Dari UU 2009 ke Hoaks Medsos: Klarifikasi Korlantas soal Ban Gundul
JAKARTA– Korlantas Polri membantah informasi beredar di media sosial yang menyatakan pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenai denda Rp250.000 atau pidana kurungan satu bulan. Informasi itu dinyatakan keliru dan bukan aturan baru, seperti yang dikutip di laman korlantas.polri.go.id. “Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial mengenai … Baca Selengkapnya