Kapolresta Gowa, Kombes Pol. Dr. Yusuf Usman SH, SIK, MT, CIPA Gelar Safari Subuh, Edukasi Jamaah Masjid Asy Syahaah di Perumahan Pesona Mutiara Indah, Gowa, Aulael Soal Knalpot Brong.
GOWA — Polresta Gowa menggelar Safari Subuh ke sejumlah masjid di wilayah hukumnya, Selasa (8/9/2026).
Selain mempererat silaturahmi dengan warga, kegiatan ini dimanfaatkan untuk mengedukasi jamaah agar tidak menggunakan knalpot brong pada kendaraan mereka.
Kapolresta Gowa Kombes Pol. Dr. Muh. Yusuf Usman, menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong bukan hanya pelanggaran lalu lintas, tetapi juga sumber polusi suara yang mengganggu ketenangan warga, terutama saat waktu ibadah dan istirahat.
“Ini bukan sekadar aturan semata, melainkan upaya menjaga kenyamanan bersama. Jangan sampai demi gaya pribadi, ketenangan orang lain terganggu,” ujarnya di hadapan jamaah.
Dari sudut pendekatan edukatif, penindakan tetap berjalan pada pengguna knalpot brong akan terus dilakukan secara berkesinambungan. Namun, pendekatan persuasif dan edukasi tetap diutamakan sebelum langkah tegas diambil.
Kegiatan Safari Subuh ini diharapkan menjadi jembatan komunikasi yang lebih baik antara kepolisian dan masyarakat, sehingga aturan lalu lintas dapat dipahami dan dilaksanakan secara sukarela oleh seluruh warga.
Dasar Hukum dan Sanksi
Penggunaan knalpot brong diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 285 ayat (1) tentang persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.
Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000. Dalam praktik di lapangan, kendaraan juga dapat ditahan hingga pemilik mengganti knalpot dengan yang sesuai standar pabrikan.
Sementara dari respons warga yang hadir menyambut baik langkah Polresta Gowa ini. Mereka berkomitmen mendukung program kepolisian demi terciptanya lingkungan yang lebih aman, tertib, dan tenang di Kabupaten Gowa. (*)
