JAKARTA– Korlantas Polri membantah informasi beredar di media sosial yang menyatakan pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenai denda Rp250.000 atau pidana kurungan satu bulan.
Informasi itu dinyatakan keliru dan bukan aturan baru, seperti yang dikutip di laman korlantas.polri.go.id.
“Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenakan denda sebesar Rp250.000 atau pidana kurungan selama satu bulan,” ujar Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas, Kombes Pol. Dwi Sumrahadi Rakhmanto, dalam keterangan resmi, Kamis (23/7/2026).
Korlantas menjelaskan sanksi yang dimaksud sesungguhnya sudah tercantum dalam Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 48 mewajibkan setiap kendaraan bermotor memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk kondisi ban.
Sementara Pasal 285 ayat (1) mengatur bahwa pengendara yang mengoperasikan kendaraan yang tidak laik jalan dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Artinya, sanksi tersebut bukan kebijakan baru yang khusus mengenakan denda untuk ban gundul, melainkan penerapan ketentuan lama terhadap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis.
Korlantas juga menekankan pendekatan preventif dengan memperbanyak edukasi dan sosialisasi agar masyarakat rutin memeriksa kondisi kendaraan dan mengganti ban aus untuk mencegah kecelakaan.
Masyarakat diimbau memverifikasi informasi melalui kanal resmi Korlantas sebelum mempercayai atau menyebarkan kabar di media sosial. (*)
