasil berisiko menjadi kegiatan seremonial tanpa dampak nyata pada kualitas layanan.
Prioritas peningkatan SDM, sebagaimana ditegaskan Brigjen Komarudin dan sejalan dengan arahan Kakorlantas Irjen Pol. Wibowo, adalah jawaban terhadap tuntutan publik yang semakin tinggi terhadap pelayanan pemerintahan.
Masyarakat tidak lagi puas hanya dengan prosedur yang berjalan dan mereka menuntut kepastian bahwa petugas yang melayani telah bersertifikat dan bekerja menurut standar profesional.
Harapan Brigjen Komarudin agar seluruh peserta lulus dan memiliki sertifikasi bukan sekadar retorika; itu adalah target yang harus ditindaklanjuti dengan pengukuran, pembinaan lanjutan, dan evaluasi berkala.
Di lapangan, tuntutan publik terhadap layanan Regident di wilayah Polda kian kritis, warga menuntut proses yang lebih cepat, transparan, dan bebas pungutan serta inkonsistensi antar kantor.
Keluhan soal antrean panjang, waktu penyelesaian yang tidak seragam antar Polda, serta informasi yang sulit diakses mendorong desakan agar sertifikasi tidak hanya menjadi atribut personal, melainkan diikuti standarisasi prosedur, sistem penjadwalan terpadu, dan mekanisme pengawasan yang melibatkan publik.
Tanpa respons konkret terhadap tuntutan ini, upaya sertifikasi berisiko hanya mempercantik citra sementara perbaikan layanan riil tetap terlambat dirasakan masyarakat.
Penting juga dipahami bahwa sertifikasi yang dilaksanakan secara bertahap, dengan sasaran merata di seluruh personel Regident, membawa dua keuntungan strategis.
Pertama, menciptakan standar pelayanan yang seragam sehingga warga di berbagai daerah menerima layanan yang setara. Kedua, membangun akuntabilitas internal: ketika kompetensi diukur dan disertifikasi, kesalahan prosedural dan ketidakteraturan layanan dapat diminimalkan karena ada tolok ukur yang jelas.
Namun, upaya ini harus diikuti langkah pendukung agar tidak berhenti pada momen pelatihan. Korlantas perlu memastikan mekanisme pembaharuan kompetensi, pengawasan pasca-sertifikasi, dan integrasi hasil pelatihan ke dalam SOP operasional sehari-hari.
Selain itu, transparansi hasil sertifikasi dan mekanisme pengaduan publik akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses ini.
Dengan melibatkan 76 peserta dari anggota Korlantas Polri dan Polda Jajaran, program ini sudah menunjukkan komitmen awal yang patut diapresiasi.
Langkah berikutnya adalah memastikan keberlanjutan bahwa sertifikasi bukan hanya label formal, melainkan alat nyata untuk memperbaiki kualitas pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor di seluruh Indonesia.
Bila konsistensi dan akuntabilitas ini dijaga, masyarakat akan merasakan manfaat langsung dengan layanan yang lebih cepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. (*)
