CATATAN REDAKSI
Lampung– Rakornas Samsat 2026 di Provinsi Lampung seharusnya menjadi lebih dari acara seremonial tahunan.
Pernyataan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni, bahwa rakornas ini merupakan momentum memperkuat sinergi tiga pilar Samsat, Korlantas Polri, Badan Pendapatan Daerah, dan PT Jasa Raharja menegaskan harapan besar pemerintah pusat terhadap mesin fiskal daerah.
Harapan itu tentunya terhitung wajar. Di mana pajak kendaraan bermotor adalah sumber PAD yang langsung terasa di kantong daerah bila dikelola baik.
Tetapi sinergi yang diucapkan dalam forum harus segera dituntaskan dalam bentuk kebijakan operasional.
Agus Fatoni menekankan fungsi rakornas sebagai wadah sosialisasi regulasi dan kebijakan baru supaya penyelenggara Samsat memahami perubahan aturan.
Sosialisasi memang penting, namun tanpa standar operasional nasional yang mengikat dan mekanisme penegakan yang jelas, sosialisasi hanya menjadi retorika yang berulang setiap tahun.
Penyelesaian masalah kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor tidak bisa hanya mengandalkan himbauan, sehingga Agus juga mendorong lahirnya inovasi dan terobosan di seluruh Samsat.
Karena itu, inovasi harus diarahkan pada kemudahan layanan, transparansi biaya, dan akuntabilitas penerimaan. Tanpa itu, upaya peningkatan kepatuhan akan terus terhambat oleh friksi administratif dan kekhawatiran publik soal akurasi pungutan.
Transformasi pelayanan Samsat harus pula diikuti perbaikan tata kelola. Karen aitu, Agus Fatoni menegaskan perlunya koordinasi berkelanjutan agar tata kelola makin baik.
Faktanya, banyak daerah masih menjalankan prosedur berbeda-beda, menimbulkan kebingungan bagi wajib pajak, sementara pemerintah pusat wajib menyusun peta jalan harmonisasi prosedur dan target waktu implementasi agar inovasi tidak berhenti di pilot project semata.
Salah satu amanat strategis datang dari Direktur Utama PT Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, yang meminta transformasi forum menjadi ekosistem kolaboratif dan pengelolaan data terpadu. Integrasi data antara Korlantas, Jasa Raharja, dan Badan Pendapatan Daerah bukan tak terkungkung dilingkup teknologi, namun ini soal integritas fiskal. Single data akan memangkas kebocoran, mempercepat rekonsiliasi, dan memperjelas aliran penerimaan untuk setiap daerah.
Namun integrasi itu menuntut keberanian politik dan anggaran. Infrastruktur TIK, protokol keamanan data, serta aturan akses harus disiapkan sekarang. Tanpa payung hukum dan standar operasional teknis, inisiatif single data berisiko macet di level teknis atau disalahgunakan.
Pemerintah pusat perlu mengeluarkan regulasi pelaksana yang mengatur hak akses dan tanggung jawab antar lembaga.
Lebih jauh, peningkatan kepatuhan memerlukan pendekatan yang memadukan insentif dan penegakan. Selain mempermudah pembayaran dan registrasi melalui digitalisasi, pemerintah daerah harus menerapkan kebijakan insentif, misalnya keringanan administrasi sementara untuk pendaftar baru atau layanan jemput batas jatuh tempo selama diimbangi penegakan terhadap pelanggar berulang.
Perlu dicatat, kepatuhan itu tidak bisa hanya dituntut; ia harus dibangun.
Nah, rakornas ini harus menghasilkan langkah-langkah konkret dengan Peraturan Menteri yang menetapkan standar proses Samsat nasional dengan pedoman teknis integrasi data serta alokasi anggaran untuk infrastruktur dan pelatihan SDM.
Tak luput juga mekanisme pengawasan bersama antar-pemangku kepentingan.
Jika rekomendasi Agus Fatoni dan Muhammad Awaluddin ditindaklanjuti dengan kebijakan tegas, ekosistem Samsat bisa menjadi motor peningkatan PAD yang andal.
Rakornas 2026 memiliki momentum dan legitimasi politik untuk merombak tata kelola Samsat. Tetapi momentum tidak berarti apa-apa tanpa keputusan yang menuntut, sumber daya yang memadai, dan komitmen implementasi dari pusat sampai daerah.
Negara, dalam hal ini kementerian, polisi, dan BUMN terkait, harus bergerak cepat dengan kata lain kata-kata perlu berubah menjadi kebijakan dan aksi nyata di lapangan. (*)
