JAKARTA– Informasi yang tidak benar kini memiliki kekuatan baru: menjadi viral dan, lebih berbahaya lagi, dipercaya.
Peringatan itu disampaikan Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol. I Made Agus Prasetya, saat memimpin Rapat Analisa dan Evaluasi Bidang Gakkum Semester I Tahun 2026 di Gedung NTMC Korlantas Polri, Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Peringatan ini bukan sekadar retorika melainkan panggilan untuk memperkuat kredibilitas institusi di tengah arus disinformasi.
Mantan Dirlantas Polda Sulsel mengutip arahan Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Wibowo, bahwa dinamika informasi yang kian cepat mengalir harus diantisipasi.
Dalam era post-truth, potongan-potongan informasi yang disajikan tak utuh seringkali cukup untuk membentuk opini publik.
Kasus di Bogor menjadi ilustrasi konkret, ketika seorang anggota Satlantas diviralkan oleh sebuah unggahan vlogger yang menampilkan hanya sebagian proses, sehingga muncul narasi seolah-olah anggota tersebut menerima suap.
Faktanya, menurut penjelasan Dirgakkum, anggota justru menolak suap; namun potongan video yang tersebar berhasil menciptakan persepsi keliru.
Fenomena serupa terlihat pada beragam isu lain yang sempat ramai di masyarakat, seperti kabar soal operasi penertiban pajak kendaraan di jalan tol, klaim kenaikan denda tilang sebesar 150 persen, serta narasi menyesatkan mengenai kondisi ban gundul.
Semua itu, ditegaskan Brigjen I Made, merupakan informasi tidak benar. Bahkan berita hoaks tentang aturan tilang baru pada 2026 sampai mencatut nama tokoh nasional untuk memberi bobot pada narasi palsu.
Pernyataan tegas Dirgakkum menegaskan kembali posisi resmi bahwa kebijakan penegakan hukum lalu lintas tetap mengedepankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik ETLE statis maupun ETLE mobile.
Kejadian-kejadian tersebut menaruh beban ganda pada kepolisian lalu lintas.
Di satu sisi, aparat harus menjalankan tugas penegakan hukum dengan profesional dan transparan.
Di sisi lain, mereka dipaksa menggugat ulang persepsi publik yang telah terbentuk akibat informasi potong-potong.
Ketidakutuhan pemberitaan dan penyebaran hoaks merongrong kepercayaan publik sebuah modal sosial yang krusial bagi efektivitas penegakan hukum.
Bila opini publik sudah lebih percaya pada potongan narasi viral daripada pada penjelasan resmi, maka upaya penegakan hukum akan terus menghadapi hambatan nonteknis seperti delegitimasi, resistensi, dan kebingungan sosial.
Solusinya, tidak hanya pada klarifikasi setiap kali hoaks muncul. Institusi penegak hukum perlu membangun strategi komunikasi proaktif dengan dokumentasi proses yang lebih lengkap dan mudah diakses publik, respons cepat yang berbasis bukti, serta edukasi berkelanjutan tentang cara membaca informasi di media sosial.
Selain itu, kolaborasi dengan platform digital dan media massa untuk menekan penyebaran potongan informasi yang menyesatkan harus ditingkatkan.
Brigjen Pol I Made Agus Prasetya menekankan konsistensi kebijakan tetap mengandalkan ETLE namun konsistensi itu hanya efektif jika diiringi kredibilitas yang diterima masyarakat.
Di tengah era post-truth, legitimasi aparat bukan hanya produk tindakan di lapangan tetapi juga hasil dari cara institusi menyampaikan dan mempertanggungjawabkan tindakannya. Penegakan hukum lalu lintas haruslah berjalan di atas dua pijakan. Yakni, profesionalitas penindakan dan ketegasan komunikasi publik.
Tanpa keduanya, fakta kerap kalah oleh potongan cerita yang lebih menarik dan kerusakan reputasi, sekali terlanjur, jauh lebih mahal untuk diperbaiki. (*)
