Close Menu
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, Oktober 25
  • Redaksi
  • Home
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
LANTAS INFOLANTAS INFO
Banner
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Home»Nasional»Dari UU 2009 ke Hoaks Medsos: Klarifikasi Korlantas soal Ban Gundul
Nasional

Dari UU 2009 ke Hoaks Medsos: Klarifikasi Korlantas soal Ban Gundul

Lantas InfoBy Lantas InfoJuli 24, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

JAKARTA– Korlantas Polri membantah informasi beredar di media sosial yang menyatakan pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenai denda Rp250.000 atau pidana kurungan satu bulan.

Informasi itu dinyatakan keliru dan bukan aturan baru, seperti yang dikutip di laman korlantas.polri.go.id.

“Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenakan denda sebesar Rp250.000 atau pidana kurungan selama satu bulan,” ujar Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas, Kombes Pol. Dwi Sumrahadi Rakhmanto, dalam keterangan resmi, Kamis (23/7/2026).

Korlantas menjelaskan sanksi yang dimaksud sesungguhnya sudah tercantum dalam Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 48 mewajibkan setiap kendaraan bermotor memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk kondisi ban.

Sementara Pasal 285 ayat (1) mengatur bahwa pengendara yang mengoperasikan kendaraan yang tidak laik jalan dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Artinya, sanksi tersebut bukan kebijakan baru yang khusus mengenakan denda untuk ban gundul, melainkan penerapan ketentuan lama terhadap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis.

Korlantas juga menekankan pendekatan preventif dengan memperbanyak edukasi dan sosialisasi agar masyarakat rutin memeriksa kondisi kendaraan dan mengganti ban aus untuk mencegah kecelakaan.

Masyarakat diimbau memverifikasi informasi melalui kanal resmi Korlantas sebelum mempercayai atau menyebarkan kabar di media sosial. (*)

Ditlantas Polda Sulsel
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Previous ArticleKOLOM: Menguji Efektivitas dan Eksistensi Program KARIB Korlantas Polri
Next Article EDITORIAL: Dari Dermaga ke Jalan Strategi Kolaborasi Korlantas Polri-PT. ASDP Hadapi Nataru 2026

Berita Lainnya

Sukseskan Operasi Patuh 2026. “Patuh Karena Sadar, Bukan Karena Takut”

Oktober 24, 2026

Kakorlantas Polri: Mulai Tugas dari Doa

Oktober 22, 2026

EDITORIAL: Kapolri dan Menhub, Dari Rapat ke Kesiapan Nataru

Oktober 21, 2026
Berita Terbaru

Sukseskan Operasi Patuh 2026. “Patuh Karena Sadar, Bukan Karena Takut”

Oktober 24, 2026

Masyarakat Adat Desak Kejari Usut Dugaan Mafia Tanah di Lingko Lasi

Oktober 24, 2026

Ops Patuh 2026 Dimulai 26 Oktober, Satlantas Polres Bone Siap Tertibkan Pengguna Jalan

Oktober 24, 2026

KOLOM: Polantas yang Memberi Arti, Dari Kehadiran Menuju Kepatuhan

Oktober 23, 2026
  • HUKUM

Ops Patuh 2026 Dimulai 26 Oktober, Satlantas Polres Bone Siap Tertibkan Pengguna Jalan

Oktober 24, 2026

Siap-siap Polda Sulsel Bakal Gelar Operasi Patuh Pallawa 2026!

Oktober 22, 2026

ANALISIS: Ketika “EWAKO” Diuji Aksi Perang Kelompok

Oktober 18, 2026

Kapolda Sulsel Kunjungi Brimob: Pahami Perkembangan Strategis, Regional Maupun Global

Oktober 15, 2026
Copyright © 2017. LANTAS INFO RhynaldKing.
  • Redaksi
  • Home

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.