LANTASINFO– Program Polantas KARIB (Kemitraan, Aktif, Responsi, Intuitif dan Berintegritas) yang dicanangkan Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo bukan sekadar jargon pencitraan, melainkan kerangka normatif yang menuntut transformasi budaya pelayanan kepolisian lalu lintas dari pendekatan represif ke arah kemitraan yang humanis, responsif, dan berintegritas.

Penegasan Kasubdit Wal dan PJR Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Ruben Verry Takaendengan dalam Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Petugas Patroli Jalan Raya (PJR) TA 2026 di Pusdik Lantas, Serpong, Rabu (2/9/2026), harus dibaca sebagai sinyal institusional bahwa nilai-nilai Kemitraan, Aktif, Responsif, Intuitif, dan Berintegritas wajib menjadi “napas” operasional personel di lapangan.

Dari konteks Kebijakan dan Urgensi Transformasi Budaya Pelayanan
Pelatihan yang diikuti 50 personel PJR dari Polda jajaran (29 Agustus–4 September 2026) dirancang untuk meningkatkan kompetensi teknis sekaligus menginternalisasi etos pelayanan yang selaras dengan arahan strategis Korlantas.

Dalam konteks ini, Polantas KARIB berfungsi sebagai instrumen reformasi birokrasi mikro: mengubah habitus personel dari “penegak aturan” menjadi “mitra keselamatan” yang proaktif mencegah gangguan lalu lintas.

Namun, transformasi semacam ini tidak otomatis terjadi hanya melalui pelatihan sertifikasi; ia memerlukan perubahan struktural dalam sistem insentif, pengawasan, dan akuntabilitas yang selama ini cenderung mengukur kinerja dari jumlah tindakan represif (razia, tilang) ketimbang indikator preventif seperti penurunan angka lakalantas atau kepuasan masyarakat.

Menelisik dekonstruksi lima nilai KARIB,  antara idealisme dan realitas lapangan
Kemitraan dengan pola Kolaboratif kemitraan menuntut personel PJR membangun relasi setara dengan masyarakat dan instansi terkait, bukan relasi kuasa yang hierarkis.

Dalam praktik, ini berarti menggeser paradigma “polisi sebagai penguasa jalan” menjadi “polisi sebagai fasilitator keselamatan”.

Namun, tantangan terbesarnya adalah memutus budaya transaksional yang masih mengakar, termasuk praktik pungutan liar (pungli) yang secara eksplisit dilarang Kombes Pol Ruben.

Tanpa mekanisme pelaporan yang aman bagi masyarakat dan sanksi tegas bagi pelanggar, nilai kemitraan berisiko menjadi slogan kosong.

Dengan sikap Aktif dan responsif diwujudkan melalui peningkatan kehadiran personel di titik-titik rawan serta respons cepat terhadap gangguan lalu lintas.

Kombes Pol Ruben menekankan bahwa turun ke lapangan bukan pilihan, melainkan kewajiban. Namun, dalam realitas anggaran dan distribusi personel yang terbatas, kehadiran fisik sering kali bersifat simbolis hanya pada momen tertentu atau lokasi yang mudah diakses.

Implementasi buddy system (minimal dua personel) memang memperkuat aspek keamanan dan akuntabilitas, tetapi juga berpotensi mengurangi jangkauan patroli jika tidak diimbangi dengan penambahan jumlah personel atau optimalisasi teknologi pemantauan.

Melihat kepekaan situasional sebagai kompetensi inti, nilai Intuitif mungkin yang paling abstrak namun krusial. Di mana  personel dituntut memiliki kepekaan membaca potensi gangguan kemacetan, kecelakaan, atau konflik pengguna jalan sebelum terjadi.

Tentunya hal ini memerlukan pelatihan berbasis skenario dan pengalaman lapangan yang terakumulasi, bukan sekadar hafalan regulasi.

Dalam konteks ini, materi pelatihan seperti Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP) dan keterampilan mengemudi menjadi fondasi teknis yang mendukung kepekaan intuitif. Namun, tanpa budaya refleksi pasca-tugas (debriefing) dan umpan balik dari masyarakat, kepekaan ini sulit terasah secara sistematis.

Dari sisi integritas, harus menjaga jepercayaan publik dari praktik koruptif, karena integritas adalah pilar yang paling rentan terhadap erosi, terutama dalam lingkungan kerja yang minim pengawasan langsung.

Kombes Pol Ruben secara tegas mengingatkan personel untuk menjauhi pungli dan praktik transaksional yang merusak kepercayaan publik. Penegakan hukum harus tegas, adil, transparan, dan akuntabel prinsip yang dalam teori mudah diucapkan, tetapi dalam praktik sering bentur dengan tekanan target operasional atau budaya “balas jasa” di lapangan.

Di sinilah pentingnya sistem pengawasan internal yang independen serta mekanisme pelaporan anonim yang benar-benar berfungsi.

Juga quick response dan pendekatan humanis dapat  Menguji Konsistensi Institusional.

Permintaan Kombes Pol Ruben pada kegiatan tersebut agar personel memberikan pelayanan quick response kepada pengguna jalan yang membutuhkan pertolongan, serta mengedepankan etika dan pendekatan humanis, sejalan dengan tren global dalam policing yang mengutamakan community-oriented approach.

Namun, konsistensi institusional menjadi pertanyaan kritis: apakah personel yang melaporkan pelanggaran etik oleh rekan sejawat akan dilindungi, atau justru dikucilkan? Apakah ada indikator kinerja yang mengukur kualitas interaksi humanis, atau hanya jumlah tindakan penegakan hukum? Tanpa jawaban atas pertanyaan ini, nilai-nilai KARIB berisiko menjadi beban moral individu, bukan budaya institusi.

Nah, menuju Polantas yang dipatrikan, bukan sekadar diilhami, Kombes Pol Ruben menutup pernyataannya dengan seruan agar program Kakorlantas “diilhami dan dipatrikan di setiap sanubari anggota PJR”.

Namun, inspirasi tanpa struktur pendukung hanyalah retorika. Implementasi Polantas KARIB memerlukan tiga pilar konkret.

(1) sistem insentif yang menghargai pencegahan dan kemitraan, bukan hanya penindakan; (2) mekanisme akuntabilitas yang transparan dan dapat diakses publik; serta (3) pelatihan berkelanjutan yang mengasah kepekaan situasional dan kompetensi teknis.

Tanpa itu, kelima nilai KARIB akan tetap menjadi slogan indah di atas kertas, sementara realitas lapangan terus diwarnai oleh praktik yang bertentangan dengan semangat humanis dan berintegritas yang digaungkan. (*)

Berita Terkait