JAKARTA — Direktorat Penegakan Hukum Korlantas Polri mengingatkan seluruh personel lalu lintas agar menjalankan kewenangan secara profesional, terbuka, dan bebas dari praktik transaksional dengan masyarakat.
Pesan itu disampaikan Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya, dalam kegiatan analisis dan evaluasi Kamseltibcarlantas yang diikuti para Direktur Lalu Lintas Polda se-Indonesia di Korlantas Polri, Kamis (3/9/2026).
Kegiatan tersebut dibuka Kakorlantas Polri Irjen Pol. Wibowo. Dalam arahannya, Dirgakkum meminta jajaran memperkuat kualitas penindakan sebagai bagian dari upaya menekan pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya.
I Made Agus menegaskan, personel Polantas tidak dibenarkan memanfaatkan tugas maupun kewenangan untuk kepentingan di luar aturan. Proses penegakan hukum, katanya, harus dilakukan sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Anggota Polantas tidak boleh main-main dalam melaksanakan tugas. Tidak boleh melakukan transaksi apa pun dengan masyarakat. Laksanakan penegakan hukum sesuai aturan, secara profesional, transparan, dan berintegritas,” tegasnya.
Menurut dia, integritas petugas menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Karena itu, setiap anggota diminta mencegah praktik menyimpang dalam setiap tahapan pelayanan maupun penindakan pelanggaran lalu lintas.
Selain soal integritas, jajaran lalu lintas juga diminta memberi perhatian serius terhadap pelanggaran yang berisiko memicu kecelakaan fatal.
Penindakan diharapkan tidak hanya berorientasi pada sanksi, tetapi juga menjadi instrumen pencegahan jatuhnya korban jiwa.
“Tekan lakalantas fatal. Setiap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan fatalitas harus menjadi perhatian. Penegakan hukum harus hadir untuk mencegah terjadinya korban,” ujarnya.
Untuk mendukung penindakan yang lebih objektif, Korlantas turut mendorong penguatan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE. Sistem berbasis teknologi itu dinilai dapat mempersempit interaksi langsung antara petugas dan pelanggar, sekaligus meningkatkan transparansi dalam proses penegakan hukum.
“Penindakan hukum melalui ETLE harus terus ditingkatkan. Manfaatkan teknologi untuk mewujudkan penegakan hukum yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata I Made Agus.
Dalam kesempatan tersebut, Dirgakkum juga meminta jajaran membangun kemitraan dengan unsur masyarakat, termasuk komunitas pengemudi ojek online. Kelompok ini dinilai memiliki peran strategis karena aktivitas mereka berkaitan langsung dengan dinamika lalu lintas setiap hari.
Komunitas ojol diharapkan dapat ikut menyebarluaskan pesan keselamatan berlalu lintas serta menjadi mitra kepolisian dalam membangun budaya tertib di jalan.
“Rangkul komunitas ojol. Jadikan mereka mitra dan garda terdepan untuk bersama-sama mengkampanyekan Kamseltibcarlantas. Keselamatan lalu lintas adalah tanggung jawab kita bersama,” tuturnya.
Melalui anev Kamseltibcarlantas tersebut, Korlantas Polri memberi penekanan pada tiga agenda utama, yakni menurunkan angka kecelakaan fatal, mengoptimalkan penegakan hukum melalui ETLE, serta memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan oleh personel Polantas.
Upaya penegakan hukum itu, menurut Korlantas, perlu berjalan seiring dengan edukasi publik dan kolaborasi bersama komunitas. Dengan demikian, tercipta lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan berkeselamatan, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat kepada Polri. (*)
