Close Menu
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Home»Nasional»Dari UU 2009 ke Hoaks Medsos: Klarifikasi Korlantas soal Ban Gundul
Nasional

Dari UU 2009 ke Hoaks Medsos: Klarifikasi Korlantas soal Ban Gundul

By July 24, 2026No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

JAKARTA– Korlantas Polri membantah informasi beredar di media sosial yang menyatakan pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenai denda Rp250.000 atau pidana kurungan satu bulan.

Informasi itu dinyatakan keliru dan bukan aturan baru, seperti yang dikutip di laman korlantas.polri.go.id.

“Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenakan denda sebesar Rp250.000 atau pidana kurungan selama satu bulan,” ujar Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas, Kombes Pol. Dwi Sumrahadi Rakhmanto, dalam keterangan resmi, Kamis (23/7/2026).

Korlantas menjelaskan sanksi yang dimaksud sesungguhnya sudah tercantum dalam Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 48 mewajibkan setiap kendaraan bermotor memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk kondisi ban.

Sementara Pasal 285 ayat (1) mengatur bahwa pengendara yang mengoperasikan kendaraan yang tidak laik jalan dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Artinya, sanksi tersebut bukan kebijakan baru yang khusus mengenakan denda untuk ban gundul, melainkan penerapan ketentuan lama terhadap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis.

Korlantas juga menekankan pendekatan preventif dengan memperbanyak edukasi dan sosialisasi agar masyarakat rutin memeriksa kondisi kendaraan dan mengganti ban aus untuk mencegah kecelakaan.

Masyarakat diimbau memverifikasi informasi melalui kanal resmi Korlantas sebelum mempercayai atau menyebarkan kabar di media sosial. (*)

Ditlantas Polda Sulsel
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram

Related Posts

Antrean BBM Mengular, Polresta Gowa Turunkan Sabhara dan Satlantas

September 11, 2026

Polantas KARIB Jadi Sarana Edukasi Keselamatan Lalu Lintas bagi Pelajar

September 10, 2026

KOLOM: Panic Buying atau Panic Trust? Di Balik Narasi Antrian BBM di Sulsel!

September 10, 2026
LANTAS INFO
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Telegram
© 2026 LANTAS INFO RhynaldKing.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.