BONE– Personel Unit Gakkum Satlantas Polres Bone pada Kamis, 2 Juli 2026 melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dalam kasus kecelakaan lalu lintas.
Penyerahan dilaksanakan mulai pukul 09.00 Wita hingga selesai di Kantor Kejaksaan Negeri Bone.
Kegiatan ini merupakan kelanjutan proses penyidikan setelah laporan polisi nomor LP/A/110/II/2026/SPKT.SATLANTAS/POLRES BONE/POLDA SULSEL diterbitkan.
Kasatlantas Polres Bone, AKP Riyanda Putra Utama, menjelaskan bahwa dua tersangka diserahkan bersama barang bukti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Proses penyerahan berjalan sesuai tahapan perkara dan berkoordinasi penuh dengan pihak Kejaksaan Negeri Bone untuk kelancaran proses hukum selanjutnya,” kata AKP Riyanda.

Pernyataan ini menegaskan komitmen Satlantas untuk menegakkan hukum dan memastikan berkas perkara lengkap sebelum tahap penuntutan.
Personel yang terlibat dalam kegiatan tersebut antara lain Kanit Gakkum IPDA Chandra Wijaya, S.H. dan Banit Gakkum AIPDA Muhammad Ariansyah, yang bertugas mengawal dan menyerahkan berkas beserta barang bukti ke Kejaksaan.
Menurut laporan internal, seluruh kegiatan operasional berlangsung aman dan lancar tanpa gangguan, serta mematuhi protokol pengamanan dan administrasi perkara.
Penyerahan ini juga ditujukan kepada pihak-pihak terkait sebagai tembusan, yakni Wadirlantas Polda Sulsel, PJU Ditlantas Polda Sulsel, Waka Polres Bone, dan PJU Polres Bone, sebagai bentuk transparansi dan koordinasi antar-instansi.
AKP Riyanda menegaskan bahwa Satlantas Polres Bone akan terus bekerja sama dengan penegak hukum lain untuk memastikan proses peradilan berjalan adil dan cepat.

Sejumlah pihak diimbau untuk tetap tenang dan menyerahkan proses hukum kepada aparat yang berwenang, sambil menunggu perkembangan lebih lanjut dari kejaksaan terkait penanganan perkara ini. (*)