Parkir Liar di Trotoar dan Ancaman Sanksi dalam Hukum Lalu Lintas

LANTASINFO– Trotoar merupakan bagian dari ruang lalu lintas jalan yang secara normatif diperuntukkan bagi pejalan kaki. Dalam konteks hukum, fungsi trotoar tidak dapat dialihkan untuk kepentingan kendaraan bermotor, termasuk sebagai tempat parkir, karena hal itu bertentangan dengan hak pejalan kaki atas ruang yang aman dan tertib. Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 … Baca Selengkapnya