JAKARTA– Korlantas Polri mendorong penguatan layanan darurat 110 untuk mempercepat respons kepolisian terhadap laporan dan kebutuhan masyarakat, terutama pengguna jalan.
Pernyataan itu disampaikan Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya, saat memimpin apel Satker Direktorat Penegakan Hukum di Lapangan NTMC Korlantas Polri, Rabu (19/8/2026).
Dalam arahannya, ia meminta agar pelaksanaan layanan 110 terus dievaluasi agar setiap laporan dapat diterima, diteruskan, dan ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat.
“Layanan 110 ini penting,” kata Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya, menegaskan fungsi saluran tersebut sebagai titik awal pelaporan insiden dan kebutuhan bantuan kepolisian.
Evaluasi kualitas layanan akan dilakukan antara lain melalui metode mystery shopper untuk menilai langsung respons di lapangan.
Selain itu, Brigjen Pol I Made Agus Prasetya menekankan perlunya penguatan koordinasi antara personel Patroli Jalan Raya (PJR), Korlantas, dan jajaran kewilayahan agar penanganan laporan lebih cepat dan sesuai kebutuhan.
Ia mengingatkan bahwa fungsi layanan 110 tidak boleh berhenti pada penerimaan laporan semata; kesiapan personel dan sinergi antarsatuan harus memastikan tindak lanjut segera dilaksanakan.
Selain memperkuat layanan 110, Brigjen Made juga mendorong optimalisasi penggunaan bodycam oleh personel saat bertugas.
“Bodycam itu penting. Saat berdinas pakai bodycam untuk mengamankan rekan-rekan,” ujarnya.
Ia meminta agar setiap kendala dalam penggunaan layanan maupun perangkat pendukung segera dievaluasi dan disempurnakan demi peningkatan kualitas pelayanan publik.
Penguatan layanan 110, menurutnya, merupakan bagian dari komitmen Korlantas untuk menghadirkan pelayanan yang cepat, responsif, dan memberikan rasa aman bagi masyarakat, termasuk pengguna jalan. (*)
