Close Menu
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, Oktober 19
  • Redaksi
  • Home
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
LANTAS INFOLANTAS INFO
Banner
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Home»Hukum»Kapolresta Gowa Bakal Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan
Hukum

Kapolresta Gowa Bakal Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan

Lantas InfoBy Lantas InfoAgustus 26, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

GOWA– Kepolisian (Polresta Gowa) akan mengambil tindakan hukum terhadap siapa pun yang dengan sengaja membakar hutan dan lahan.

Penegakan hukum tersebut kata Kapolresta Gowa Kombes Pol. Dr. Muh. Yusuf Usman, S.H., S.I.K., M.T., CIPA dilakukan apabila pembakaran menimbulkan kebakaran meluas serta berdampak terhadap keselamatan masyarakat, kesehatan dan kelestarian lingkungan.

Menurut Kapolresta Gowa, masyarakat tidak boleh menjadikan pembakaran sebagai cara praktis untuk membuka atau membersihkan lahan.

“Setiap pelaku yang terbukti sengaja melakukan pembakaran dapat diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap mantan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel ini, usai pelaksanaan Safari Subuh di Masjid Silaturrahim, Mangasa, Kabupaten Gowa, Sulsel, (26/8).

Mungkin tauran ynahndimaksudkna Kapolresta Gowa  Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu, ketentuan pidana juga dapat diterapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Pasal 56 ayat (1) melarang pembukaan dan pengolahan lahan dengan cara membakar, sedangkan Pasal 108 mengatur ancaman pidana bagi pelaku, yakni penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Penerapan pasal tersebut tetap menyesuaikan hasil penyelidikan, lokasi kejadian, dampak kebakaran, serta alat bukti yang diperoleh.

Karena itu, Yusuf Usman mengajak seluruh lapisan masyarakat meningkatkan kepedulian dan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan.

“Warga diingatkan untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan, tidak meninggalkan api di kawasan hutan atau lahan kering, serta tidak melakukan pembakaran sampah ketika kondisi angin kencang dan cuaca panas,” tambahnya.

Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan titik api atau dugaan pembakaran hutan dan lahan.

Laporan dapat disampaikan kepada aparat kepolisian maupun melalui layanan Polri 110 agar penanganan dapat dilakukan sedini mungkin.

“Mari bersama-sama menjaga lingkungan, karena mencegah kebakaran merupakan tanggung jawab seluruh masyarakat,” pungkas Kapolresta Gowa, Kombes Pol. Yusuf Usman. (*)

Ditlantas Polda Sulsel
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Previous ArticleKOLOM: Hari Juang Polri di Balik Uji Publik
Next Article Jaga Kondusifitas, 1.425 Personel Dikerahkan Amankan Sulsel

Berita Lainnya

ANALISIS: Ketika “EWAKO” Diuji Aksi Perang Kelompok

Oktober 18, 2026

Kapolda Sulsel Kunjungi Brimob: Pahami Perkembangan Strategis, Regional Maupun Global

Oktober 15, 2026

Diduga Sabu Terselip di Saku Jaket, Pria di Keera Diamankan Satlantas Polres Wajo

Oktober 12, 2026
Berita Terbaru

Tingkatkan Sinergi dengan Media, Kapolda Sulsel: Siap Tampung Kritik!

Oktober 19, 2026

Kakorlantas Polri: Polantas Kawal Distribusi BBM

Oktober 19, 2026

Kapolda Sulsel dan PJU Serta Kapolres jajaran Turun ke Jalan, Uji Nyata “Polisi Bersama Masyarakat”

Oktober 19, 2026

ANALISIS: Ketika “EWAKO” Diuji Aksi Perang Kelompok

Oktober 18, 2026
  • HUKUM

ANALISIS: Ketika “EWAKO” Diuji Aksi Perang Kelompok

Oktober 18, 2026

Kapolda Sulsel Kunjungi Brimob: Pahami Perkembangan Strategis, Regional Maupun Global

Oktober 15, 2026

Diduga Sabu Terselip di Saku Jaket, Pria di Keera Diamankan Satlantas Polres Wajo

Oktober 12, 2026

Polrestabes Makassar Sita 340 Motor, 245 Knalpot Brong, Ringkus 19 Remaja Tawuran

Oktober 8, 2026
Copyright © 2017. LANTAS INFO RhynaldKing.
  • Redaksi
  • Home

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.