Close Menu
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, Oktober 22
  • Redaksi
  • Home
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
LANTAS INFOLANTAS INFO
Banner
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Home»Nasional»Korlantas Perketat Penindakan TNKB: 16.812 Pelanggaran Terekam, Face Recognition Jadi Senjata Baru
Nasional

Korlantas Perketat Penindakan TNKB: 16.812 Pelanggaran Terekam, Face Recognition Jadi Senjata Baru

Lantas InfoBy Lantas InfoAgustus 5, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

JAKARTA— Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) mengumumkan meningkatnya upaya digitalisasi penegakan hukum lalu lintas dengan mengintegrasikan teknologi Face Recognition (FR) ke dalam sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Langkah ini ditempuh menyusul temuan 16.812 pelanggaran terkait Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang terekam ETLE selama Januari. Hingga Juli 2026, dengan 77,24 persen pelanggaran dilakukan pengguna sepeda motor.

Menurut Dirgakkum Korlantas, Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya, pelanggaran TNKB mulai dari tidak memasang nomor hingga penggunaan pelat palsu sering dimanfaatkan pelanggar untuk mengakali ETLE, menghindari kebijakan ganjil-genap, atau menghilangkan jejak dalam tindak pidana dan kasus tabrak lari.

“Kendaraan yang hasil capture ETLE tidak sesuai dengan data registrasi akan terindikasi menggunakan pelat palsu. Hasil verifikasi petugas back office selanjutnya diteruskan kepada petugas di lapangan sebagai sasaran penindakan,” ujarnya, Selasa (4/8/2026).

Cara kerja integrasi FR Dukcapil sederhana namun signifikan juga kamera ETLE menangkap citra wajah pengendara dengan  sistem mencocokkan data tersebut dengan basis data kependudukan Direktorat Jenderal Dukcapil.

Bila cocok, identitas pengendara dapat dipastikan meski pelat nomor dimanipulasi atau tidak terpasang. Korlantas menegaskan bahwa penggunaan FR bertujuan memperbaiki akurasi penindakan, mempersempit celah penyalahgunaan identitas kendaraan, dan membantu pengungkapan tindak kriminal di jalan.

Penindakan akan tetap mengedepankan pendekatan humanis dan sistem elektronik; tindakan represif hanya sebagai opsi terakhir. Selain mengandalkan ETLE statis, mobile, dan portable, Korlantas meningkatkan patroli PJR dan Subdit Gakkum di titik-titik rawan pelanggaran TNKB.

Secara hukum, Korlantas mengingatkan bahwa TNKB adalah kewajiban menurut Pasal 68 ayat (1) UU No. 22/2009. Pelanggaran administratif bisa dikenai Pasal 280 UU No. 22/2009 (pidana kurungan sampai dua bulan atau denda maksimal Rp500.000), sedangkan penggunaan pelat palsu dapat berujung pada tuntutan pidana berdasarkan Pasal 391 KUHP (ancaman penjara hingga enam tahun).

Untuk itu, upaya mengintegrasikan Face Recognition ke ETLE memperlihatkan ambisi Korlantas untuk menutup celah penegakan yang selama ini dimanfaatkan oleh pelanggar.

Pencocokan wajah dengan database Dukcapil melibatkan data sensitif, namun  tanpa regulasi teknis yang jelas, misalnya aturan retention period, audit independen, mekanisme keberatan warga, dan standar akurasi  potensi penyalahgunaan atau kesalahan identifikasi tetap tinggi, terutama untuk pengguna sepeda motor dengan helm atau masker.

Akurasi teknologi  Kamera ETLE di jalan raya menangkap gambar dalam berbagai kondisi (kecepatan, sudut, cuaca). Kesalahan false positive/negative berisiko menjerat warga tak bersalah atau membiarkan pelaku lolos.

Standar validasi dan transparansi performa sistem wajib dipublikasikan.
Kesenjangan penegakan terhadap pengguna sepeda motor.

Data menunjukkan mayoritas pelanggar adalah pengendara motor. Kebijakan harus seimbang dengan kombinasi preventif (sosialisasi, simplifikasi layanan registrasi), tarif atau sanksi yang proporsional, dan upaya ekonomi-sosial agar pelat palsu tidak menjadi solusi bagi mereka yang terhambat administrasi.

Jika masalah utama adalah registrasi, prosedur penggantian TNKB, atau biaya, maka pendekatan teknis saja tidak cukup. Pembenahan layanan publik di Dukcapil dan Samsat regional harus berjalan paralel.

Sementara, uji lapangan independen terhadap performa FR-ETLE sebelum skala penuh dengan memoerkuat program edukasi dan layanan administrasi untuk pengendara motor.
Kombinasikan penegakan elektronik dengan peningkatan patroli dan tindak lanjut manual yang transparan.

Korlantas pantas mendapat kredit atas upaya modernisasi penegakan. Namun tanpa pengaturan, audit, dan perbaikan layanan publik yang bersamaan, teknologi ini berisiko memperkuat pengawasan tanpa menyelesaikan akar masalah kepatuhan dan keadilan di jalan. (*)

Ditlantas Polda Sulsel
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Previous ArticleDirgakkum Korlantas Polri: Mewaspadai Gelombang Hoaks di Medsos Dapat Merusak Kepercayaan Publik 
Next Article Jurnalis Diskusi Lalulintas dengan Kasatlantas Polres Bone

Berita Lainnya

EDITORIAL: Kapolri dan Menhub, Dari Rapat ke Kesiapan Nataru

Oktober 21, 2026

Kakorlantas Polri: Polantas Kawal Distribusi BBM

Oktober 19, 2026

Kakorlantas Polri: Tugas Polantas Harus Berdampak Nyata

Oktober 15, 2026
Berita Terbaru

Satlantas Pangkep Survei Jalan Rawan Lakalantas

Oktober 22, 2026

EDITORIAL: Kapolri dan Menhub, Dari Rapat ke Kesiapan Nataru

Oktober 21, 2026

Komunikasi Dua Arah, Kapolda Sulsel Ajak Warga Tamalanrea Kolaborasi

Oktober 21, 2026

Kapolda Sulsel Monitoring Unjuk Rasa Dua Tahun Prabowo-Gibran

Oktober 20, 2026
  • HUKUM

ANALISIS: Ketika “EWAKO” Diuji Aksi Perang Kelompok

Oktober 18, 2026

Kapolda Sulsel Kunjungi Brimob: Pahami Perkembangan Strategis, Regional Maupun Global

Oktober 15, 2026

Diduga Sabu Terselip di Saku Jaket, Pria di Keera Diamankan Satlantas Polres Wajo

Oktober 12, 2026

Polrestabes Makassar Sita 340 Motor, 245 Knalpot Brong, Ringkus 19 Remaja Tawuran

Oktober 8, 2026
Copyright © 2017. LANTAS INFO RhynaldKing.
  • Redaksi
  • Home

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.