Menangani Angkutan Overdimension dan Overload (ODO)L pada Jalan Tol dibutuhkan Sinergi Kebijakan, Teknologi, dan Praktik Operasional.
Catatan Redaksi
Persoalan angkutan Over Dimension dan Over Load (ODOL) menjadi perhatian utama dalam upaya peningkatan keselamatan di jalan tol.
Dalam Focus Group Discussion Asosiasi Jalan Tol Indonesia yang digelar Rabu, 12 Agustus 2026, seperti yang di kutip dilaman website korlantas.polri.go.id, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol. I Made Agus Prasetya, menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor.
“Para stakeholder yang terlibat harus duduk bersama, menyampaikan satu visi, kemudian rencana bersama.”
Paparan ini menjadi titik awal untuk mengevaluasi strategi penanggulangan ODOL yang sedang berjalan dan mengidentifikasi celah kebijakan serta prioritas intervensi.
Dlama menggunakan pendekatan kebijakan berbasis bukti yang memeriksa tiga dimensi utama yakni:
(1) penyebab dan dinamika ODOL dalam konteks keselamatan jalan tol
(2) instrumen penegakan dan teknologi yang diterapkan (WIM, ETLE, speed camera, Quick Response 110);
(3) mekanisme tata kelola lintas pemangku kepentingan serta strategi preemtif, preventif, dan represif.
Dari sisi aktor Penyebab dan Dampak ODOL, Dirgakkum mengidentifikasi dua faktor utama yang memperbesar risiko kecelakaan di jalan tol yakni kelebihan kecepatan (speeding) dan perlambatan lalu lintas.
Speeding meningkatkan probabilitas tabrakan dan dampak energi pada kecelakaan, sehingga penempatan speed camera di daerah rawan (yang telah dilakukan bekerja sama dengan Jasa Marga) merupakan respons teknis penting.
Sebaliknya, perlambatan akibat kendaraan melaju di bawah batas minimum atau berhenti di bahu jalan sering terkait dengan kondisi muatan, kegagalan teknis, atau manajemen operasional angkutan.
Angkutan ODOL memperbesar frekuensi perlambatan dan titik-titik konflik lalu lintas, sehingga mempertinggi risiko insiden.
Tampak dari evaluasi i strumen Pengawasan dan Penindakan
Korlantas mengadopsi pendekatan kombinasi dengan preemtif, preventif, dan represif.
Secara teknologi, integrasi Weigh in Motion (WIM) dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan penggunaan speed camera menjadi pilar pengawasan modern.
Catatan terbaru menyebut 38 unit WIM terintegrasi dengan ETLE dan 104 speed camera yang masuk sistem ETLE indikator kemajuan namun belum mencukupi cakupan nasional atau fokus titik rawan.
Kekuatan sistem hybrid WIM-ETLE:
Deteksi otomatis pelanggaran berat dan dimensi tanpa mengganggu alur lalu lintas dilengkapi dokumentasi bukti elektronik untuk proses penindakan yang lebih efisien.
Melihat potensi data longitudinal untuk analisis tren dan evaluasi kebijakan bajoa dihadapkan pada keterbatasan dan tantangan. Dengan keterbatasan jumlah unit WIM dan speed camera, sehingga ruang deteksi masih terbatas juga.
Dari kebutuhan interoperabilitas data antara Korlantas, operator jalan tol, dan asosiasi logistik, kemungkinan resistensi industri angkutan terhadap penindakan yang dinilai memberatkan tanpa adanya alternatif operasional.
Peran Sosialisasi, Pendekatan Asosiasi, dan Respons Darurat, Dirgakkum menyampaikan bahwa Korlantas melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada asosiasi angkutan logistik untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan.
Tentunya, ini sejalan dengan strategi preemtif dan preventif yang menempatkan pendidikan kepatuhan sebagai langkah mitigasi awal.
Selain itu, layanan Quick Response 110 di jalan tol memberikan jalur aduan dan penanganan darurat yang dapat menurunkan fatalitas melalui respons cepat. Keefektifan layanan ini tergantung pada kesiapan sumber daya, koordinasi, dan integrasi data kejadian.
Menelisik kembali kebijakan dan tata kelola yang ada, pernyataan Brigjen Pol. I Made Agus Prasetya menunjukkan pengakuan atas kebutuhan kolaborasi lintas sektor.
Namun, efektivitas kebijakan menuntut struktur tata kelola yang lebih formal
Pembentukan forum koordinasi nasional/regional dengan mandat operasional (penempatan WIM, alokasi biaya, protokol data).
Demikian pula, dari mekanisme pembiayaan bersama antara negara, operator tol, dan pemangku kepentingan industri untuk perluasan infrastruktur pengawasan, diperlukan standarisasi prosedur penindakan dan mekanisme banding untuk menjaga transparansi dan kepastian hukum.
Dari kebijakan Berbasis Bukti
Berdasarkan temuan dan data yang disampaikan Dirgakkum, beberapa rekomendasi operasional dan kebijakan adalah perluasan jaringan WIM dan speed camera dengan prioritas penempatan di titik rawan, sesuai analisis data kecelakaan dengan mengintegrasikan dengan ETLE untuk penindakan otomatis.
Lalu peningkatan penguatan kolaborasi lintas sektor dengan membentuk forum kerja Korlantas, Pengelola Jalan Tol, Kemenhub dan Asosiasi Logistik dengan rencana aksi terukur dan indikator kinerja, semisal penurunan ODOL, pengurangan fatalitas.
Menarik pula jika adanya program kepatuhan industri dengan sertifikasi operator angkutan, kampanye edukasi, dan insentif bagi perusahaan yang menunjukkan kepatuhan berkelanjutan.
Optimalisasi Quick Response 110 juga menjadi standardisasi protokol respons, pelatihan tim, dan integrasi data insiden untuk analisis pasca kejadian. Lalu pemanfaatan data untuk evaluasi kebijakan dengan menggunakan data WIM-ETLE dan laporan respons untuk analisis akar masalah, pemodelan titik rawan, dan penentuan prioritas investasi.
Nah, dari sisi implikasi jangka panjang mewujudkan komitmen untuk mencapai zero fatality dan zero ODOL, seperti yang ditekankan oleh Korlantas, menuntut transformasi struktural, seperti mengalihkan norma operasional industri angkutan, memperkuat kapasitas pengawasan berbasis teknologi, serta membangun kultur kepatuhan melalui kombinasi hukuman dan insentif.
Keberlanjutan intervensi akan bergantung pada aliansi antara aparat penegak hukum, pengelola jalan tol, regulator, dan pelaku industri.
Jadi, pernyataan Dirgakkum Brigjen Pol. I Made Agus Prasetya menegaskan bahwa kolaborasi adalah prasyarat utama penanggulangan ODOL dengan Integrasi teknologi (WIM-ETLE, speed camera), penguatan mekanisme penindakan hybrid, layanan respons cepat, dan upaya preemtif preventif membentuk kerangka kebijakan yang komprehensif.
Tantangan yang tersisa mencakup cakupan infrastruktur pengawasan yang belum memadai, kebutuhan tata kelola lintas sektor yang operasional, dan transformasi kepatuhan industri.
Jika ditindaklanjuti dengan forum koordinasi, pembiayaan terarah, dan pemanfaatan data untuk kebijakan adaptif, target zero ODOL dan pengurangan fatalitas di jalan tol menjadi tujuan yang dapat dikejar secara realistis. (*)
