JAKARTA— Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) mengumumkan meningkatnya upaya digitalisasi penegakan hukum lalu lintas dengan mengintegrasikan teknologi Face Recognition (FR) ke dalam sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Langkah ini ditempuh menyusul temuan 16.812 pelanggaran terkait Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang terekam ETLE selama Januari. Hingga Juli 2026, dengan 77,24 persen pelanggaran dilakukan pengguna sepeda motor.

Menurut Dirgakkum Korlantas, Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya, pelanggaran TNKB mulai dari tidak memasang nomor hingga penggunaan pelat palsu sering dimanfaatkan pelanggar untuk mengakali ETLE, menghindari kebijakan ganjil-genap, atau menghilangkan jejak dalam tindak pidana dan kasus tabrak lari.

“Kendaraan yang hasil capture ETLE tidak sesuai dengan data registrasi akan terindikasi menggunakan pelat palsu. Hasil verifikasi petugas back office selanjutnya diteruskan kepada petugas di lapangan sebagai sasaran penindakan,” ujarnya, Selasa (4/8/2026).

Cara kerja integrasi FR Dukcapil sederhana namun signifikan juga kamera ETLE menangkap citra wajah pengendara dengan  sistem mencocokkan data tersebut dengan basis data kependudukan Direktorat Jenderal Dukcapil.

Bila cocok, identitas pengendara dapat dipastikan meski pelat nomor dimanipulasi atau tidak terpasang. Korlantas menegaskan bahwa penggunaan FR bertujuan memperbaiki akurasi penindakan, mempersempit celah penyalahgunaan identitas kendaraan, dan membantu pengungkapan tindak kriminal di jalan.

Penindakan akan tetap mengedepankan pendekatan humanis dan sistem elektronik; tindakan represif hanya sebagai opsi terakhir. Selain mengandalkan ETLE statis, mobile, dan portable, Korlantas meningkatkan patroli PJR dan Subdit Gakkum di titik-titik rawan pelanggaran TNKB.

Secara hukum, Korlantas mengingatkan bahwa TNKB adalah kewajiban menurut Pasal 68 ayat (1) UU No. 22/2009. Pelanggaran administratif bisa dikenai Pasal 280 UU No. 22/2009 (pidana kurungan sampai dua bulan atau denda maksimal Rp500.000), sedangkan penggunaan pelat palsu dapat berujung pada tuntutan pidana berdasarkan Pasal 391 KUHP (ancaman penjara hingga enam tahun).

Untuk itu, upaya mengintegrasikan Face Recognition ke ETLE memperlihatkan ambisi Korlantas untuk menutup celah penegakan yang selama ini dimanfaatkan oleh pelanggar.

Pencocokan wajah dengan database Dukcapil melibatkan data sensitif, namun  tanpa regulasi teknis yang jelas, misalnya aturan retention period, audit independen, mekanisme keberatan warga, dan standar akurasi  potensi penyalahgunaan atau kesalahan identifikasi tetap tinggi, terutama untuk pengguna sepeda motor dengan helm atau masker.

Akurasi teknologi  Kamera ETLE di jalan raya menangkap gambar dalam berbagai kondisi (kecepatan, sudut, cuaca). Kesalahan false positive/negative berisiko menjerat warga tak bersalah atau membiarkan pelaku lolos.

Standar validasi dan transparansi performa sistem wajib dipublikasikan.
Kesenjangan penegakan terhadap pengguna sepeda motor.

Data menunjukkan mayoritas pelanggar adalah pengendara motor. Kebijakan harus seimbang dengan kombinasi preventif (sosialisasi, simplifikasi layanan registrasi), tarif atau sanksi yang proporsional, dan upaya ekonomi-sosial agar pelat palsu tidak menjadi solusi bagi mereka yang terhambat administrasi.

Jika masalah utama adalah registrasi, prosedur penggantian TNKB, atau biaya, maka pendekatan teknis saja tidak cukup. Pembenahan layanan publik di Dukcapil dan Samsat regional harus berjalan paralel.

Sementara, uji lapangan independen terhadap performa FR-ETLE sebelum skala penuh dengan memoerkuat program edukasi dan layanan administrasi untuk pengendara motor.
Kombinasikan penegakan elektronik dengan peningkatan patroli dan tindak lanjut manual yang transparan.

Korlantas pantas mendapat kredit atas upaya modernisasi penegakan. Namun tanpa pengaturan, audit, dan perbaikan layanan publik yang bersamaan, teknologi ini berisiko memperkuat pengawasan tanpa menyelesaikan akar masalah kepatuhan dan keadilan di jalan. (*)

Berita Terkait