Close Menu
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, Oktober 20
  • Redaksi
  • Home
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
LANTAS INFOLANTAS INFO
Banner
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Home»Nasional»Dirgakkum Korlantas Polri: Polantas Diminta Profesional Tanpa Transaksi
Nasional

Dirgakkum Korlantas Polri: Polantas Diminta Profesional Tanpa Transaksi

Lantas InfoBy Lantas InfoSeptember 3, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

JAKARTA — Direktorat Penegakan Hukum Korlantas Polri mengingatkan seluruh personel lalu lintas agar menjalankan kewenangan secara profesional, terbuka, dan bebas dari praktik transaksional dengan masyarakat.

Pesan itu disampaikan Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya, dalam kegiatan analisis dan evaluasi Kamseltibcarlantas yang diikuti para Direktur Lalu Lintas Polda se-Indonesia di Korlantas Polri, Kamis (3/9/2026).

Kegiatan tersebut dibuka Kakorlantas Polri Irjen Pol. Wibowo. Dalam arahannya, Dirgakkum meminta jajaran memperkuat kualitas penindakan sebagai bagian dari upaya menekan pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya.

I Made Agus menegaskan, personel Polantas tidak dibenarkan memanfaatkan tugas maupun kewenangan untuk kepentingan di luar aturan. Proses penegakan hukum, katanya, harus dilakukan sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Anggota Polantas tidak boleh main-main dalam melaksanakan tugas. Tidak boleh melakukan transaksi apa pun dengan masyarakat. Laksanakan penegakan hukum sesuai aturan, secara profesional, transparan, dan berintegritas,” tegasnya.

Menurut dia, integritas petugas menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Karena itu, setiap anggota diminta mencegah praktik menyimpang dalam setiap tahapan pelayanan maupun penindakan pelanggaran lalu lintas.

Selain soal integritas, jajaran lalu lintas juga diminta memberi perhatian serius terhadap pelanggaran yang berisiko memicu kecelakaan fatal.

Penindakan diharapkan tidak hanya berorientasi pada sanksi, tetapi juga menjadi instrumen pencegahan jatuhnya korban jiwa.

“Tekan lakalantas fatal. Setiap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan fatalitas harus menjadi perhatian. Penegakan hukum harus hadir untuk mencegah terjadinya korban,” ujarnya.

Untuk mendukung penindakan yang lebih objektif, Korlantas turut mendorong penguatan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE. Sistem berbasis teknologi itu dinilai dapat mempersempit interaksi langsung antara petugas dan pelanggar, sekaligus meningkatkan transparansi dalam proses penegakan hukum.

“Penindakan hukum melalui ETLE harus terus ditingkatkan. Manfaatkan teknologi untuk mewujudkan penegakan hukum yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata I Made Agus.

Dalam kesempatan tersebut, Dirgakkum juga meminta jajaran membangun kemitraan dengan unsur masyarakat, termasuk komunitas pengemudi ojek online. Kelompok ini dinilai memiliki peran strategis karena aktivitas mereka berkaitan langsung dengan dinamika lalu lintas setiap hari.

Komunitas ojol diharapkan dapat ikut menyebarluaskan pesan keselamatan berlalu lintas serta menjadi mitra kepolisian dalam membangun budaya tertib di jalan.

“Rangkul komunitas ojol. Jadikan mereka mitra dan garda terdepan untuk bersama-sama mengkampanyekan Kamseltibcarlantas. Keselamatan lalu lintas adalah tanggung jawab kita bersama,” tuturnya.

Melalui anev Kamseltibcarlantas tersebut, Korlantas Polri memberi penekanan pada tiga agenda utama, yakni menurunkan angka kecelakaan fatal, mengoptimalkan penegakan hukum melalui ETLE, serta memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan oleh personel Polantas.

Upaya penegakan hukum itu, menurut Korlantas, perlu berjalan seiring dengan edukasi publik dan kolaborasi bersama komunitas. Dengan demikian, tercipta lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan berkeselamatan, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat kepada Polri. (*)

Ditlantas Polda Sulsel
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Previous ArticleDari Slogan ke Praktik: Menakar Substansi dan Tantangan Implementasi Polantas KARIB
Next Article Siap atau Tidak? Polri Genjot Persiapan Zero ODOL 2027

Berita Lainnya

Kakorlantas Polri: Polantas Kawal Distribusi BBM

Oktober 19, 2026

Kakorlantas Polri: Tugas Polantas Harus Berdampak Nyata

Oktober 15, 2026

TAJUK: Dibalik Rekam Jejak Brigjen Pol. Aries Syahbudin Hingga ke Kursi Kakorlantas Polri

Oktober 13, 2026
Berita Terbaru

Kapolda Sulsel Monitoring Unjuk Rasa Dua Tahun Prabowo-Gibran

Oktober 20, 2026

Tingkatkan Sinergi dengan Media, Kapolda Sulsel: Siap Tampung Kritik!

Oktober 19, 2026

Kakorlantas Polri: Polantas Kawal Distribusi BBM

Oktober 19, 2026

Kapolda Sulsel dan PJU Serta Kapolres jajaran Turun ke Jalan, Uji Nyata “Polisi Bersama Masyarakat”

Oktober 19, 2026
  • HUKUM

ANALISIS: Ketika “EWAKO” Diuji Aksi Perang Kelompok

Oktober 18, 2026

Kapolda Sulsel Kunjungi Brimob: Pahami Perkembangan Strategis, Regional Maupun Global

Oktober 15, 2026

Diduga Sabu Terselip di Saku Jaket, Pria di Keera Diamankan Satlantas Polres Wajo

Oktober 12, 2026

Polrestabes Makassar Sita 340 Motor, 245 Knalpot Brong, Ringkus 19 Remaja Tawuran

Oktober 8, 2026
Copyright © 2017. LANTAS INFO RhynaldKing.
  • Redaksi
  • Home

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.